Suara.com - Wacana kenaikan Pajak Penambahan Nilai (PPN) yang akan naik dari 11% menjadi 12% menimbulkan banyak protes dari masyarakat.
Hal ini pun berkaitan dengan kenaikan harga bahan bahan pokok dan kebutuhan primer lainnya dan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat. Tak hanya itu, kenaikan PPN ini juga berpengaruh terhadap penguatan nilai rupiah jika daya beli masyarakat yang rendah.
Protes masyarakat ini juga mulai digaungkan di media sosial. Berbagai lapisan masyarakat pun juga mengaitkan kenaikan PPN ini dengan kenaikan pajak lainnya, termasuk Pph (Pajak Penghasilan).
Meskipun wacana kenaikan PPN ini akan segera berlaku per tanggal 1 Januari 2025 ini, namun masih banyak warganet yang salah membedakan antara PPN dengan PPh terutama bagi para pekerja.
Dua pajak ini justru berbeda secara fungsi dan penyerapannya walaupun masih ada kaitannya. Lalu apa sebenarnya perbedaan PPN dan PPh? Simak inilah selengkapnya.
Definisi PPN
Di Indonesia, ada beberapa kebijakan pemerintah yang mengharuskan masyarakat untuk membayar pajak jika terjadi transaksi jual-beli. Pajak ini disebut dengan PPN.
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah sebuah pajak yang dikenakan untuk setiap konsumsi barang atau jasa di wilayah suatu negara, termasuk di Indonesia. PPN ini wajib dibayarkan oleh konsumen tingkat akhir.
Di Indonesia, PPN diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif umum sebesar 11% sejak 1 April 2022 setelah sebelumnya sebesar 10%.
Baca Juga: Prabowo Sebenarnya Bisa Batalkan Kebijakan PPN 12 Persen, Begini Caranya
PPN dipungut oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang wajib melaporkan dan menyetorkan PPN kepada pemerintah. Contoh barang yang dikenakan PPN meliputi barang elektronik, pakaian, hingga jasa seperti konsultasi dan pariwisata. Namun, ada juga beberapa aspek seperti kebutuhan pokok dan layanan kesehatan tertentu yang tidak dikenakan PPN.
PPN ini juga kerap ditemukan di struk pembelian sebagai bukti bahwa sang pembeli sudah membayar PPN di setiap jual beli yang terjadi.
Definisi PPh
Sedangkan untuk PPh atau Pajak Penghasilan adalah sebuah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
Di Indonesia, PPh diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan merupakan salah satu sumber pendapatan utama negara.
Penghasilan yang dikenai PPh meliputi gaji, upah, honorarium, keuntungan usaha, bunga, dividen, royalti, sewa, dan penghasilan lain. PPh berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi ataupun badan yang memenuhi kriteria tertentu.
Tarif PPh bervariasi tergantung pada jenis penghasilan dan subjek pajaknya. Untuk individu, tarifnya progresif, mulai dari 5% hingga 35%, tergantung pada jumlah penghasilan kena pajak (PKP).
Pajak ini dihitung berdasarkan sistem self-assessment, di mana wajib pajak menghitung, melaporkan, dan menyetorkan pajaknya sendiri. Contoh PPh yang umum dikenal adalah PPh Pasal 21 (untuk karyawan) dan PPh Pasal 23 (atas jasa atau dividen).
Biasanya, pihak perusahaan sudah memberikan rincian PPh kepada setiap pegawainya untuk dilaporkan kepada Kantor Pajak sebagai bentuk kewajiban pajak yang sudah dibayarkan di setiap penghasilan.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Disebut Drama Queen oleh Admin Gerindra, Ini Perjalanan Rieke Diah Pitaloka Kritik PPN 12%
-
Deryansha Azhary Lulusan Mana? CEO Kasisolusi Dirujak Buntut Bela Rencana Kenaikan PPN 12 Persen
-
Prabowo Sebenarnya Bisa Batalkan Kebijakan PPN 12 Persen, Begini Caranya
-
Banyak Penolakan, Political Will Kenaikan PPN 12 Persen di Tangan Prabowo
-
CEO Kasisolusi Dirujak Netizen Gara-Gara Sebut Pemerintah Tak Bodoh Naikkan PPN: Agak Laen
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Mengenal Apa Itu Mental Pengemis, Disebut Yudo Anak Menkeu sebagai Ciri Orang Miskin
-
Art Jakarta 2025 Siap Berpameran di JIExpo Awal Oktober 2025
-
5 Aroma Parfum Pria Tahan Lama yang Cocok untuk Pekerja Lapangan
-
Viral di Medsos, Edit Foto Jadi Gantungan Kunci Pakai Aplikasi Apa?
-
5 Rekomendasi Hand Body Lotion Marina: Wangi, Murah, dan Bikin Kulit Cerah
-
Sepatu Lari vs Sepatu Jalan: Kualitas Mempengaruhi Kinerja?
-
Daftar 53 Aset Tanah dan Bangunan Yusril Ihza Mahendra, Tersebar dari Belitung hingga Jepang
-
Kenali Tanda Diabetes Tipe 1 pada Anak, Orang Tua Wajib Waspada!
-
Sebelum Diangkat Jadi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa Kerja Apa?
-
Apa Itu Crab Mentality? Disebut Yudo Sadewa Anak Menkeu sebagai Ciri Orang Miskin