Suara.com - Wacana kenaikan Pajak Penambahan Nilai (PPN) yang akan naik dari 11% menjadi 12% menimbulkan banyak protes dari masyarakat.
Hal ini pun berkaitan dengan kenaikan harga bahan bahan pokok dan kebutuhan primer lainnya dan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat. Tak hanya itu, kenaikan PPN ini juga berpengaruh terhadap penguatan nilai rupiah jika daya beli masyarakat yang rendah.
Protes masyarakat ini juga mulai digaungkan di media sosial. Berbagai lapisan masyarakat pun juga mengaitkan kenaikan PPN ini dengan kenaikan pajak lainnya, termasuk Pph (Pajak Penghasilan).
Meskipun wacana kenaikan PPN ini akan segera berlaku per tanggal 1 Januari 2025 ini, namun masih banyak warganet yang salah membedakan antara PPN dengan PPh terutama bagi para pekerja.
Dua pajak ini justru berbeda secara fungsi dan penyerapannya walaupun masih ada kaitannya. Lalu apa sebenarnya perbedaan PPN dan PPh? Simak inilah selengkapnya.
Definisi PPN
Di Indonesia, ada beberapa kebijakan pemerintah yang mengharuskan masyarakat untuk membayar pajak jika terjadi transaksi jual-beli. Pajak ini disebut dengan PPN.
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah sebuah pajak yang dikenakan untuk setiap konsumsi barang atau jasa di wilayah suatu negara, termasuk di Indonesia. PPN ini wajib dibayarkan oleh konsumen tingkat akhir.
Di Indonesia, PPN diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif umum sebesar 11% sejak 1 April 2022 setelah sebelumnya sebesar 10%.
Baca Juga: Prabowo Sebenarnya Bisa Batalkan Kebijakan PPN 12 Persen, Begini Caranya
PPN dipungut oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang wajib melaporkan dan menyetorkan PPN kepada pemerintah. Contoh barang yang dikenakan PPN meliputi barang elektronik, pakaian, hingga jasa seperti konsultasi dan pariwisata. Namun, ada juga beberapa aspek seperti kebutuhan pokok dan layanan kesehatan tertentu yang tidak dikenakan PPN.
PPN ini juga kerap ditemukan di struk pembelian sebagai bukti bahwa sang pembeli sudah membayar PPN di setiap jual beli yang terjadi.
Definisi PPh
Sedangkan untuk PPh atau Pajak Penghasilan adalah sebuah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
Di Indonesia, PPh diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan merupakan salah satu sumber pendapatan utama negara.
Penghasilan yang dikenai PPh meliputi gaji, upah, honorarium, keuntungan usaha, bunga, dividen, royalti, sewa, dan penghasilan lain. PPh berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi ataupun badan yang memenuhi kriteria tertentu.
Berita Terkait
-
Disebut Drama Queen oleh Admin Gerindra, Ini Perjalanan Rieke Diah Pitaloka Kritik PPN 12%
-
Deryansha Azhary Lulusan Mana? CEO Kasisolusi Dirujak Buntut Bela Rencana Kenaikan PPN 12 Persen
-
Prabowo Sebenarnya Bisa Batalkan Kebijakan PPN 12 Persen, Begini Caranya
-
Banyak Penolakan, Political Will Kenaikan PPN 12 Persen di Tangan Prabowo
-
CEO Kasisolusi Dirujak Netizen Gara-Gara Sebut Pemerintah Tak Bodoh Naikkan PPN: Agak Laen
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
6 Lip Scrub untuk Bikin Bibir Sehat, Halus, dan Lembap, Harga Mulai Rp19 Ribuan
-
Bahaya Sinar UVA di Lapangan Indoor: Mengapa Sunscreen Wajib Saat Main Padel?
-
5 Body Lotion Mengandung Vitamin C untuk Mencerahkan Kulit Kusam, Mulai Rp20 Ribuan
-
7 Rekomendasi Lipstik yang Tidak Bikin Bibir Kering untuk Usia 50 Tahun ke Atas
-
5 Sabun Mandi untuk Menyembuhkan Jerawat Punggung, Bikin Kulit Mulus
-
7 Cara Mengatasi Sepatu Suede Jika Terkena Air Agar Tetap Awet
-
5 Rekomendasi Vitamin Kulit Biar Glowing Luar Dalam, Mulai Rp 40 Ribuan
-
5 Lip Balm Mengandung Peptide untuk Tampilan Bibir Lebih Halus dan Sehat
-
6 Rangkaian Skincare Natur-E Advanced untuk Lawan Penuaan, Bye-bye Kerutan!
-
Apakah Masker Emas dan Bubuk Berlian Efektif untuk Kulit Anda?