Suara.com - Buntut video diduga menghina penjual es teh, serba-serbi tentang Miftah Maulana alias Gus Miftah ikut menjadi sorotan. Salah satunya adalah pondok pesantren milik Gus Miftah yang bernama Ora Aji.
Belakangan sejumlah netizen menyoroti video yang memperlihatkan adab santri Pondok Pesantren Ora Aji. Yang mana beberapa santri nampak sangat sopan di hadapan Ning Astuti, istri Gus Miftah.
Para santri tersebut terlihat jalan jongkok ketika menghampiri Ning Astuti untuk menerima roti. Meski ada yang kontra, sejumlah netizen tetap memuji adab santri pondok pesantren Gus Miftah.
Momen tersebut memicu rasa penasaran netizen perihal Pondok Pesantren Ora Aji. Ada yang bertanya di mana alamatnya hingga biaya yang dibutuhkan untuk masuk sebagai santri di pondok tersebut.
Berapa Biaya Masuk Pesantren Ora Aji Milik Gus Miftah
Pondok Pesantren Ora Aji milik Gus Miftah terletak di kawasan Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Gus Miftah mendirikan pesantren ini pada tahun 2011 dan mengelolanya bersama sang istri.
Pesantren Ora Aji menawarkan tiga program untuk santrinya, yakni Program Dasar (untuk belajar membaca Alquran hingga fasih, belajar membaca kitab gundul, dan dasar bahasa Arab), Program Menengah (belajar kitab kuning, ilmu Nahwu, Sharaf, dan Balaghah), dan Pogram Lanjutan.
Ada juga Program Khusus yang disediakan bagi santri yang ingin menghafal 30 jus Alquran. Siapa saja bisa masuk menjadi santri di Pesantren Ora Aji. Soal biaya pendaftaran, kabarnya pesantren yang satu ini tak memungut biaya sepeser pun alias gratis.
Selain ilmu agama, pesantren Gus Miftah mengajarkan berbagai ilmu kepada santrinya Mulai dari ilmu agama, pertanian, multimedia, peternakan, hingga multimedia. Hal ini sesuai yang tercantum di Instagram ponpesoraaji.
Baca Juga: Awal Mula Video Gus Miftah Hina Penjual Es Teh Viral, Penyebar Pertamanya Sedang Dicari
Untuk siapa saja yang berminat masuk ke Pondok Pesantren Ora Aji, ada beberapa syarat administrasi yang perlu disiapkan, yaitu:
- SKL 2 lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga 3 lembar
- Fotokopi KTP Orang Tua 3 lembar
- Fotokopi Akta Kelahiran 3 lembar
- Pas Foto Berwarna 3x4 6 lembar
- Fotokopi KIP/KIS/SKTM (jika ada)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kejati Lampung Pulihkan Rp1,14 Triliun Uang Negara, Ada Tumpukan Dolar dan Emas
-
Tak Melulu Malioboro, 5 Hidden Gem Jogja yang Wajib Masuk Wishlistmu
-
Besaran Dana PIP 2026 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA, Ada yang Dapat Rp1,8 Juta!
-
92 Ribu Warga Jatim Lepas dari Kemiskinan, Apa Rahasianya?
-
Strategi Mitsubishi Fuso Jamin Operasional Truk Tanpa Henti di GIIAS 2026
-
Dari Hobi Saat Pandemi, Raditya Dika Kini Jadi Duta Marvel Hero Rush TCG
-
Viral Video Demo Ternyata Rekaman Lama, Pemerintah Buru Penyebar Hoaks
-
5 Pilihan Sabun Cuci Muka Glad2Glow Sesuai Review, Mengatasi Kulit Berjerawat hingga Kusam
-
Ramai Dibahas! Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Begini Penjelasan Lengkapnya
-
Fakta Baru Mutilasi Depok: Saepul Diduga Penyuka Sesama Jenis, Motif Masih Teka-teki