Suara.com - Harga cenderung stabil membuat emas menjadi salah satu instrumen investasi yang dilirik banyak orang. Hal ini rupanya disadari oleh Teuku Wisnu yang baru-baru ini membagikan video edukasi tips jual beli emas.
Menurut Teuku Wisnu, ada tiga poin yang harus dipahami sebelum terjun ke bisnis jual beli emas agar tetap sesuai syariat agama Islam. Apa saja tiga poin penting tersebut?
"Jangan dulu jual beli emas kalau Bapak-Ibu belum memahami ini," tutur Teuku Wisnu memberikan peringatan, seperti dilansir dari TikTok pada Selasa (3/12/2024).
Pernyataan itu dilanjutkan dengan penjelasan tentang tiga poin penting yang harus diperhatikan dalam jual beli emas. Seperti apa penjelasannya? Simak ulasan berikut ini.
1. Tidak Boleh Tukar Tambah Emas
Poin pertama yang disampaikan oleh Teuku Wisnu adalah larangan tukar tambah emas. Pasalnya, hal ini berpotensi menimbulkan riba sebab emas termasuk barang ribawi (harta benda yang dapat mengakibatkan terjadinya riba pada transaksi jual-belinya).
"Satu, tidak boleh tukar tambah emas. Karena, dikatakan riba apabila ada tambahan yang terjadi pada barang ribawi dan emas termasuk barang ribawi," jelas Teuku Wisnu dalam postingannya tersebut.
"Misalnya, Bapak atau Ibu menukarkan emas 5 gram dengan emas 10 gram. Lalu menambahkan uang Rp6,5 juta. Maka ini tidak boleh Bapak, Ibu," tandasnya lagi.
Solusinya, emas yang dipunya lebih dulu dijual. Kemudian uang hasil jualnya tersebut dipakai untuk membeli emas baru yang lebih berat.
Baca Juga: Jam Saku Emas Punya Kapten Penyelamat Korban Titanic Laku Rp28 Miliar!
2. Tidak Boleh Utang, Mencicil, atau Menunda Pembayaran
Poin berikutnya yang tak boleh dilakukan dalam jual beli emas adalah utang, mencicil, atau menunda pembayaran emas. Sebab jual beli barang ribawi seperti emas harus dilakukan secara kontan.
"Tidak boleh utang, mencicil, atau menunda pembayaran. Misalnya, Bapak atau Ibu akadnya (pembelian) pagi. Lalu dibawa dulu emasnya pulang, dibayarnya besok, nah ini enggak boleh," jelas Teuku Wisnu lagi.
"Karena kan barang ribawi ini kan termasuk emas harus dilakukan jual belinya secara kontan atau yadan bi yadin (syarat dalam jual beli emas yang artinya emas harus dibayar tunai dalam satu majelis akad)," imbuhnya.
3. Tidak Boleh Akad Jual Beli Emas secara Online
Poin terakhir yang perlu diperhatikan adalah tidak boleh melakukan akad jual beli emas secara online. Aturan ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW perihal jual beli emas yang harus dilakukan secara langsung atau dari tangan ke tangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Mengapa Fun Run Kini Jadi Senjata Ampuh Tanamkan Empati pada Generasi Muda?
-
7 Tips agar Cepat Tidur di Malam Hari, Terbukti Efektif
-
Ini 4 Zodiak Paling Beruntung Besok 16 November 2025, Berkah Datang Bertubi-tubi
-
Souvenir Nikahan Boiyen Diungkap Tamu, Isinya Cuma Satu dan Cantik Banget
-
Rahasia Kulit Kenyal dan Bercahaya: Perawatan Sehari-hari yang Harus Dicoba
-
Cek Ramalan Shio 16 November 2025, Siapa yang Paling Beruntung Besok?
-
Pekerjaan Prestisius Rully Anggi Akbar, Suami Boiyen Beri Maskawin Bernominal Cantik
-
Contoh Soal TKA Bahasa Indonesia SMA, Lengkap dengan Jawaban
-
Kulit Kering di Usia 50-an? Coba 5 Bedak dengan Formula Melembapkan Ini
-
7 Rekomendasi Lulur di Indomaret untuk Angkat Daki dan Mencerahkan, Murah Meriah Dekat dari Rumah