Suara.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak berlangsung hari ini, Rabu (27/11/2024). Sejumlah petugas turut bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pesta demokrasi ini.
Petugas yang terlibat dalam Pilkada meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Mereka merupakan bagian dari badan Adhoc yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Para petugas tersebut berhak atas honorarium atau gaji sesuai dengan jabatan masing-masing. Ketentuan tersebut diatur dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).
Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan biaya perlindungan bagi petugas badan Adhoc, termasuk anggota PPS, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama penyelenggaraan Pilkada 2024. Berikut rincian jaminan perlindungan tersebut:
- Meninggal dunia : Rp 36.000.000 per orang
- Cacat permanen : Rp 30.800.000 per orang
- Luka berat : Rp 16.500.000 per orang
- Luka sedang : Rp 8.250.000 per orang
- Bantuan biaya pemakaman : Rp 10.000.000 per orang
Sementara untuk rincian Ggaji Petugas Pilkada 2024 sebagai berikut:
1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
- Ketua: Rp 2,5 juta/bulan
- Anggota: Rp 2,2 juta/bulan
- Sekretaris: Rp 1,85 juta/bulan
- Pelaksana: Rp 1,3 juta/bulan
2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
- Ketua: Rp 1,5 juta/bulan
- Anggota: Rp 1,3 juta/bulan
- Sekretaris: Rp 1,15 juta/bulan
- Pelaksana: Rp 1,05 juta/bulan
3. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
- Honorarium: Rp 1 juta/bulan
4. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
- Ketua: Rp 900.000/bulan
- Anggota: Rp 850.000/bulan
- Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000/bulan
Ketentuan ini memastikan bahwa semua petugas mendapatkan hak mereka selama menjalankan tugas di Pilkada 2024 serta perlindungan jika terjadi risiko selama proses pemungutan suara berlangsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
BGN Bentuk Tim Sendiri Teliti Keracunan MBG: Apa Betul Keracunan atau Alergi?
-
Lagi, LPS Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan Bank Jadi 3,5 Persen
-
Laba BSI Tumbuh Tinggi, Dua Bisnis Ini Jadi Kontributor Utama
-
Pemda Kaltim Protes Dana Transfer Daerah Dipotong: Kami Penyumbang Penerimaan Negara!
-
Didorong Keputusan The Fed, Harga Emas Antam Kembali Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
-
Ekonomi Hari Ini: Asing Borong, Saham CDIA dan BUMI Jadi Idola, USD 1 Tembus Rp 16.600
-
Bea Cukai Siap-siap! Menkeu Purbaya Incar Becuk dan e-Commerce "Sweeping" Rokok Ilegal
-
Akui Bunga Kredit Perbankan Lambat Turun, BI Minta Tolong ke Pemerintah dan Pengusaha
-
RS Azra Percayakan Implementasi Host Bridging System Kepada AdMedika Untuk Percepat Layanan Pasien
-
5 Fakta Krisis Singapura: Harga Sewa Melambung hingga Restoran Tutup