Suara.com - Hasil quick count sementara Pilkada Jakarta telah diketahui. Di mana pasangan Pramono-Rano (Pramono Anung dan Rano Karno) mampu menumbangkan pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
Melihat hasil penghitungan suara cepat tidak sesuai dengan yang diharapkan, tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono lantas membuat sayembara. Sayembara tersebut dibuat lantaran adanya dugaan kecurangan di Pilkada Jakarta.
Tim pemenangan Ridwan Kamil –Suswono memberikan sayembara Rp10 juta bagi siapa saja yang menemukan aksi curang tersebut.
"Kami telah mengumumkan memberikan sayembara Rp 10 juta bagi siapa saja yang menemukan adanya kecurangan, money politic, maupun penyebaran sembako di masa tenang atau menjelang pencoblosan ataupun sebelum pencoblosan," kata Tim penemangan Ridwan Kamil-Suswono, Riza Patria.
Riza juga meminta kepada masyarakat untuk mengabadikan kecurangan yang dilakukan, seperti saat pembagian sembako yang dilakukan oleh kubu Pramono-Rano.
Berkaca dari aksi tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono tersebut, kira-kira bagaimana hukum mengadakan sayembara menurut Islam?
Hukum Mengadakan Sayembara menurut Islam
Melansir dari muslim.or.id, sayembara dalam Islam disebut sebagai akad ju’alah yang memiliki arti sebagai upah yang diberikan kepada seseorang atas sebuah pekerjaan yang telah diselesaikan.
Menurut Ulama maliki, Syafi’i dan Hambali, sayembara atau akad ju’alah diperbolehkan sebagaimana Allah SWT berfirman dalam QS Yusuf ayat 72:
Baca Juga: Warganet Ikut Sayembara Kecurangan Pilgub Jakarta, Ramai Unggah Bukti Sembako Ridwan Kamil
"Mereka menjawab, 'Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh (bahan makanan seberat) beban unta, dan aku jamin itu'."
Kendati demikian, ada pula ulama yang melarang melakukan akad ju’alah alias sayembara karena dianggap mengandung unsur tipuan. Ulama tersebut ialah Imam Hanafi.
Sayembara dianggap memiliki unsur tipuan dikarenakan pada saat dilihat dari segi waktu dan jenis pekerjaan yang tidak pasti bisa diselesaikan atau masih bersifat gharar.
Syarat Sah Akad Ju’lah atau Sayembara
Sayembara sendiri harus memiliki beberapa syarat agar sah dilakukan, diantaranya:
- Pertama: orang yang mengadakan sayembara hendaknya orang yang masuk dalam kategori layak bertransaksi, diantaranya baligh, merdeka, berakal, dan pandai atau bijak. Oleh sebab itu, sayembara tidak boleh dilakukan oleh anak kecil, orang gila, budak, dan orang yang tidak pandai.
- Kedua: diseleggarakan pada hal-hal yang bersifat mubah, dan bukan yang haram. Sebagai contoh, seseroang mengadakan sayembara untuk mendapatkan minuman keras, maka itu tidak sah dilakukan.
- Ketiga: pekerjaan yang akan disayembarakan merupakan pekerjaan yang dapat menghasilkan upah, misalnya pekerjaan yang membutuhkan tenaga atau pikiran.
- Keempat: upah atau ganjaran yang diberikan harus jelas, bukan bersifat samar-samar. Jika upah masih belum jelas, maka sayembara tidak sah dilakukan.
Jadi, begitulah pandangan Islam mengenai sayembara. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Ada Nama Sri Mulyani di Dokumen Jeffrey Epstein Files, Ternyata Ini Isinya!
-
Libur Sekolah Puasa Ramadan 2026 Berapa Hari? Cek Jadwal Lengkapnya
-
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
-
7 Parfum Extrait de Parfume di Indomaret Wangi Awet sampai 16 Jam, Harga Mulai Rp30 Ribuan
-
12 Ide Self Reward untuk Apresiasi Diri bagi Pekerja Produktif
-
5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
-
Arti Tersembunyi Kata Pizza di Epstein Files, Benarkah Kode Pedofilia?
-
Link ASN Digital dan Cara Login MyASN, Apa Saja Keunggulannya?
-
1 Ramadan 2026 Tanggal Berapa? Ini Keputusan Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah
-
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?