Suara.com - Pengganti Miftah Maulana yang sempat undur diri dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan hingga kini belum ditentukan. Kendati demikian, muncul berbagai kandidat kuat yang salah satunya adalah Irfan Hakim.
Publik kini berbondong-bondong mendesak Irfan Hakim sebagai pengganti Gus Miftah lantaran dinilai memiliki rekam jejak yang membanggakan.
Adapun dukungan publik kepada Irfan Hakim tampak dari segudang komentar di unggahan Raffi Ahmad yang sempat menunaikan salat Jumat bersama Irfan.
“Kak Irfan dong yang jadi gantinya Gus Miftah,” bunyi salah satu komentar di kolom balasan unggahan Raffi.
Publik juga berharap bahwa Irfan Hakim bisa amanah dan menjabat bukan karena uang jika ia benar berakhir menjadi pengganti Gus Miftah.
Lantas, seberapa melimpah kekayaan Irfan Hakim sebenarnya?
Bisa raup miliaran Rupiah dari job dan konten
Masyarakat bisa lega jika kelak Irfan Hakim benar-benar menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden, ia melakukan tugasnya bukan karena harta semata.
Sebab tanpa jabatan pemerintahan apapun, Irfan Hakim sudah bisa mendulang cuan dari berbagai sumber.
Baca Juga: Selain Bahas Desahan Perempuan, Gus Miftah Juga Singgung Istilah Tobrut saat Pengajian Akbar
Pertama, ia bisa meraup untung melimpah dari tawaran job yang selalu berdatangan. Apalagi di bulan Ramadan, Irfan Hakim bisa diundang untuk mengisi berbagai acara kondang di televisi seperti Hafiz Indonesia dan D'Academy.
Konon bayaran Irfan Hakim bisa mencapai Rp100 juta per episode dan perharinya bisa melalang buana di berbagai acara saat bulan suci tiba.
Tak heran jika ia kerap mengisi acara-acara religi. Sebab, ia mengantongi gelar Sarjana Agama jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam IAIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Presenter bernama lengkap Irfan Hakim Firmansyah ini juga punya sumber kekayaan lainnya ketika tidak sedang mendapat panggilan job.
Ia merintis kanal Youtube pribadinya yang menggandeng jutaan subscribers.
Irfan dibayar setiap pasang mata yang menonton videonya, sehingga tiap video bisa ditonton ratusan ribu hingga jutaan viewers.
Berita Terkait
-
Selain Bahas Desahan Perempuan, Gus Miftah Juga Singgung Istilah Tobrut saat Pengajian Akbar
-
Profil dan Sepak Terjang KH Achmad Chalwani: Dakwah Keliling Dunia, Sindir Keras Gus Miftah Tak Bisa Baca Al Quran!
-
Bahaya Candaan Gus Miftah pada Yati Pesek Menurut Ilmu Fiqih: Bisa Masuk Tuduhan Zina
-
Tak Kapok, Gus Miftah Singgung soal Desahan Perempuan saat Pengajian Akbar
-
Kaleidoskop 2024: Figur Publik Kontroversial Tahun Ini, dari Vadel Badjideh Hingga Gus Miftah
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
6 Shio Beruntung 31 Maret 2026: Buang Hal Tak Penting agar Rezeki Lancar
-
Perbedaan Compact Powder dan Two Way Cake: Mana yang Cocok untuk Kulit Anda?
-
Bukan Sekadar Rumah: Mengapa Fasilitas Komunitas Jadi Kriteria Utama Keluarga Urban Saat Ini?
-
Bukan Karena Pasangan atau Idola, Ini Motif Utama Orang Pilih Operasi Plastik
-
5 Treatment Klinik Kecantikan untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia 40 Tahun
-
Fenomena Pink Moon Bukan Bulan Berwarna Merah Muda, Simak Faktanya!
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering agar Tetap Berkilau di Usia 35 Tahun
-
5 Bedak Tabur Emina Ampuh Kontrol Minyak Berlebih, Cocok untuk Kulit Berminyak
-
6 Lipstik Transferproof untuk Bibir Hitam yang Warnanya Elegan dan Anti Pudar
-
Cara Membuat SKCK Online, Simak Syarat dan Biayanya