Suara.com - Hukum akad menikah saat umrah atau haji, bolehkah? Pertanyaan ini sontak muncul usai video seorang wanita yang mengaku dilamar di depan Ka’bah menjadi viral.
Melihat dari akun Instagram @fkegblgnunfaedh (27/11/24), terlihat bahwa seorang wanita yang diketahui sebagai pemilik akun TikTok @ndess_de**** itu dicium tangannya dan dipeluk seorang pria.
“Dilamar di rumah (silang) dilamar teman di depan kabah (benar),” tulisnya sebagai caption.
Dengan tangan yang masih berpegangan, pria itu mengeluarkan kotak berisi cincin yang kemudian dipasangkannya ke tangan si wanita.
“Di Mekkah, dengan nama Allah, Istri wanita tercantik, terbaik dan terindah. Jadilah pendamping teman hidup dan mati sesurga bersama. Maukah kau menikah denganku,” ujar sang pria yang kemudian di-iya kan oleh sang wanita.
Alih-alih iri, netizen pun langsung meng-ulti tingkah laku tersebut. Sebab, bukanlah hal yang tepat untuk beribadah dengan teman alias lawan jenis yang bukan muhrim.
Bagaimana hukum akad nikah/menikah saat umrah atau haji?
Dalam buku Fikih Wanita Empat Madzhab yang diterjemahkan Abu Khadijah, Muhammad Utsman Al-Khasyt menegaskan bahwa mengadakan akad nikah atau meminang seseorang saat ihram (haji atau umrah) adalah hal yang haram hukumnya.
Hukum tersebut juga merujuk pada dalil dari sabda Nabi SAW yang diriwayatkan Utsman bin Affan berikut.
Baca Juga: Menag Nasruddin Umar Bahas Inovasi Pelayanan Haji dengan Menteri Tawfiq Al Rabiah di Masjidil Haram
لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يُنْكَحُ وَلَا يَخْطُبُ
Artinya: "Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah, tidak boleh menikahkan (orang lain), dan tidak boleh melamar." (HR Muslim [hal. 1030], Nasa'i [hal.192], Ibnu Majah [hal. 632], & Tirmidzi [hal. 191])
Dalam buku Fiqh Al-’Ibadat dijelaskan bahwa alasan larangan adalah karena pada saat ihram, aktivitas senggama dan hal yang mendorong ke arahnya itu dilarang. Artinya, keadaan ihram akan menghalangi diperbolehkannya akad. Alhasil, niat baik pun bisa berubah menjadi fasad alias rusak atau batal.
Karena video miliknya menjadi viral, @ndess_dess***pun menglarifikasi bahwa ia dan pria tersebut sebenarnya sudah melangsungkan akad sebelum video tersebut dibuat. Artinya, video tersebut mungkin hanya dipakai untuk mengundang komentar saja.
Demikian informasi mengenai larangan akad atau menikah saat haji maupun umrah.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur