-
Pemerintah resmi melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial.
-
Aturan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 berlaku mulai 28 Maret 2026.
-
Platform seperti TikTok dan Instagram wajib menonaktifkan akun pengguna di bawah umur.
Suara.com - Pemerintah Indonesia resmi mengambil langkah revolusioner untuk melindungi generasi muda di dunia maya.
Lewat aturan terbaru, anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun kini dilarang keras memiliki akun media sosial maupun platform digital yang masuk kategori berisiko tinggi.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Lantas, kapan aturan ini mulai berlaku dan apa saja sanksi bagi yang melanggar? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Mulai Berlaku 28 Maret 2026
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa implementasi aturan ini akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Pemerintah ingin memastikan bahwa ruang digital tidak lagi menjadi hutan rimba yang membahayakan tumbuh kembang anak.
"Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita," ujar Meutya dalam keterangannya di Instagram Komdigi.
Daftar Platform yang Bakal Blokir Akun Anak
Berdasarkan regulasi tersebut, platform digital yang dinilai berisiko tinggi wajib menonaktifkan akun milik pengguna yang belum genap berusia 16 tahun. Beberapa platform besar yang terdampak aturan ini antara lain:
Baca Juga: Detik-detik Prosesi Pemakaman Vidi Aldiano, Keluarga dan Sahabat Tak Kuasa Menahan Tangis
- Media Sosial: TikTok, Instagram, Facebook, X (Twitter), dan Threads.
- Layanan Jejaring & Streaming: YouTube dan Bigo Live.
- Game Online: Roblox.
Meutya menambahkan, langkah ini diambil karena ancaman di dunia digital sudah sangat mengkhawatirkan, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga adiksi digital yang merusak mental.
Sanksi Tegas Bila Melanggar
Aturan ini tidak hanya sekadar imbauan, pemerintah telah menyiapkan sanksi bagi penyelenggara platform (PSE) yang membandel atau gagal memverifikasi usia penggunanya dengan ketat.
Berdasarkan Permen Komdigi No. 9 Tahun 2026, berikut rincian sanksinya:
- Sanksi Administratif: Platform akan mendapatkan peringatan resmi dari pemerintah jika ditemukan akun anak di bawah umur yang masih aktif.
- Denda Finansial: Perusahaan teknologi atau raksasa medsos dapat dijatuhi denda jika sengaja atau lalai dalam menerapkan sistem verifikasi usia.
- Tindakan Teknis: Pemerintah berwenang memaksa platform untuk menyesuaikan sistem mereka atau mengambil tindakan teknis lainnya demi kepatuhan regulasi.
Sementara itu bagi pengguna di bawah 16 tahun, konsekuensi langsungnya adalah penonaktifan akun secara permanen.
Untuk platform dengan risiko rendah, akses baru diperbolehkan mulai usia 13 tahun, itu pun wajib dengan pengawasan ketat orang tua.
Berita Terkait
-
Dampak Perang Global pada Hak Anak, Bagaimana Generasi Muda Bersikap?
-
6 Merek Baju Koko Anak Branded untuk Lebaran, Bahan Adem Harga Terjangkau
-
Anak Sekolah Mulai Libur Lebaran Tanggal Berapa? Ini Jadwal Resmi dari Pemerintah
-
Puasa dari Algoritma: Cara Bijak Berkonsumsi Media Sosial di Bulan Ramadan
-
THR untuk Anak Tetangga saat Lebaran 2026 Sebaiknya Berapa? Ini Kisaran Nominalnya
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun