Suara.com - Nama Drajad Djumantara kini jadi pembicaraan publik setelah resmi menikah dengan Febby Rastanty pada 9 November 2024 di The Tribata, Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Bukan tanpa alasan, warganet memuji cara berpikir Febby Rastanty yang dianggap sebagai sosok istri idaman.
Kendati memiliki kemampuan dan penghasilan sendiri, Febby Rastanty tetap memposisikan dirinya sebagai istri yang wajib patuh kepada sang imam.
"Aku seorang istri, dia imam aku, jadi aku harus tetap respect sama dia. Aku harus bisa ngelihat dia sebagai pemimpin," tutur Febby Rastanty dalam sebuah podcast, seperti dilansir pada Kamis (28/11/2024).
Dari situ, Febby mendadak viral yang kemudian membuat Drajad Djumantara menjadi perhatian karena dianggap mendapat istri yang berkepribadian baik.
Lalu, siapa sebetulnya Drajad Djumantara?
Drajad Djumantara bukan seorang yang bekerja di panggung hiburan, tapi anggota polisi lulusan Akademi Kepolisian periode 2013-2017.
Setelah lulus dari akademi, Drajad Djumantara melanjutkan pendidikannya di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian.
Dengan bekal pendidikan tersebut, pria berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) ini bertugas sebagai Kasubnit IV Satreskrim Polsek Taman Sari, Jakarta Barat.
Baca Juga: Pendidikan Febby Rastanty, Dipuji Cewek Alpha Sejati yang Tak Berisik Kayak Artis Sebelah
Dalam tugasnya, ia bertanggungjawab sebagai pengawas penyelidikan kasus-kasus kriminal yang terjadi di Polsek Taman Sari, Jakarta Barat.
Pangkat Iptu Drajat Djumantara masuk ke dalam golongan PAMA atau Pangkat Perwira Pertama, golongan tingkat III dalam struktur kepangkatan di institusi kepolisian.
Sementara dalam pendidikan formal, Drajad Djumantara juga merupakan alumni Universitas Indonesia jurusan hukum dan melanjutkan program magister di bidang sains.
Dengan begitu, gelar yang dimilikinya cukup mentereng, yakni IPTU Sudrajat Djumantara S. Tr. K, S.I.K, M.Si. Lalu, berapa gaji Drajad Djumantara?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2019, diatur besaran gaji anggota polisi dengan pangkat Inspektur Satu (Iptu) sebesar Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.
Kemudian, Drajad mendapat tunjangan kinerja kelas jabatan 7 sebesar Rp2.928.000 sebagaimana tertera dalam Perpres Nomor 103 Tahun 2018.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Contoh Ikrar Syawalan Bahasa Jawa Singkat dan Artinya, Bikin Momen Halalbihalal Makin Khidmat
-
Waspada! 5 Ciri Kolesterol Tinggi pada Wanita yang Sering Diabaikan Usai Lebaran
-
Jadwal Lengkap Ganjil Genap, One Way, dan Contra Flow Tol Arus Balik Lebaran 2026
-
Konsumen Korea Selatan Mulai Tinggalkan Plastik, Kemasan Aluminium Jadi Pilihan Baru?
-
8 Tips Kembali Produktif dan Semangat Kerja Usai Libur Panjang Lebaran
-
7 Tinted Sunscreen Terbaik untuk Hilangkan Flek Hitam Membandel
-
7 Penyakit yang Sering Muncul Pasca Lebaran dan Cara Sederhana Mengatasinya
-
5 Rekomendasi Sunscreen untuk Anak Usia 12 Tahun yang Aman
-
10 Sepatu Adidas Diskon di Sneakers Dept, Seri Samba Jadi Ratusan Ribu Rupiah
-
Tak Banyak yang Tahu! Diam-diam Spons Cuci Piring Melepaskan Mikroplastik: Adakah Solusinya?