-
Pemerintah resmi melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial.
-
Aturan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 berlaku mulai 28 Maret 2026.
-
Platform seperti TikTok dan Instagram wajib menonaktifkan akun pengguna di bawah umur.
Suara.com - Pemerintah Indonesia resmi mengambil langkah revolusioner untuk melindungi generasi muda di dunia maya.
Lewat aturan terbaru, anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun kini dilarang keras memiliki akun media sosial maupun platform digital yang masuk kategori berisiko tinggi.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Lantas, kapan aturan ini mulai berlaku dan apa saja sanksi bagi yang melanggar? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Mulai Berlaku 28 Maret 2026
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa implementasi aturan ini akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Pemerintah ingin memastikan bahwa ruang digital tidak lagi menjadi hutan rimba yang membahayakan tumbuh kembang anak.
"Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita," ujar Meutya dalam keterangannya di Instagram Komdigi.
Daftar Platform yang Bakal Blokir Akun Anak
Berdasarkan regulasi tersebut, platform digital yang dinilai berisiko tinggi wajib menonaktifkan akun milik pengguna yang belum genap berusia 16 tahun. Beberapa platform besar yang terdampak aturan ini antara lain:
Baca Juga: Detik-detik Prosesi Pemakaman Vidi Aldiano, Keluarga dan Sahabat Tak Kuasa Menahan Tangis
- Media Sosial: TikTok, Instagram, Facebook, X (Twitter), dan Threads.
- Layanan Jejaring & Streaming: YouTube dan Bigo Live.
- Game Online: Roblox.
Meutya menambahkan, langkah ini diambil karena ancaman di dunia digital sudah sangat mengkhawatirkan, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga adiksi digital yang merusak mental.
Sanksi Tegas Bila Melanggar
Aturan ini tidak hanya sekadar imbauan, pemerintah telah menyiapkan sanksi bagi penyelenggara platform (PSE) yang membandel atau gagal memverifikasi usia penggunanya dengan ketat.
Berdasarkan Permen Komdigi No. 9 Tahun 2026, berikut rincian sanksinya:
- Sanksi Administratif: Platform akan mendapatkan peringatan resmi dari pemerintah jika ditemukan akun anak di bawah umur yang masih aktif.
- Denda Finansial: Perusahaan teknologi atau raksasa medsos dapat dijatuhi denda jika sengaja atau lalai dalam menerapkan sistem verifikasi usia.
- Tindakan Teknis: Pemerintah berwenang memaksa platform untuk menyesuaikan sistem mereka atau mengambil tindakan teknis lainnya demi kepatuhan regulasi.
Sementara itu bagi pengguna di bawah 16 tahun, konsekuensi langsungnya adalah penonaktifan akun secara permanen.
Untuk platform dengan risiko rendah, akses baru diperbolehkan mulai usia 13 tahun, itu pun wajib dengan pengawasan ketat orang tua.
Berita Terkait
-
Dampak Perang Global pada Hak Anak, Bagaimana Generasi Muda Bersikap?
-
6 Merek Baju Koko Anak Branded untuk Lebaran, Bahan Adem Harga Terjangkau
-
Anak Sekolah Mulai Libur Lebaran Tanggal Berapa? Ini Jadwal Resmi dari Pemerintah
-
Puasa dari Algoritma: Cara Bijak Berkonsumsi Media Sosial di Bulan Ramadan
-
THR untuk Anak Tetangga saat Lebaran 2026 Sebaiknya Berapa? Ini Kisaran Nominalnya
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Purbaya Tegaskan Masih Jabat Menkeu dan Tidak Ada Pembahasan Reshuffle, Ini Buktinya
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
Terkini
-
Lowongan Kerja PPPK Guru Sekolah Rakyat Dibuka, Segini Gajinya
-
Dipengaruhi Energi Kuda Api, 3 Shio Ini Diprediksi Paling Beruntung pada 8 Juni 2026
-
3 Shio yang Nasibnya Diprediksi Hoki Mulai Hari Ini: Hidup Jadi Lebih Baik
-
Cara Menggunakan Viva Milk Cleanser dan Face Tonic yang Benar, Harus Pakai Kapas?
-
Koleksi Fall/Winter Ardiles Hadir dengan Sentuhan Retro, Futuristik, hingga Teknologi Trail Running
-
Awal Pekan Penuh Hoki, 4 Zodiak Ini Diprediksi Bernasib Baik pada 8 Juni 2026
-
Viva Face Tonic Green Tea untuk Kulit Apa? Simak Manfaat, Kandungan, Harga, dan Ulasan Pengguna
-
Kapan Libur Sekolah Semester Genap 2026? Cek Jadwalnya
-
Berapa Harga Sandal Barefoot untuk Lari? Ini 3 Pilihan dengan Grip Maksimal
-
5 Zodiak Beruntung Pekan Ini 814 Juni 2026: Cinta, Karier, dan Energi Terbaik Berpihak