Suara.com - Sebanyak tiga produk kosmetik merek Pinkflash ditarik dari peredaran. Hal ini terjadi karena ketiga produk tersebut mengandung bahan berbahaya.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, sebanyak 55 produk kosmetik yang beredar di pasaran dicabut izin edarnya karena mengandung bahan berbahaya.
Temuan ini didapat setelah BPOM melakukan pengujian sampling selama periode November 2023 hingga Oktober 2024.
Menurut Ikrar, 55 produk tersebut mengandung merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7, dan timbal. Semua bahan itu berbahaya bagi kesehatan.
Salah satu merek kosmetik yang masuk di dalam daftar ini adalah Pinkflash. Produk kosmetik asal China ini masuk dalam daftar 10 produk kosmetik terlaris yang dijual di e-commerce Tokopedia dan Shopee.
Pinkflash menempati urutan keempat sebagai produk terlaris dari 13 Maret-2 April 2024 dengan total penjualan 591.589 unit sebagaimana dirilis Compas.co.id.
Tiga Produk Berbahaya
Ada tiga produk Pinkflash yang dinyatakan mengandung berbahaya dan kini sudah dicabut izin edarnya oleh BPOM. Berikut tiga produk tersebut.
1. Pinkflash Pro Touch Eyeshadow Palette PF-E15 - #02 (NA11211201040) dari PT FCL International Indonesia/Guangzhou Duoduo Cosmetics Co. Ltd. Mengandung pewarna merah K3 dan K10.
2. Pinkflash L01 Lasting Matte Lipcream - R04 (NA11211300237) milik PT FCL International Indonesia/Guangzhou Duoduo Cosmetics Co. Ltd. Mengandung pewarna merah K3.
3. Pinkflash Multi Face Pallet PF-M02 - #01 (NA11211200494) dari PT FCL International Indonesia/Guangzhou Duoduo Cosmetics Co. Ltd. Mengandung pewarna acid orange 7.
pewarna merah K3, merah K10, dan acid orange 7 yang terkandung di tiga produk itu bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker dan dapat mengganggu fungsi hati.
Permintaan Maaf Pinkflash
Lewat akun resmi Instagramnya, Pinkflash menyatakan permohonan maaf atas keresahan yang ditimbulkan.
Menurut Pinkflash hal itu bisa terjadi karena pabrik yang bekerja sama dengan pihaknya telah mengganti bahan baku produk tanpa sepengetahuan dan persetujuan Pinkflash.
Berita Terkait
-
Ajak Gen Z Bertanggung Jawab dengan Sampah Produk Kecantikan: Ini 5 Tips yang Bisa Dilakukan Untuk Menjaga Lingkungan
-
Kandungan Paraben dalam Kosmetik Dianggap Menyebabkan Kanker, Benarkah?
-
Erick Thohir Minta BPOM Uji Produk UMKM Binaan BUMN Agar Layak Konsumsi
-
Fenny Frans Owner Apa? Sultan Makassar Terjerat Kasus Skincare Bermerkuri
-
4 Produk Emina Series GloRad yang Wajib dicoba!
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
Terkini
-
Lagi Tren Login Muhammadiyah, Ini 6 Keuntungan Punya Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah
-
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
-
Doa Halal Bihalal Kantor, Lengkap dengan Susunan Acara yang Formal dan Khidmat
-
5 Face Mist Anti Sumuk untuk Segarkan Wajah saat Cuaca Panas, Lembap Tanpa Rasa Lengket
-
WFH 1 Hari Sepekan Usai Lebaran, Benarkah Hanya untuk ASN? Simak 5 Faktanya
-
7 Contoh Undangan Halalbihalal Via WhatsApp untuk Keluarga dan Kantor
-
5 Rekomendasi Parfum Wanita Tahan Lama yang Bisa Isi Ulang
-
SNBT 2026 Daya Tampungnya Berapa? Ini Update Terbaru dan Cara Cek Kuota PTN
-
Ini Perbedaan Arti WFH, WFO, dan WFA, Jangan Keliru Mengartikannya
-
Link Resmi dan Syarat Pendaftaran Rekrutmen Polri 2026, Ini Cara Lengkapnya