Suara.com - Langkah pemerintah dalam melindungi anak di dunia digital dilakukan melalui pembatasan akun media sosial anak, bukan dengan membatasi akses internet secara keseluruhan.
Hal itu dinyatakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid. Menurutnya, upaya itu bertujuan untuk mengurangi dampak negatif media sosial terhadap anak-anak.
Menurut Meutya, pembatasan yang dilakukan adalah terkait pembuatan akun media sosial bagi anak di bawah usia tertentu, bukan membatasi mereka untuk mengakses internet secara umum.
"Yang sedang dirancang bukanlah pembatasan akses media sosial, melainkan pembatasan dalam pembuatan akun media sosial bagi anak-anak," ujar Meutya, Selasa (4/2/2025).
Ia menjelaskan, apabila anak-anak mengakses media sosial dengan pengawasan orang tua atau menggunakan akun milik orang tua, maka hal tersebut tidak menjadi masalah.
Kemkomdigi mengatur sistem teknologi pada platform media sosial agar dapat mendeteksi apakah akun yang dibuat merupakan akun anak-anak berusia di bawah 16 tahun atau bukan.
Namun, Kementerian tidak melarang orang tua untuk memberikan akses kepada anak-anak mereka, karena hal tersebut masuk dalam ranah privasi yang sulit diawasi oleh pemerintah.
"Jika ada aturan, itu tidak termasuk dalam kewenangan Kemkomdigi. Misalnya, seorang orang tua memberikan ponselnya kepada anak, itu sulit diawasi. Maka aturan yang dibuat harus bisa diawasi dengan indikator yang jelas," tambahnya.
Meutya menegaskan bahwa platform media sosial yang tetap memberikan akses kepada akun anak-anak akan dikenakan sanksi. Sanksi ini hanya berlaku bagi platform, bukan kepada anak-anak, orang tua, atau masyarakat umum.
"Sanksi yang diberikan bukan untuk masyarakat, melainkan bagi platform yang masih mengizinkan anak-anak membuat akun," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Meutya juga menyampaikan bahwa tim khusus percepatan regulasi perlindungan anak di dunia digital telah melakukan berbagai pertemuan. Komisi I DPR RI berharap regulasi ini dapat segera rampung sehingga dapat melindungi anak-anak dari konten negatif di internet.
"Tim ini terdiri dari berbagai elemen, termasuk akademisi, tokoh pendidikan, dan lintas kementerian. Sesuai dengan arahan presiden, regulasi ini diharapkan dapat diselesaikan dalam satu hingga dua bulan ke depan," tutup Meutya. (antara)
Berita Terkait
-
Pemerintah Panggil Google dan Meta agar Patuhi PP TUNAS
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Pembatasan Medsos Anak Tak Cukup, IDAI Soroti Peran Orang Tua dan Kesenjangan Pendampingan
-
Dukung PP TUNAS, IDAI Setuju Pembatasan Usia Pengguna Media Sosial bagi Anak
-
TikTok dan Roblox Minta Perpanjangan Waktu untuk Ikuti Ketentuan PP Tunas
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Apa Beda BB, CC, dan DD Cream? Ini 6 Rekomendasi Terbaik yang Layak Dicoba
-
Profil PT Yasa Artha Trimanunggal, Pemasok Motor Operasional MBG BGN
-
Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
-
5 Sunscreen di Alfamart untuk Atasi Flek Hitam, Mulai Rp20 Ribuan
-
3 Bahan Dapur Pengganti Plastik Wrap untuk Simpan Makanan agar Tetap Segar
-
Berapa Gaji SPPI Koperasi Merah Putih? Ini Link Resmi dan Syarat Pendaftarannya
-
5 Moisturizer Wardah untuk Memperbaiki Skin Barrier di Usia 30-an, Wajah Lembap Anti Ketarik
-
7 Rekomendasi Lip Tint yang Bagus dan Tahan Lama, Mampu Menutup Bibir Gelap
-
4 Lip Balm SPF 30 Terbaik, Bibir Lembap dan Terlindungi
-
PKH Tahap 2 Cair Mulai April 2026, Begini Cara Cek Bansos via Online dan Penerimanya