Suara.com - Sosok Miftah Maulana alias Gus Miftah hingga saat ini masih terus dibicarakan usai videonya diduga menghina penjual es teh viral di media sosial. Sejak kontroversi viral itu, aspek lain tentang Gus Miftah dan video lawasnya turut menjadi sorotan.
Salah satu tayangan lawas Gus Miftah yang belakangan viral lagi adalah cuplikan ketika dirinya menjadi bintang tamu acara "Kick Andy" yang dipandu oleh Andy F. Noya.
Dalam acara tersebut, keduanya nampak berbincang tentang berbagai kesempatan. Namun di sela-sela obrolan mereka, Andy F. Noya menunjukkan keraguannya terhadap Gus Miftah yang menyebut dirinya kiai.
"Kita enggak punya pekerjaan karena bagi saya dakwah itu bukan profesi. Tapi karena saya punya pesantren, orang manggil saya ustaz, orang manggil saya Kiai," ujar Gus Miftah seperti dikutip dari postingan akun TikTok aa.bang_as, dilansir pada Selasa (10/12/2024).
Mendengar penuturan Gus Miftah, Andy pun langsung menanggapi dengan mengatakan bahwa dirinya tidak mudah diyakinkan bahwa Gus Miftah adalah seorang kiai.
"Kemudian Anda punya pondok pesantren. Gini, Anda mau meyakinkan saya bahwa Anda kiai, saya tidak gampang diyakinkan. Apalagi dengan penampilan seperti ini, penonton juga pasti yakin, mana mungkin kiai penampilannya seperti ini," ujar Andy lebih lenjut.
Syarat Menjadi Kiai menurut Undang-Undang
Lantas, siapa orang yang bisa disebut sebagai kiai? Rupanya pembahasan tentang kiai ini terdapat di dalam undang-undang, tepatnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang terdapat pada Pasal 9 dengan bunyi sebagai berikut:
Ayat (1): Dalam penyelenggaraan Pesantren, Kiai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a harus:
Baca Juga: Siapa Saja yang Tawari Sunhaji Umrah Gratis? Penjual Es Teh Viral Pilih Diberangkatkan Gus Miftah
- Berpendidikan Pesantren
- Berpendidikan tinggi keagamaan Islam, dan/atau
- Memiliki kompetensi ilmu agama Islam
Ayat (2): Kiai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemimpin tertinggi Pesantren yang mampu menjadi pengasuh, figur, dan teladan dalam penyelenggaraan Pesantren
Berdasarkan Pasal 9 di atas, syarat yang harus dimiliki oleh seorang kiai ada tiga, yakni memiliki riwayat pendidikan di pesantren, pernah mengenyam pendidikan tinggi keagamaan Islam, serta memiliki kompetensi dalam ilmu agama Islam. Kiai yang dibahas pada undang-undang tersebut mengacu pada kiai yang ada di pondok pesantren.
Berdasarkan sebuah buku berjudul Tradisi Pesantren, Studi Tentang Pandangan Hidup Kiai yang ditulis oleh Zamaksyari Dhofier dan terbit tahun 1982, kiai merupakan gelar yang diberikan oleh masyarakat kepada ahli Agama Islam yang memiliki atau menjadi pimpinan pesantren dan mengajar kitab-kitab klasik kepada santrinya.
Kontributor : Rizky Melinda
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
Terkini
-
Yudo Anak Menkeu Umur Berapa? Sudah Jadi Miliarder dan Nasabah BCA Prioritas
-
Dikira PNS, Ini Pekerjaan Asli Istri Ferry Irwandi yang Jarang Diketahui
-
Berapa Lama Sri Mulyani Jadi Menteri Keuangan? Debut di Era SBY, Dicopot oleh Prabowo
-
Benarkah Rakyat Ikut Menanggung Utang Negara di Akhirat? Ini Penjelasan Islam
-
Franka Franklin Keturunan Mana? Ini Latar Belakang Istri Nadiem Makarim
-
5 Rangkaian Skincare Fanbo untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Jadi Alternatif Viva
-
Urutan Skincare Viva Pagi dan Malam agar Kulit Glowing Maksimal, Harga Mulai Rp5 Ribuan!
-
5 Kontroversi Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya, Terbaru Singgung Ternak Mulyono
-
Kronologi Athaya, Mahasiswa Indonesia Meninggal Usai Mendampingi Pejabat di Austria
-
Cair Lagi? Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Lewat 3 Cara Ini