Suara.com - Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK), belum mau bicara banyak soal hasil hitung cepat alias quick count Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.
Padahal, kubu lawannya, yakni paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno sudah mendeklarasikan kemenangan satu putaran.
RK mengaku masih menunggu rekapitulasi suara berjenjang yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, perhitungan di KPU adalah final dan mengikat.
Hal ini disampaikan RK melalui akun Instagram pribadinya, @ridwankamil. Jika KPU sudah mengumumkan hasilnya, maka RK menyatakan bakal menerima.
"Mari kita menunggu keputusan resmi dengan seksama. Jika hasilnya sudah final dan mengikat, pasangan RIDO akan menerima dengan baik," ujar RK, Jumat (29/11/2024).
Kemudian RK juga menyampaikan terima kasih kepada warga Jakarta yang telah memilihnya bersama Suswono (RIDO).
"Saya pribadi menghaturkan terima kasih kepada seluruh warga Jakarta yang sudah berkenan menitipkan suara masa depannya kepada kami," tuturnya.
Mantan Gubernur Jabar ini juga mengajak para relawan dan pendukungnya untuk tetap semangat sampai rekapitulasi suara di KPU selesai 15 Desember mendatang.
"Terima kasih kami kepada para relawan, partai pengusung/pendukung, tokoh agama dan tokoh masyarakat," ucapnya.
"Tetap dan terus semangat untuk semua unsur pendukung RIDO, sambil menunggu keputusan final KPU di tanggal 15 Desember 2024," tambahnya memungkasi.
Deklarasi Menang
Sebelumnya pasangan calon gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, mendeklarasikan diri sebagai pemenang Pilkada Jakarta, dalam satu putaran.
“Kami mendeklarasikan bahwa pasangan calon nomor 03 Mas Pram dan Bang Doel telah memenangkan kontestasi Pilgub DKI Jakarta dalam satu putaran dengan perolehan 50,07 persen,” ujar Pramono di Cipete Selatan, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).
Pramono mengatakan deklarasi kemenangan satu putaran ini berdasarkan hasil perolehan suara dari pengimputan formulir C1 di berbagai TPS Jakarta.
“Jadi kita berdasarkan rekap yang diambil dari KPUD Jakarta. Jadi yang kita sampaikan itu rekap dari KPUD Jakarta dan juga C1 yang kita miliki,” kata Pramono.
Berita Terkait
-
Angka Golput Tembus 3,4 Juta, Apa yang Terjadi dengan Pilkada Jakarta?
-
Partisipasi Pemilih Turun Dibanding Pilpres, KPU Jakarta Akan Lakukan Evaluasi
-
Warganet Ikut Sayembara Kecurangan Pilgub Jakarta, Ramai Unggah Bukti Sembako Ridwan Kamil
-
Gabungan Kekayaan Ridwan Kamil-Suswono, Kini Bikin Sayembara Temukan Kecurangan Pilkada Berhadiah Rp10 Juta
-
Megawati: Demokrasi Mati! PDIP Keok di Pilgub, Alat Negara Dituding Dimainkan
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Pemerintah Terbitkan SKB 7 Menteri soal Penggunaan AI di Pendidikan, Atur Batasan Berdasarkan Usia
-
Harga Energi Global Terus Dipantau, Pemerintah Siapkan Langkah Mitigasi APBN Tetap Terkendali
-
Perang Makin Menggila! Kapal Tanker Minyak Mentah Dekat Iran Dibom Hingga Meledak Hebat, 1 Tewas
-
Usai Lahan Disegel, Satgas PKH Mulai Hitung Denda Pelanggaran PT Mineral Trobos!
-
Pakar Militer: Perang Modern Bukan Sekadar Senjata Canggih, Ini Rahasia Ketangguhan Iran Hadapi AS
-
Benjamin Netanyahu Pernah Dikabarkan Tewas saat Rapat: Kena Rudal Iran Bertubi-tubi
-
Tok! DPR Sahkan RUU PPRT, Hak Cipta, dan Pengelolaan Keuangan Haji Jadi Usul Inisiatif
-
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Pertanyakan Surat Pemanggilan Gus Yaqut ke KPK Hari Ini
-
DPR Sahkan 5 Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2026-2031, Friderica Widyasari Jadi Ketua
-
Blunder Pejabat AS, Iran Tertawakan Klaim Bohong Antek Zionis Berani Masuk Selat Hormuz