Suara.com - Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Gus Miftah, hingga saat ini belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini dikonfirmasi oleh anggota Tim Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo.
"Yang bersangkutan (Gus Miftah) belum lapor (LHKPN)," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).
Ia juga mengingatkan agar Gus Miftah segera memenuhi kewajibannya sebelum tenggat waktu pelaporan pada 22 Januari 2025.
Menurut Budi, batas waktu pelaporan LHKPN bagi Gus Miftah adalah tiga bulan setelah pelantikannya sebagai Utusan Khusus Presiden.
"Kepatuhan LHKPN merupakan instrumen penting untuk pencegahan korupsi melalui transparansi harta kekayaan penyelenggara negara," tegasnya.
Pelaporan ini menjadi kewajiban setiap pejabat negara untuk menunjukkan komitmen terhadap transparansi. Dalam hal ini, Gus Miftah sebagai tokoh publik diharapkan segera melaporkan harta kekayaannya.
Sumber Kekayaan Gus Miftah
Meski belum melaporkan LHKPN, sumber kekayaan Gus Miftah dapat diketahui dari aktivitas dan profesinya. Selain sebagai pendakwah dan pemilik Pesantren Ora Aji, ia memiliki bisnis parfum bernama D'Goes.
Gus Miftah juga pernah menjadi brand ambassador untuk biro haji dan umroh. Menariknya, Gus Miftah juga aktif di dunia digital melalui kanal YouTube Gus Miftah Official, yang memiliki lebih dari 1 juta subscriber.
Berdasarkan data dari SocialBlade, penghasilan dari kanal tersebut diperkirakan berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 85 juta per bulan.
Sebagai Utusan Presiden, Gus Miftah juga menerima gaji dan tunjangan resmi dari negara yang jumlahnya mencapai Rp 18 juta per bulan.
Gus Miftah Minta Maaf
Nama Gus Miftah kembali menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan dirinya mengomentari seorang pedagang es teh viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @wkwkmedsos, Gus Miftah terdengar melontarkan candaan kepada pedagang yang sedang berjualan di tengah jamaah pengajian.
"Es tehmu sih akeh (masih banyak) nggak? Ya sana jual (goblok, red)," ucap Gus Miftah diikuti sorakan dari para jamaah yang hadir.
Berita Terkait
-
Gus Miftah Tegaskan Istana Tak Intervensi Muktamar NU ke-35
-
KPK Dalami Fakta Sidang soal Dugaan Aliran Uang Rp100 Juta ke Gus Miftah
-
Berapa Harta Kekayaan Gus Miftah? Ini 6 Sumber Kekayaannya
-
Gus Miftah Apakah Keturunan Kyai? Ini Silsilah Keluarga Miftah Maulana
-
Berapa Biaya Mengundang Gus Miftah? Begini Cara Mengundang Miftah Maulana
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali