Suara.com - Pemerintah telah menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Sejumlah produk dan jasa yang tergolong premium, seperti daging wagyu, beras premium, hingga listrik rumah tangga kelas atas, akan masuk dalam kebijakan ini.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, produk-produk yang masuk kategori barang mewah akan dikenai PPN 12 persen. Kelompok masyarakat kaya, khususnya desil 9 dan 10, menjadi sasaran utama pengenaan pajak ini.
“Contohnya, daging sapi premium seperti wagyu dan kobe yang harganya bisa mencapai Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per kilogram akan dikenakan pajak,” ujar Sri Mulyani pada Senin (16/12/2024).
Selain daging premium, beberapa makanan lain juga masuk dalam daftar barang yang dikenai PPN 12 persen. Misalnya, beras premium, buah-buahan impor, serta ikan mahal seperti salmon dan tuna premium.
Sri Mulyani menambahkan, makanan sehari-hari yang biasa dinikmati masyarakat umum dengan harga Rp 150-200 ribu per kilogram tidak akan dikenai pajak ini. Aturan baru ini hanya berlaku untuk produk dengan harga tinggi yang dinikmati kalangan tertentu.
Tak hanya makanan, jasa mewah juga akan dikenakan pajak yang sama. Beberapa contohnya adalah sekolah berstandar internasional, rumah sakit kelas VIP, dan layanan listrik rumah tangga berkapasitas 3500 hingga 6600 VA.
“PPN 12 persen bertujuan untuk menciptakan keadilan pajak dengan memberikan kontribusi yang lebih besar dari kelompok masyarakat dengan daya beli tinggi,” kata Sri Mulyani.
Kebijakan PPN 12 persen ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara dari sektor konsumsi barang dan jasa mewah, tanpa membebani kebutuhan pokok masyarakat.
Berita Terkait
-
Survei Isu Prioritas Masyarakat: Ekonomi Jadi Sorotan Utama Jelang Lebaran
-
Saat Prabowo Turun Tangan Meredam Polemik Kebijakan Menteri yang Tak Sinkron
-
Yamaha Akui PPN 12 Persen Tak Berdampak Terhadap Penjualan, Hanya Berlaku Untuk Motor Mahal
-
Anies Pamer Makan Steak yang Tak Kena PPN 12 Persen, Netizen: Nyindir Siapa?
-
Drama PPN 12%: Kebijakan Ugal-ugalan atau Solusi?
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Gus Kikin Pimpin PBNU, Ini Respon Sekjen Partai Golkar
-
Bukan Indonesia, Negara Ini Hukum Mati Pelaku Pembakaran Hutan
-
Bertabur Visual! Kenalan dengan 4 Cowok Idaman yang Rebutan Hati Roh Jeong Eui di Crushology 101
-
Prakiraan Cuaca Pekanbaru: Diguyur Hujan Ringan Hari Ini
-
Mangkrak 10 Tahun, Stadion Utama Sumbar Kini Kembali Bergeliat
-
Gus Yahya Klaim PBNU Tak Lagi Kejar Politik Elektoral, Kini Fokus Kawal Nilai
-
Meski Pendapatan Naik, Tapi Rugi WIKA Masih Rp1,48 Triliun
-
Rupiah Paling Lemah se-Asia Pagi Ini di Level Rp17.754/USD
-
Prabowo Kembali ke Jombang, Hadiri Penutupan Muktamar NU ke-35
-
Buruan Antre, Harga Emas Antam Masih Dipatok Rp2,67 Juta/Gram