Suara.com - Hasil quick count sementara Pilkada Jakarta telah diketahui. Di mana pasangan Pramono-Rano (Pramono Anung dan Rano Karno) mampu menumbangkan pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
Melihat hasil penghitungan suara cepat tidak sesuai dengan yang diharapkan, tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono lantas membuat sayembara. Sayembara tersebut dibuat lantaran adanya dugaan kecurangan di Pilkada Jakarta.
Tim pemenangan Ridwan Kamil –Suswono memberikan sayembara Rp10 juta bagi siapa saja yang menemukan aksi curang tersebut.
"Kami telah mengumumkan memberikan sayembara Rp 10 juta bagi siapa saja yang menemukan adanya kecurangan, money politic, maupun penyebaran sembako di masa tenang atau menjelang pencoblosan ataupun sebelum pencoblosan," kata Tim penemangan Ridwan Kamil-Suswono, Riza Patria.
Riza juga meminta kepada masyarakat untuk mengabadikan kecurangan yang dilakukan, seperti saat pembagian sembako yang dilakukan oleh kubu Pramono-Rano.
Berkaca dari aksi tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono tersebut, kira-kira bagaimana hukum mengadakan sayembara menurut Islam?
Hukum Mengadakan Sayembara menurut Islam
Melansir dari muslim.or.id, sayembara dalam Islam disebut sebagai akad ju’alah yang memiliki arti sebagai upah yang diberikan kepada seseorang atas sebuah pekerjaan yang telah diselesaikan.
Menurut Ulama maliki, Syafi’i dan Hambali, sayembara atau akad ju’alah diperbolehkan sebagaimana Allah SWT berfirman dalam QS Yusuf ayat 72:
Baca Juga: Warganet Ikut Sayembara Kecurangan Pilgub Jakarta, Ramai Unggah Bukti Sembako Ridwan Kamil
"Mereka menjawab, 'Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh (bahan makanan seberat) beban unta, dan aku jamin itu'."
Kendati demikian, ada pula ulama yang melarang melakukan akad ju’alah alias sayembara karena dianggap mengandung unsur tipuan. Ulama tersebut ialah Imam Hanafi.
Sayembara dianggap memiliki unsur tipuan dikarenakan pada saat dilihat dari segi waktu dan jenis pekerjaan yang tidak pasti bisa diselesaikan atau masih bersifat gharar.
Syarat Sah Akad Ju’lah atau Sayembara
Sayembara sendiri harus memiliki beberapa syarat agar sah dilakukan, diantaranya:
- Pertama: orang yang mengadakan sayembara hendaknya orang yang masuk dalam kategori layak bertransaksi, diantaranya baligh, merdeka, berakal, dan pandai atau bijak. Oleh sebab itu, sayembara tidak boleh dilakukan oleh anak kecil, orang gila, budak, dan orang yang tidak pandai.
- Kedua: diseleggarakan pada hal-hal yang bersifat mubah, dan bukan yang haram. Sebagai contoh, seseroang mengadakan sayembara untuk mendapatkan minuman keras, maka itu tidak sah dilakukan.
- Ketiga: pekerjaan yang akan disayembarakan merupakan pekerjaan yang dapat menghasilkan upah, misalnya pekerjaan yang membutuhkan tenaga atau pikiran.
- Keempat: upah atau ganjaran yang diberikan harus jelas, bukan bersifat samar-samar. Jika upah masih belum jelas, maka sayembara tidak sah dilakukan.
Jadi, begitulah pandangan Islam mengenai sayembara. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
5 Contoh Sambutan Halal Bihalal RT Lebaran 2026: Singkat, Sopan, dan Menyentuh Hati
-
11 Kontroversi Irawati Puteri Penerima LPDP, Diduga Kerja Tanpa Lisensi
-
5 Rekomendasi Tablet dengan SIM Card Murah 2026, Cek di Sini!
-
Viral Video Pawai Takbiran Azab Korupsi MBG di Lombok, Ada Siksa Kubur
-
Puasa Syawal 2026 Sampai Tanggal Berapa? Simak Jadwal Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Puasa Syawal 2026 Mulai Kapan? Ini Beda Jadwal Muhammadiyah dan Pemerintah
-
Teh Novi Curhat Alami Rambut Rontok Parah Pasca Operasi Bariatrik, Ini Sebabnya!
-
4 Cara Menyimpan Sisa Opor dan Rendang agar Tidak Basi Sampai Besok
-
Dari Merak hingga Ketapang, Mudik Kini Didukung Fasilitas Perjalanan yang Lebih Praktis
-
Minum Nutrive Benecol saat Kolesterol Naik Usai Lebaran, Pahami Dosis yang Tepat dan Efek Sampingnya