Hari Raya Natal segera tiba dalam beberapa hari lagi. Banyak toko-toko, baik offline maupun online yang memberikan penawaran menarik berupa diskon atau potongan harga dalam rangka merayakan Natal serta Tahun Baru.
Momen ini pun tentu tidak ingin disia-siakan begitu saja, banyak orang yang ingin memanfaatkan diskon spesial ini untuk membeli berbagai barang kebutuhan. Namun, timbul pertanyaan bagi Muslim, apa hukum berbelanja dengan memanfaatkan diskon Natal.
Pendapat mengenai hal ini cukup beragam. Beberapa kalangan menganggap membeli barang dengan promo Natal ini termasuk menyemarakkan hari raya agama lain, sehingga haram hukumnya. Alasan keharaman hal ini oleh sebagian yang lainnya karena dianggap menyerupai perbuatan kaum non Muslim.
Sebagian berpendapat boleh karena dikaitkan dengan hukum bertransaksi termasuk transaksi jual beli kepada pihak non Muslim. Dua pandangan yang berbeda ini sama-sama mempunyai pembenaran secara fiqhiyyah.
Pendapat yang Menyatakan Haram
Mengutip laman jatim.nu.or.id, pendapat yang menyatakan bahwa haram hukumnya berbelanja dengan diskon Natal merujuk kepada referensi yang mengarah pada keharaman menyerupai aktivitas non Muslim dan haram menerima hadiah saat perayaan agama lain. Referensi ini merujuk ke kitab Al-Mi’yar al-mu’arrab, sebuah fiqih mazhab Imam Maliki.
“Saya meriwayatkan bahwa Yahya bin Yahya al-Laitsi berkata: Tidak boleh menerima hadiah saat hari raya kaum Nasrani, baik dari kaum Nasrani atau Muslim, demikian pula haram memenuhi panggilan non Muslim di hari tersebut, dan bersiap-siap untuk menyemarakkannya. Dan wajib menjadikan hari-hari tersebut sebagaimana hari-hari biasanya,” (Syekh Ahmad bin Yahya al-Winsyarisi al-Maliki, Al Mi’yar al-Mu’arrab, juz 1, Halaman 150-152).
Pandangan yang Membolehkan
Pendapat dari kalangan Hanabilah atau mazhab Hanbali secara tegas membolehkan membeli barang-barang pada momen perayaan hari raya non Muslim. Berdasarkan pandangan ini, melakukan transaksi bertepatan dengan hari raya agama lain bukan termasuk menyemarakkan hari raya mereka.
Baca Juga: Jadwal Misa Natal 2024 & Tahun Baru 2025 Katedral Semarang Lengkap
Pandangan ini juga menegaskan bahwa hal yang diharamkan adalah turut serta hadir di gereja pada perayaan Natal. Aktivitas di luar kegiatan kegamaan tersebut hukumnya diperbolehkan. Pandangan ini sebagaimana disampaikan oleh Syekh Muhammad bin Muflih al-Maqdisi al-Hanbali.
“Al-Khallal berkata dalam kitab al-Jami’-nya, bab kemakruhan keluarnya kaum Muslim di hari raya kaum musyrik, Al-Khillal menyebutkan dari Syekh Muhanna, ia berkata: Saya bertanya kepada Imam Ahmad tentang hukum menghadiri hari raya non Muslim ini yang diselenggarakan di negara Syam, sebagaimana juga di Dairi Ayyu dan sesamanya. Kaum Muslim menyaksikannya, mereka hadir di pasar-pasar dan mengambil kambing, sapi, roti, gandum, dan lainnya di tempat tersebut, namun hanya mereka lakukan di pasar-pasar. Mereka membeli namun tidak sampai masuk ke tempat peribadatan kaum non Muslim. Al-Imam Ahmad berkata, bila mereka tidak memasuki tempat peribadatan non Muslim, dan hanya menghadiri pasar, maka tidak masalah,” (Muhammad bin Muflih al-Maqdisi al-Hanbali, Al-Adab asy-Syar’iyyah, halaman 123).
Kesimpulan
Berdasarkan dua pendapat di atas, dapat diketahui bahwa hukum berbelanja dengan diskon Natal pada momen perayaan Natal dan Tahun Baru merupakan pembahasan yang diperselisihkan hukumnya. Persoalan ini termasuk permasalahan yang bersifat mukhtalaf fihi atau diperdebatkan, sehingga tidak perlu diingkari.
Poin penting yang perlu digarisbawahi adalah masing-masing pendapat harus menghormati satu sama lain dengan segala perbedaan yang ada.
Kontributor : Rizky Melinda
Berita Terkait
-
Tragedi di Pasar Natal Jerman, Dua Orang Tewas, Puluhan Luka-Luka dalam Insiden Mobil Menabrak Kerumunan
-
Jadwal Misa Natal 2024 & Tahun Baru 2025 Katedral Semarang Lengkap
-
Rekomendasi Game PC Terbaik di Steam Winter Sale 2024, Diskon Besar hingga 95 Persen
-
Ingin Dapat Diskon Listrik 50% dari PLN? Ikuti Cara Ini!
-
Beda Ajaran Quraish Shihab dan UAS Soal Hukum Mengucapkan Selamat Natal
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Apakah Sepatu Running Bisa untuk Badminton? ini 5 Rekomendasi Sepatu Bulutangkis yang Nyaman
-
Apakah Sepeda Lipat Bisa Naik KRL? Cek 5 Rekomendasi Paling Kokoh yang Penuhi Syarat
-
5 Sepeda Tanpa Pedal untuk Melatih Keseimbangan Anak, Harga Murah Meriah
-
5 Ide Isi Hampers Estetik, Deretan Kue Kering Terpopuler yang Wajib Ada
-
Lontar dan Filosofi Kecukupan, Memahami Orang Sabu Lewat Sebatang Pohon
-
Kapan Batas Waktu Mengganti Puasa Ramadhan?
-
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
-
Apakah Serum Anti Aging Boleh Dipakai Setiap Hari? Cek 5 Rekomendasi untuk Usia 40 Tahun ke Atas
-
7 Shio Paling Beruntung Februari 2026, Siapa yang Mendapat Rezeki Nomplok?
-
Apakah Tanggal 16 Februari 2026 Libur? Cek Jadwal Lengkap Long Weekend Imlek di Sini!