Suara.com - Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK), belum mau bicara banyak soal hasil hitung cepat alias quick count Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.
Padahal, kubu lawannya, yakni paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno sudah mendeklarasikan kemenangan satu putaran.
RK mengaku masih menunggu rekapitulasi suara berjenjang yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, perhitungan di KPU adalah final dan mengikat.
Hal ini disampaikan RK melalui akun Instagram pribadinya, @ridwankamil. Jika KPU sudah mengumumkan hasilnya, maka RK menyatakan bakal menerima.
"Mari kita menunggu keputusan resmi dengan seksama. Jika hasilnya sudah final dan mengikat, pasangan RIDO akan menerima dengan baik," ujar RK, Jumat (29/11/2024).
Kemudian RK juga menyampaikan terima kasih kepada warga Jakarta yang telah memilihnya bersama Suswono (RIDO).
"Saya pribadi menghaturkan terima kasih kepada seluruh warga Jakarta yang sudah berkenan menitipkan suara masa depannya kepada kami," tuturnya.
Mantan Gubernur Jabar ini juga mengajak para relawan dan pendukungnya untuk tetap semangat sampai rekapitulasi suara di KPU selesai 15 Desember mendatang.
"Terima kasih kami kepada para relawan, partai pengusung/pendukung, tokoh agama dan tokoh masyarakat," ucapnya.
"Tetap dan terus semangat untuk semua unsur pendukung RIDO, sambil menunggu keputusan final KPU di tanggal 15 Desember 2024," tambahnya memungkasi.
Deklarasi Menang
Sebelumnya pasangan calon gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, mendeklarasikan diri sebagai pemenang Pilkada Jakarta, dalam satu putaran.
“Kami mendeklarasikan bahwa pasangan calon nomor 03 Mas Pram dan Bang Doel telah memenangkan kontestasi Pilgub DKI Jakarta dalam satu putaran dengan perolehan 50,07 persen,” ujar Pramono di Cipete Selatan, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).
Pramono mengatakan deklarasi kemenangan satu putaran ini berdasarkan hasil perolehan suara dari pengimputan formulir C1 di berbagai TPS Jakarta.
“Jadi kita berdasarkan rekap yang diambil dari KPUD Jakarta. Jadi yang kita sampaikan itu rekap dari KPUD Jakarta dan juga C1 yang kita miliki,” kata Pramono.
Berita Terkait
-
Angka Golput Tembus 3,4 Juta, Apa yang Terjadi dengan Pilkada Jakarta?
-
Partisipasi Pemilih Turun Dibanding Pilpres, KPU Jakarta Akan Lakukan Evaluasi
-
Warganet Ikut Sayembara Kecurangan Pilgub Jakarta, Ramai Unggah Bukti Sembako Ridwan Kamil
-
Gabungan Kekayaan Ridwan Kamil-Suswono, Kini Bikin Sayembara Temukan Kecurangan Pilkada Berhadiah Rp10 Juta
-
Megawati: Demokrasi Mati! PDIP Keok di Pilgub, Alat Negara Dituding Dimainkan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Baru Tiba dari Luar Negeri, Prabowo Langsung Kumpulkan Menteri di Hambalang
-
Mayat Wanita Membusuk di Kali Pesanggrahan, Suami Histeris di TKP, Ada Apa?
-
Seskab Ungkap Percakapan Prabowo dan Zidane di Swiss, Bahas Rencana Besar?
-
Badan Geologi Ingatkan Longsor Susulan Masih Mengintai Cisarua, Ini Pemicunya
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?