Hari Raya Natal segera tiba dalam beberapa hari lagi. Banyak toko-toko, baik offline maupun online yang memberikan penawaran menarik berupa diskon atau potongan harga dalam rangka merayakan Natal serta Tahun Baru.
Momen ini pun tentu tidak ingin disia-siakan begitu saja, banyak orang yang ingin memanfaatkan diskon spesial ini untuk membeli berbagai barang kebutuhan. Namun, timbul pertanyaan bagi Muslim, apa hukum berbelanja dengan memanfaatkan diskon Natal.
Pendapat mengenai hal ini cukup beragam. Beberapa kalangan menganggap membeli barang dengan promo Natal ini termasuk menyemarakkan hari raya agama lain, sehingga haram hukumnya. Alasan keharaman hal ini oleh sebagian yang lainnya karena dianggap menyerupai perbuatan kaum non Muslim.
Sebagian berpendapat boleh karena dikaitkan dengan hukum bertransaksi termasuk transaksi jual beli kepada pihak non Muslim. Dua pandangan yang berbeda ini sama-sama mempunyai pembenaran secara fiqhiyyah.
Pendapat yang Menyatakan Haram
Mengutip laman jatim.nu.or.id, pendapat yang menyatakan bahwa haram hukumnya berbelanja dengan diskon Natal merujuk kepada referensi yang mengarah pada keharaman menyerupai aktivitas non Muslim dan haram menerima hadiah saat perayaan agama lain. Referensi ini merujuk ke kitab Al-Mi’yar al-mu’arrab, sebuah fiqih mazhab Imam Maliki.
“Saya meriwayatkan bahwa Yahya bin Yahya al-Laitsi berkata: Tidak boleh menerima hadiah saat hari raya kaum Nasrani, baik dari kaum Nasrani atau Muslim, demikian pula haram memenuhi panggilan non Muslim di hari tersebut, dan bersiap-siap untuk menyemarakkannya. Dan wajib menjadikan hari-hari tersebut sebagaimana hari-hari biasanya,” (Syekh Ahmad bin Yahya al-Winsyarisi al-Maliki, Al Mi’yar al-Mu’arrab, juz 1, Halaman 150-152).
Pandangan yang Membolehkan
Pendapat dari kalangan Hanabilah atau mazhab Hanbali secara tegas membolehkan membeli barang-barang pada momen perayaan hari raya non Muslim. Berdasarkan pandangan ini, melakukan transaksi bertepatan dengan hari raya agama lain bukan termasuk menyemarakkan hari raya mereka.
Baca Juga: Jadwal Misa Natal 2024 & Tahun Baru 2025 Katedral Semarang Lengkap
Pandangan ini juga menegaskan bahwa hal yang diharamkan adalah turut serta hadir di gereja pada perayaan Natal. Aktivitas di luar kegiatan kegamaan tersebut hukumnya diperbolehkan. Pandangan ini sebagaimana disampaikan oleh Syekh Muhammad bin Muflih al-Maqdisi al-Hanbali.
“Al-Khallal berkata dalam kitab al-Jami’-nya, bab kemakruhan keluarnya kaum Muslim di hari raya kaum musyrik, Al-Khillal menyebutkan dari Syekh Muhanna, ia berkata: Saya bertanya kepada Imam Ahmad tentang hukum menghadiri hari raya non Muslim ini yang diselenggarakan di negara Syam, sebagaimana juga di Dairi Ayyu dan sesamanya. Kaum Muslim menyaksikannya, mereka hadir di pasar-pasar dan mengambil kambing, sapi, roti, gandum, dan lainnya di tempat tersebut, namun hanya mereka lakukan di pasar-pasar. Mereka membeli namun tidak sampai masuk ke tempat peribadatan kaum non Muslim. Al-Imam Ahmad berkata, bila mereka tidak memasuki tempat peribadatan non Muslim, dan hanya menghadiri pasar, maka tidak masalah,” (Muhammad bin Muflih al-Maqdisi al-Hanbali, Al-Adab asy-Syar’iyyah, halaman 123).
Kesimpulan
Berdasarkan dua pendapat di atas, dapat diketahui bahwa hukum berbelanja dengan diskon Natal pada momen perayaan Natal dan Tahun Baru merupakan pembahasan yang diperselisihkan hukumnya. Persoalan ini termasuk permasalahan yang bersifat mukhtalaf fihi atau diperdebatkan, sehingga tidak perlu diingkari.
Poin penting yang perlu digarisbawahi adalah masing-masing pendapat harus menghormati satu sama lain dengan segala perbedaan yang ada.
Kontributor : Rizky Melinda
Berita Terkait
-
Tragedi di Pasar Natal Jerman, Dua Orang Tewas, Puluhan Luka-Luka dalam Insiden Mobil Menabrak Kerumunan
-
Jadwal Misa Natal 2024 & Tahun Baru 2025 Katedral Semarang Lengkap
-
Rekomendasi Game PC Terbaik di Steam Winter Sale 2024, Diskon Besar hingga 95 Persen
-
Ingin Dapat Diskon Listrik 50% dari PLN? Ikuti Cara Ini!
-
Beda Ajaran Quraish Shihab dan UAS Soal Hukum Mengucapkan Selamat Natal
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
5 Minuman Alami Penghancur Lemak Setelah Makan Opor Ayam dan Rendang
-
5 Buah Penurun Kolesterol Paling Cepat dan Ampuh, Solusi Sehat Setelah Lebaran
-
Bolehkah Puasa Syawal 3 Hari Saja? Jangan Sampai Salah, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Inovasi Keuangan Digital yang Dorong Perusahaan Lokal Indonesia Naik Kelas
-
Pakai Sunscreen Dulu atau Day Cream Dulu? Ini Urutan Skincare yang Benar
-
Bacaan Niat Puasa Enam Hari di Bulan Syawal, Ini Waktu Terbaik dan Keutamaannya
-
Promo Nonton Bioskop Spesial Lebaran, Dapat Cashback hingga Beli 1 Gratis 1 Tiket
-
7 Tips Bersih-Bersih Rumah setelah Mudik, Dijamin Langsung Rapi dalam Sehari
-
Update Harga Sepatu Onitsuka Tiger Ori Terbaru 2026, Jangan sampai Tertipu Barang KW!
-
6 Tips Diet setelah Lebaran agar Berat Badan Turun Tanpa Tersiksa