Suara.com - Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan regulasi pembatasan usia pengguna medsos bagi anak di bawah umur. Hal itu dilakukan sebagai upaya perlindungan bagi masa depan anak-anak Indonesia.
Pembahasan regulasi ini jadi topik yang tengah digodok oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Ketua MUI Masduki Baidlowi mengatakan, pembatasan usia pengguna medsos ini mendapat dukungan penuh dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan akan dibahas lebih lanjut dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang sedang berlangsung.
"Pembatasan ini setuju, namun umur berapa yang tepat, itu masih menjadi pembahasan," kata Masduki, dikutip dari sejumlah pemberitaan media massa.
Menurutnya, negara lain seperti Australia sudah menetapkan batas usia 16 tahun untuk penggunaan medsos, namun untuk Indonesia, perdebatan masih terus berjalan.
Pemerintah melalui Komdigi dan beberapa lembaga negara terkait kini tengah melakukan kajian mendalam mengenai batas usia yang tepat untuk mengakses medsos.
Plt Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Molly Pratiwi mengatakan, perlindungan bagi generasi muda adalah prioritas pemerintah untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.
"Budaya Indonesia dengan Australia berbeda, jadi kami sedang mempertimbangkan yang terbaik bagi anak-anak Indonesia," ujarnya.
Sementara itu, KPAI juga memberikan dukungan penuh terhadap rencana ini, mengingat dampak negatif dari penggunaan medsos terhadap mental dan perilaku anak-anak yang kian meningkat.
Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, menegaskan pentingnya pembatasan usia untuk menghindari konten negatif yang dapat membahayakan perkembangan anak.
“Literasi digital sangat penting, namun pembatasan usia tetap perlu dikaji lebih mendalam,” ujar Aris.
Sebagai informasi, sebelumnya dalam Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) yang diajukan pada 2020, Kominfo mengusulkan batas usia 17 tahun untuk memiliki akun medsos, dengan ketentuan bagi anak di bawah usia tersebut harus memperoleh persetujuan orang tua.
Berita Terkait
-
Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Medsos Mulai 28 Maret 2026, Ini Aturan Lengkap dan Sanksinya
-
Cara Mengaktifkan 2FA: Langkah Mudah Lindungi Akun Media Sosial dari Peretas
-
Sosok di Balik Akun Medsos Ahmad Dhani, Adminnya Dekat dengan Ari Lasso
-
Anak di Bawah 16 Tahun Bakal Dibatasi Bikin Akun Medsos? Ini Kata Menteri Komdigi
-
Soal Aturan Batasi Anak-anak Bikin Akun Medsos, Meutya Hafid Bicara Kemungkinan Pemerintah Terbitkan PP
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Tips Memilih Baju Lebaran Anak: Nyaman, Stylish, dan Siap Temani Momen Keluarga
-
Jangan Booking Tiket Mudik Lebaran Sebelum Cek Promo BRI dan Manfaatkan Super Apps BRImo
-
Bye-Bye Macet! 4 Cara Ngabuburit 'One Stop' di Mal Ini Bikin Ramadan Makin Seru
-
Berapa Liter Air Putih yang Sebaiknya Diminum saat Malam Hari?
-
3 Zodiak yang Mendapat Harapan Baru untuk Masa Depan Mulai 12 Maret 2026
-
5 Rekomendasi Lulur Mandi Terbaik Mencerahkan Kulit di Alfamart
-
Apa yang Harus Dihindari Ketika Puasa? Ini Hal-hal yang Bisa Mengurangi Pahala Ramadan
-
Tata Cara Sholat Tasbih Malam Lailatul Qadar, Lengkap dengan Bacaan dan Keutamaannya
-
Contoh Surat Izin Mudik Lebaran untuk Karyawan: Format Resmi dan Cara Membuatnya
-
Kapan WFA Lebaran 2026 untuk Pekerja Swasta? Ini Jadwalnya Menurut Surat Edaran Kemnaker