Suara.com - Nama Irfan Hakim terseret menjadi kandidat yang dianggap cocok menggantikan Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden versi warganet.
Semenjak Gus Miftah mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, sejumlah nama digadang-gadang layak menggantikannya, termasuk Irfan Hakim.
Hal itu terlihat dari reaksi warganet saat suami Della Sabrina Indah Putri membagikan foto bersama sang sahabat Raffi Ahmad yang kini juga menjadi Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto. Foto itu memperlihatkan Irfan dan Raffi ketika salat Jumat bersama.
"Irfan jadi gantinya Gus Miftah," kata warganet. "Nah kayaknya ini calon Utusan Khusus Presiden gantinya si Gus itu," sahut lainnya.
Tak pelak, latar belakang Irfan Hakim ikut dikulik. Termasuk mengenai bayarannya sebagai presenter kawakan yang kerap wara-wiri di layar kaca. Apakah bayaran Irfan Hakim lebih tinggi ketimbang gaji Utusan Khusus Presiden?
Honor Irfan Hakim
Soal bayaran Irfan Hakim sebagai host sempat disinggung oleh Raffi Ahmad saat keduanya menyambangi pendopo milik Soimah di Yogyakarta. Kala itu, Irfan Hakim diketahui memandu sejumlah program TV.
"Si Irfan nih, syuting sekarang sehari 4 program masa gak ada ini nya (uangnya)," celetuk Raffi dilihat dari tayangan Rans Entertainment 2022 silam.
Alih-alih mengelak, Irfan Hakim justru meluruskan kalau dirinya dalam sehari memegang lima acara TV.
Baca Juga: Soroti Kasus Gus Miftah, Dudung Abdurachman: Perlu Kita Contoh
Tak berselang lama, Raffi Ahmad mengasumsikan jika sang sahabat mampu mengantongi Rp50 juta untuk satu acara. Berarti dalam sehari mampu mendapatkan Rp200juta.
"Anggap aja satu episode Rp40-50 juta satu jam, berarti satu hari Rp200 juta. Berarti bener sebulan Rp5 miliar. Sumbang lah (buat Soimah)," tukasnya.
Gaji Utusan Khusus Presiden
Sementara itu, gaji Utusan Khusus Presiden juga menembus jutaan rupiah. Gaji dan tunjangannya setara dengan pejabat setingkat menteri.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, menteri berhak mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Sedangkan untuk tunjangan jabatan menteri mencapai Rp13.608.000 setiap bulan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
-
6 Rekomendasi Skincare Glowsophy: Moisturizer Jadi Produk Terlaris, Cuma Rp30 Ribuan
-
Ramalan Zodiak Terbaru 18 September 2025: Leo Jaga Lidah, Gemini Mulai Kesepian
-
Kulit Berminyak Cocok Pakai Moisturizer Tekstur Apa? Ini 5 Pilihan Mulai Rp30 Ribuan
-
Dicopot dari Komite PSSI, Apa Jabatan Ratu Tisha Sekarang?
-
Kenapa Ratu Tisha Dicopot dari Komite PSSI? Ini Alasannya
-
Kenapa Suami Mpok Alpa Ajukan Perwalian Anak? Bikin Pihak Keluarga Curiga
-
Festival Bodri 2025 Jadi Wadah Kolaborasi Lintas Sektor untuk Kelestarian DAS Bodri
-
4 Lip Product dengan Formula SPF 15, Bibir Sehat dan Cerah Ekstra Terlindungi
-
5 Model Gelang Emas untuk Anak Muda yang Elegan, Tak Terlihat Norak