Suara.com - Hukum akad menikah saat umrah atau haji, bolehkah? Pertanyaan ini sontak muncul usai video seorang wanita yang mengaku dilamar di depan Ka’bah menjadi viral.
Melihat dari akun Instagram @fkegblgnunfaedh (27/11/24), terlihat bahwa seorang wanita yang diketahui sebagai pemilik akun TikTok @ndess_de**** itu dicium tangannya dan dipeluk seorang pria.
“Dilamar di rumah (silang) dilamar teman di depan kabah (benar),” tulisnya sebagai caption.
Dengan tangan yang masih berpegangan, pria itu mengeluarkan kotak berisi cincin yang kemudian dipasangkannya ke tangan si wanita.
“Di Mekkah, dengan nama Allah, Istri wanita tercantik, terbaik dan terindah. Jadilah pendamping teman hidup dan mati sesurga bersama. Maukah kau menikah denganku,” ujar sang pria yang kemudian di-iya kan oleh sang wanita.
Alih-alih iri, netizen pun langsung meng-ulti tingkah laku tersebut. Sebab, bukanlah hal yang tepat untuk beribadah dengan teman alias lawan jenis yang bukan muhrim.
Bagaimana hukum akad nikah/menikah saat umrah atau haji?
Dalam buku Fikih Wanita Empat Madzhab yang diterjemahkan Abu Khadijah, Muhammad Utsman Al-Khasyt menegaskan bahwa mengadakan akad nikah atau meminang seseorang saat ihram (haji atau umrah) adalah hal yang haram hukumnya.
Hukum tersebut juga merujuk pada dalil dari sabda Nabi SAW yang diriwayatkan Utsman bin Affan berikut.
Baca Juga: Menag Nasruddin Umar Bahas Inovasi Pelayanan Haji dengan Menteri Tawfiq Al Rabiah di Masjidil Haram
لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يُنْكَحُ وَلَا يَخْطُبُ
Artinya: "Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah, tidak boleh menikahkan (orang lain), dan tidak boleh melamar." (HR Muslim [hal. 1030], Nasa'i [hal.192], Ibnu Majah [hal. 632], & Tirmidzi [hal. 191])
Dalam buku Fiqh Al-’Ibadat dijelaskan bahwa alasan larangan adalah karena pada saat ihram, aktivitas senggama dan hal yang mendorong ke arahnya itu dilarang. Artinya, keadaan ihram akan menghalangi diperbolehkannya akad. Alhasil, niat baik pun bisa berubah menjadi fasad alias rusak atau batal.
Karena video miliknya menjadi viral, @ndess_dess***pun menglarifikasi bahwa ia dan pria tersebut sebenarnya sudah melangsungkan akad sebelum video tersebut dibuat. Artinya, video tersebut mungkin hanya dipakai untuk mengundang komentar saja.
Demikian informasi mengenai larangan akad atau menikah saat haji maupun umrah.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Dari Hobi Jadi Profesi: Cara Wonder Voice of Indonesia Cetak Talenta Voice Over Profesional
-
Catat, Ini 7 Titik Tubuh yang Perlu Disemprot Parfum agar Wangi Seharian
-
Specs Coanda vs Ortuseight Hyperblast 2.0, Duel Sepatu Lari Lokal Rekomendasi Dokter Tirta
-
Kalender Jawa 28 Oktober 2025 Selasa Pon: Mengungkap Sifat dan Peruntungan Weton Lainnya
-
5 Cushion Minim Oksidasi dan Cocok untuk Kulit Berminyak, Bye-Bye Wajah Kusam!
-
Bikin Negara Minta Maaf, Siapa MC Radio Televisyen Malaysia yang Salah sebut Prabowo jadi Jokowi?
-
Pendidikan Humaniora Digital: Menjaga Keseimbangan Teknologi dan Nilai Kemanusiaan di Era Modern
-
7 Matcha Powder Terbaik untuk Bikin Latte di Rumah: Rasa Lezat, Lebih Hemat
-
Terinspirasi dari Ruang Ganti Atlet Tenis, Lacoste Ubah Runway Jadi Panggung Atletik yang Elegan
-
Biodata dan Agama Rinaldi Nurpratama, Kakak Raisa Punya Karier Mentereng