Suara.com - Nama Irfan Hakim terseret menjadi kandidat yang dianggap cocok menggantikan Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden versi warganet.
Semenjak Gus Miftah mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, sejumlah nama digadang-gadang layak menggantikannya, termasuk Irfan Hakim.
Hal itu terlihat dari reaksi warganet saat suami Della Sabrina Indah Putri membagikan foto bersama sang sahabat Raffi Ahmad yang kini juga menjadi Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto. Foto itu memperlihatkan Irfan dan Raffi ketika salat Jumat bersama.
"Irfan jadi gantinya Gus Miftah," kata warganet. "Nah kayaknya ini calon Utusan Khusus Presiden gantinya si Gus itu," sahut lainnya.
Tak pelak, latar belakang Irfan Hakim ikut dikulik. Termasuk mengenai bayarannya sebagai presenter kawakan yang kerap wara-wiri di layar kaca. Apakah bayaran Irfan Hakim lebih tinggi ketimbang gaji Utusan Khusus Presiden?
Honor Irfan Hakim
Soal bayaran Irfan Hakim sebagai host sempat disinggung oleh Raffi Ahmad saat keduanya menyambangi pendopo milik Soimah di Yogyakarta. Kala itu, Irfan Hakim diketahui memandu sejumlah program TV.
"Si Irfan nih, syuting sekarang sehari 4 program masa gak ada ini nya (uangnya)," celetuk Raffi dilihat dari tayangan Rans Entertainment 2022 silam.
Alih-alih mengelak, Irfan Hakim justru meluruskan kalau dirinya dalam sehari memegang lima acara TV.
Baca Juga: Soroti Kasus Gus Miftah, Dudung Abdurachman: Perlu Kita Contoh
Tak berselang lama, Raffi Ahmad mengasumsikan jika sang sahabat mampu mengantongi Rp50 juta untuk satu acara. Berarti dalam sehari mampu mendapatkan Rp200juta.
"Anggap aja satu episode Rp40-50 juta satu jam, berarti satu hari Rp200 juta. Berarti bener sebulan Rp5 miliar. Sumbang lah (buat Soimah)," tukasnya.
Gaji Utusan Khusus Presiden
Sementara itu, gaji Utusan Khusus Presiden juga menembus jutaan rupiah. Gaji dan tunjangannya setara dengan pejabat setingkat menteri.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, menteri berhak mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Sedangkan untuk tunjangan jabatan menteri mencapai Rp13.608.000 setiap bulan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
-
Peeling Serum Dipakai Setelah Apa? Ini Urutan Skincare Malam Hari yang Tepat
-
Berapa Harga Lipstik MAC Original? Ini Daftar Harga dan Pilihan Shade-nya
-
5 HP Infinix Harga Rp1 Jutaan Mei 2026, Memori Lega dan Baterai Awet
-
Mengenal Weekend Warrior, Tren Olahraga Intens di Akhir Pekan yang Bisa Picu Cedera
-
Kekayaan Soimah yang Menikahkan Aksa Uyun dan Yosika Ayumi di Pendoponya
-
6 Parfum Morris dengan Aroma Fresh, Murah Meriah Pas untuk Cuaca Panas
-
5 Serum Wardah untuk Atasi Tanda Penuaan Usia 50 Tahun ke Atas, Bikin Wajah Kencang
-
5 Sepatu Lari Lokal Ringan dengan Kualitas Jempolan, Ada yang Tanpa Tali
-
Siapa Anton Afinogenov? Pengawal Misterius Putin yang Kini Dibandingkan dengan Seskab Teddy