Suara.com - Pemerintah telah menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Sejumlah produk dan jasa yang tergolong premium, seperti daging wagyu, beras premium, hingga listrik rumah tangga kelas atas, akan masuk dalam kebijakan ini.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, produk-produk yang masuk kategori barang mewah akan dikenai PPN 12 persen. Kelompok masyarakat kaya, khususnya desil 9 dan 10, menjadi sasaran utama pengenaan pajak ini.
“Contohnya, daging sapi premium seperti wagyu dan kobe yang harganya bisa mencapai Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per kilogram akan dikenakan pajak,” ujar Sri Mulyani pada Senin (16/12/2024).
Selain daging premium, beberapa makanan lain juga masuk dalam daftar barang yang dikenai PPN 12 persen. Misalnya, beras premium, buah-buahan impor, serta ikan mahal seperti salmon dan tuna premium.
Sri Mulyani menambahkan, makanan sehari-hari yang biasa dinikmati masyarakat umum dengan harga Rp 150-200 ribu per kilogram tidak akan dikenai pajak ini. Aturan baru ini hanya berlaku untuk produk dengan harga tinggi yang dinikmati kalangan tertentu.
Tak hanya makanan, jasa mewah juga akan dikenakan pajak yang sama. Beberapa contohnya adalah sekolah berstandar internasional, rumah sakit kelas VIP, dan layanan listrik rumah tangga berkapasitas 3500 hingga 6600 VA.
“PPN 12 persen bertujuan untuk menciptakan keadilan pajak dengan memberikan kontribusi yang lebih besar dari kelompok masyarakat dengan daya beli tinggi,” kata Sri Mulyani.
Kebijakan PPN 12 persen ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara dari sektor konsumsi barang dan jasa mewah, tanpa membebani kebutuhan pokok masyarakat.
Berita Terkait
-
Survei Isu Prioritas Masyarakat: Ekonomi Jadi Sorotan Utama Jelang Lebaran
-
Saat Prabowo Turun Tangan Meredam Polemik Kebijakan Menteri yang Tak Sinkron
-
Yamaha Akui PPN 12 Persen Tak Berdampak Terhadap Penjualan, Hanya Berlaku Untuk Motor Mahal
-
Anies Pamer Makan Steak yang Tak Kena PPN 12 Persen, Netizen: Nyindir Siapa?
-
Drama PPN 12%: Kebijakan Ugal-ugalan atau Solusi?
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
5 Rekomendasi Parfum Wanita Aroma Elegan untuk Buka Bersama
-
Profil Irawati Puteri, Alumni LPDP Eks SPG Nugget yang 'Diburu' Netizen
-
Santa Josephine Margaret Bakhita: Mantan Budak yang Ingin Cium Tangan Penyiksanya
-
Jadwal Itikaf di Masjid Salman ITB: Cek Cara Daftar, Biaya dan Fasilitasnya!
-
Viral Alumni LPDP Diburu Netizen Buntut Kasus Dwi Sasetyaningtyas
-
Cuti Bersama dan WFA Libur Lebaran 2026 Mulai Kapan? Cek Jadwal Resminya
-
Bak Noni Belanda, Gaya Glamor Sarifah Suraidah Berbagi ke Pedagang Digunjing
-
Wajib Coba, Food Avenue Baru di Bogor Tawarkan Surga Kuliner Ramadan: Dari Soto Hingga Bakso!
-
Bibir Kerap Terlupakan, Padahal Rentan Rusak: Pentingnya Lip Balm SPF untuk Senyum yang Sehat
-
Doa Buka Puasa Ramadan Apakah Beda dengan Doa Buka Puasa Sunah?