Suara.com - Nama Irfan Hakim terseret menjadi kandidat yang dianggap cocok menggantikan Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden versi warganet.
Semenjak Gus Miftah mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, sejumlah nama digadang-gadang layak menggantikannya, termasuk Irfan Hakim.
Hal itu terlihat dari reaksi warganet saat suami Della Sabrina Indah Putri membagikan foto bersama sang sahabat Raffi Ahmad yang kini juga menjadi Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto. Foto itu memperlihatkan Irfan dan Raffi ketika salat Jumat bersama.
"Irfan jadi gantinya Gus Miftah," kata warganet. "Nah kayaknya ini calon Utusan Khusus Presiden gantinya si Gus itu," sahut lainnya.
Tak pelak, latar belakang Irfan Hakim ikut dikulik. Termasuk mengenai bayarannya sebagai presenter kawakan yang kerap wara-wiri di layar kaca. Apakah bayaran Irfan Hakim lebih tinggi ketimbang gaji Utusan Khusus Presiden?
Honor Irfan Hakim
Soal bayaran Irfan Hakim sebagai host sempat disinggung oleh Raffi Ahmad saat keduanya menyambangi pendopo milik Soimah di Yogyakarta. Kala itu, Irfan Hakim diketahui memandu sejumlah program TV.
"Si Irfan nih, syuting sekarang sehari 4 program masa gak ada ini nya (uangnya)," celetuk Raffi dilihat dari tayangan Rans Entertainment 2022 silam.
Alih-alih mengelak, Irfan Hakim justru meluruskan kalau dirinya dalam sehari memegang lima acara TV.
Baca Juga: Soroti Kasus Gus Miftah, Dudung Abdurachman: Perlu Kita Contoh
Tak berselang lama, Raffi Ahmad mengasumsikan jika sang sahabat mampu mengantongi Rp50 juta untuk satu acara. Berarti dalam sehari mampu mendapatkan Rp200juta.
"Anggap aja satu episode Rp40-50 juta satu jam, berarti satu hari Rp200 juta. Berarti bener sebulan Rp5 miliar. Sumbang lah (buat Soimah)," tukasnya.
Gaji Utusan Khusus Presiden
Sementara itu, gaji Utusan Khusus Presiden juga menembus jutaan rupiah. Gaji dan tunjangannya setara dengan pejabat setingkat menteri.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, menteri berhak mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Sedangkan untuk tunjangan jabatan menteri mencapai Rp13.608.000 setiap bulan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
5 Rekomendasi Bedak Viva untuk Natalan di Gereja, Awet Seharian!
-
6 Rekomendasi Parfum Miniso Terbaik untuk Kado Natal
-
Food Street Baru di Aeon Pakuwon Mall Suguhkan Sushi Geprek dan Menu Spicy Fusion yang Bikin Nagih!
-
Fashion Paling Diburu untuk Liburan Akhir Tahun di Musim Hujan, Ada 2 Item Terlaris
-
Elegan di Ujung Tahun: Intip Jade Series Terbaru dari Merche yang Wajib Dimiliki!
-
5 Inspirasi OOTD Natal ala Shandy Aulia, Tampil Anggun dan Sophisticated
-
7 Rekomendasi Warna Lipstik yang Cocok Dipakai Natalan di Gereja
-
5 Parfum Pria Wangi Tahan Lama hingga 24 Jam, Cocok untuk Acara Natal
-
7 Moisturizer Terbaik untuk Flek Hitam Usia 60 Tahun ke Atas
-
5 Sheet Mask yang Instan Mencerahkan Wajah, Cocok Dipakai Sebelum Natal