Suara.com - Hukum akad menikah saat umrah atau haji, bolehkah? Pertanyaan ini sontak muncul usai video seorang wanita yang mengaku dilamar di depan Ka’bah menjadi viral.
Melihat dari akun Instagram @fkegblgnunfaedh (27/11/24), terlihat bahwa seorang wanita yang diketahui sebagai pemilik akun TikTok @ndess_de**** itu dicium tangannya dan dipeluk seorang pria.
“Dilamar di rumah (silang) dilamar teman di depan kabah (benar),” tulisnya sebagai caption.
Dengan tangan yang masih berpegangan, pria itu mengeluarkan kotak berisi cincin yang kemudian dipasangkannya ke tangan si wanita.
“Di Mekkah, dengan nama Allah, Istri wanita tercantik, terbaik dan terindah. Jadilah pendamping teman hidup dan mati sesurga bersama. Maukah kau menikah denganku,” ujar sang pria yang kemudian di-iya kan oleh sang wanita.
Alih-alih iri, netizen pun langsung meng-ulti tingkah laku tersebut. Sebab, bukanlah hal yang tepat untuk beribadah dengan teman alias lawan jenis yang bukan muhrim.
Bagaimana hukum akad nikah/menikah saat umrah atau haji?
Dalam buku Fikih Wanita Empat Madzhab yang diterjemahkan Abu Khadijah, Muhammad Utsman Al-Khasyt menegaskan bahwa mengadakan akad nikah atau meminang seseorang saat ihram (haji atau umrah) adalah hal yang haram hukumnya.
Hukum tersebut juga merujuk pada dalil dari sabda Nabi SAW yang diriwayatkan Utsman bin Affan berikut.
Baca Juga: Menag Nasruddin Umar Bahas Inovasi Pelayanan Haji dengan Menteri Tawfiq Al Rabiah di Masjidil Haram
لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يُنْكَحُ وَلَا يَخْطُبُ
Artinya: "Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah, tidak boleh menikahkan (orang lain), dan tidak boleh melamar." (HR Muslim [hal. 1030], Nasa'i [hal.192], Ibnu Majah [hal. 632], & Tirmidzi [hal. 191])
Dalam buku Fiqh Al-’Ibadat dijelaskan bahwa alasan larangan adalah karena pada saat ihram, aktivitas senggama dan hal yang mendorong ke arahnya itu dilarang. Artinya, keadaan ihram akan menghalangi diperbolehkannya akad. Alhasil, niat baik pun bisa berubah menjadi fasad alias rusak atau batal.
Karena video miliknya menjadi viral, @ndess_dess***pun menglarifikasi bahwa ia dan pria tersebut sebenarnya sudah melangsungkan akad sebelum video tersebut dibuat. Artinya, video tersebut mungkin hanya dipakai untuk mengundang komentar saja.
Demikian informasi mengenai larangan akad atau menikah saat haji maupun umrah.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
7 Rekomendasi Parfum Murah dengan Wangi Mewah, Tercium dari Jarak Jauh
-
5 Aroma Parfum yang Bikin Emak-Emak Arisan Auto Wangi Sepanjang Hari!
-
6 Pilihan Bedak Tabur yang Bikin Glowing Tahan Lama, Harga Terjangkau!
-
5 Sepatu Lari Lokal Pilihan untuk Daily Runmu!
-
5 Sepatu Running Harga Rp100 Ribuan: Lari Nyaman, Dompet Tetap Aman
-
Kesehatan Generasi Muda Terancam Dampak Buruk Boba dan Kopi Kekinian
-
Rahasia Koleksi Perhiasan Terbaru Happy Salma Terungkap!
-
5 Skincare Pencerah Wajah dalam 7 Hari yang Terdaftar BPOM, Murah, dan Aman
-
Apakah September Ada? Ini Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Biar Siap Cair
-
Terpopuler: Jam Tangan hingga Cara Healing Unik Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa