Hari Raya Natal segera tiba dalam beberapa hari lagi. Banyak toko-toko, baik offline maupun online yang memberikan penawaran menarik berupa diskon atau potongan harga dalam rangka merayakan Natal serta Tahun Baru.
Momen ini pun tentu tidak ingin disia-siakan begitu saja, banyak orang yang ingin memanfaatkan diskon spesial ini untuk membeli berbagai barang kebutuhan. Namun, timbul pertanyaan bagi Muslim, apa hukum berbelanja dengan memanfaatkan diskon Natal.
Pendapat mengenai hal ini cukup beragam. Beberapa kalangan menganggap membeli barang dengan promo Natal ini termasuk menyemarakkan hari raya agama lain, sehingga haram hukumnya. Alasan keharaman hal ini oleh sebagian yang lainnya karena dianggap menyerupai perbuatan kaum non Muslim.
Sebagian berpendapat boleh karena dikaitkan dengan hukum bertransaksi termasuk transaksi jual beli kepada pihak non Muslim. Dua pandangan yang berbeda ini sama-sama mempunyai pembenaran secara fiqhiyyah.
Pendapat yang Menyatakan Haram
Mengutip laman jatim.nu.or.id, pendapat yang menyatakan bahwa haram hukumnya berbelanja dengan diskon Natal merujuk kepada referensi yang mengarah pada keharaman menyerupai aktivitas non Muslim dan haram menerima hadiah saat perayaan agama lain. Referensi ini merujuk ke kitab Al-Mi’yar al-mu’arrab, sebuah fiqih mazhab Imam Maliki.
“Saya meriwayatkan bahwa Yahya bin Yahya al-Laitsi berkata: Tidak boleh menerima hadiah saat hari raya kaum Nasrani, baik dari kaum Nasrani atau Muslim, demikian pula haram memenuhi panggilan non Muslim di hari tersebut, dan bersiap-siap untuk menyemarakkannya. Dan wajib menjadikan hari-hari tersebut sebagaimana hari-hari biasanya,” (Syekh Ahmad bin Yahya al-Winsyarisi al-Maliki, Al Mi’yar al-Mu’arrab, juz 1, Halaman 150-152).
Pandangan yang Membolehkan
Pendapat dari kalangan Hanabilah atau mazhab Hanbali secara tegas membolehkan membeli barang-barang pada momen perayaan hari raya non Muslim. Berdasarkan pandangan ini, melakukan transaksi bertepatan dengan hari raya agama lain bukan termasuk menyemarakkan hari raya mereka.
Baca Juga: Jadwal Misa Natal 2024 & Tahun Baru 2025 Katedral Semarang Lengkap
Pandangan ini juga menegaskan bahwa hal yang diharamkan adalah turut serta hadir di gereja pada perayaan Natal. Aktivitas di luar kegiatan kegamaan tersebut hukumnya diperbolehkan. Pandangan ini sebagaimana disampaikan oleh Syekh Muhammad bin Muflih al-Maqdisi al-Hanbali.
“Al-Khallal berkata dalam kitab al-Jami’-nya, bab kemakruhan keluarnya kaum Muslim di hari raya kaum musyrik, Al-Khillal menyebutkan dari Syekh Muhanna, ia berkata: Saya bertanya kepada Imam Ahmad tentang hukum menghadiri hari raya non Muslim ini yang diselenggarakan di negara Syam, sebagaimana juga di Dairi Ayyu dan sesamanya. Kaum Muslim menyaksikannya, mereka hadir di pasar-pasar dan mengambil kambing, sapi, roti, gandum, dan lainnya di tempat tersebut, namun hanya mereka lakukan di pasar-pasar. Mereka membeli namun tidak sampai masuk ke tempat peribadatan kaum non Muslim. Al-Imam Ahmad berkata, bila mereka tidak memasuki tempat peribadatan non Muslim, dan hanya menghadiri pasar, maka tidak masalah,” (Muhammad bin Muflih al-Maqdisi al-Hanbali, Al-Adab asy-Syar’iyyah, halaman 123).
Kesimpulan
Berdasarkan dua pendapat di atas, dapat diketahui bahwa hukum berbelanja dengan diskon Natal pada momen perayaan Natal dan Tahun Baru merupakan pembahasan yang diperselisihkan hukumnya. Persoalan ini termasuk permasalahan yang bersifat mukhtalaf fihi atau diperdebatkan, sehingga tidak perlu diingkari.
Poin penting yang perlu digarisbawahi adalah masing-masing pendapat harus menghormati satu sama lain dengan segala perbedaan yang ada.
Kontributor : Rizky Melinda
Berita Terkait
-
Tragedi di Pasar Natal Jerman, Dua Orang Tewas, Puluhan Luka-Luka dalam Insiden Mobil Menabrak Kerumunan
-
Jadwal Misa Natal 2024 & Tahun Baru 2025 Katedral Semarang Lengkap
-
Rekomendasi Game PC Terbaik di Steam Winter Sale 2024, Diskon Besar hingga 95 Persen
-
Ingin Dapat Diskon Listrik 50% dari PLN? Ikuti Cara Ini!
-
Beda Ajaran Quraish Shihab dan UAS Soal Hukum Mengucapkan Selamat Natal
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Instaperfect Cushion untuk Kulit Apa? Ini Varian, Manfaat, dan Kelebihannya Menurut Review
-
7 Cara Membedakan Sepatu Ortuseight Asli dan KW agar Tidak Salah Beli
-
Sering Pakai Masker Hitam Bikin Jerawat Makin Parah? Ini Penjelasan Dokter Spesialis Kulit
-
3 Bedak Tabur Wardah Terlaris di Shopee, Kualitas Bagus Menurut Review Pengguna
-
Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
-
5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker, Seri 530 Jadi 800 Ribuan
-
5 Sepatu Slip On Lokal Terbaik yang Anti Ribet dan Nyaman untuk Jalan Kaki Menurut Reviewer
-
Generasi Muda Makin Ramai Masuk Bisnis Waralaba, Mengapa Sektor F&B hingga Ritel Jadi Favorit?
-
Kulkas Mini Paling Bagus Merek Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Hemat Listrik dan Tempat
-
3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama