Suara.com - Nama Fico Fachriza kembali menjadi perbincangan hangat usai komika ini diduga menipu teman-teman artisnya dengan modus meminjam uang. Demi mendapat pinjaman, Fico Fachriza mengaku bawa keluarganya baru saja meninggal, sampai mobilnya rusak dan butuh perbaikan.
Namun, setelah kasusnya viral dan berita terkait keluarganya tersebut disangkal oleh sang kakak, Ananta Rispo, Fico Fachriza akhirnya mengaku bahwa ia terjerat pinjaman online atau pinjol.
“Beberapa hak yang dititip disampein, tapi gua jujur punya masalah pinjol karena salah invest. Itu (menipu), gua terima, tapi nggak pernah ada niat (untuk berbuat jahat),” ujar komika berusia 30 tahun tersebut.
Fico tentu saja bukan korban pertama dari pinjol yang semakin menjamur di Indonesia. Lantas, jika dilihat dari segi agama Islam, bagaimana sebenarnya hukum pinjol? Berikut ulasannya.
Hukum utang pinjol dalam Islam
Mengutip situs resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), pada November tahun 2021 lalu, MUI telah melakukan pembahasan tentang pinjol. Pada ketentuan khusus, MUI menegaskan bahwa hukum transaksi pinjam meminjam merupakan akad (kontrak) saling tolong menolong antar sesama, sebagaimana firman Allah SWT berikut.
مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗ وَلَهٗٓ اَجْرٌ كَرِيْمٌ
Artinya:
“Siapakah yang (mau) memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik? Dia akan melipatgandakan (pahala) untuknya, dan baginya (diberikan) ganjaran yang sangat mulia (surga). “ (QS Al-Ḥadīd [57]: 11).
Baca Juga: Profil Ananta Rispo, Kakak Fico Fachriza yang Ungkap Dugaan Penipuan Sang Adik
Karena prinsip akad pinjam meminjam adalah tolong-menolong membantu sesama, Ijtima’ Ulama MUI mengharamkan segala jenis bentuk pengambilan keuntungan dari akad pinjam-meminjam, baik secara online maupun offline.
Pemberian ancaman fisik atau membuka aib seseorang yang tidak mampu bayar hutang juga haram. Sementara itu, pemberian penundaan atau keringanan adalah mustahab atau dianjurkan.
Meski begitu, Ijtima’ Ulama MUI juga menyebut bahwa haram hukumnya bagi orang yang meminjam uang untuk menunda pembayaran saat sudah punya gantinya.
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
Nabi Muhammad SAW bersabda, "Menunda pembayaran bagi orang yang mampu membayar utang adalah kezaliman." (HR Bukhari no. 2225)
Terkait hal tersebut, MUI meminta pihak pemerintahan selalu mengawasi transaksi pinjam-meminjam di masyarakat, meminta masyarakat menggunakan fatwa MUI sebagai pedoman, dan mengutamakan jasa layanan keuangan sesuai prinsip syariah.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
Profil Ananta Rispo, Kakak Fico Fachriza yang Ungkap Dugaan Penipuan Sang Adik
-
5 Artis yang Pernah Terjerat Pinjol, Fico Fachriza Sampai Pinjam Uang ke Banyak Artis
-
Jejak Karier Fico Fachriza: Komika Tipu Rekan Artis Modus Pinjam Uang
-
Sumber Kekayaan Fico Fachriza, Utang ke Banyak Artis Usai Terjerat Pinjol
-
Silsilah Keluarga Fico Fachriza: Pinjam Uang ke Banyak Artis, Ngaku Buat Pemakaman Suami Ibunya
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Toner Apa yang Bagus untuk Mengatasi Flek Hitam? Ini 3 Pilihan Terbaik Mulai Rp8 Ribuan
-
Apakah Sepatu Running Boleh Dipakai untuk Jalan Sehari-hari? Begini Kata Dokter
-
Orang Tua Lesti Kejora di Kampung Kerja Apa? Dipuji Tetap Sederhana meski Anak-Mantu Kaya Raya
-
Apa Itu Talak Raj'i yang Dijatuhkan Pratama Arhan? Masih Boleh Rujuk, Asalkan ...
-
Bukan Gaya-Gayaan, Ternyata Ini Alasan Nagita Slavina Andalkan Peralatan Dapur Pintar
-
Lebih dari Sekadar Ingin Tampil Cantik, Self-Care Bagian dari Perawatan Jiwa dan Raga
-
5 Kampus dengan Jurusan Marketing Terbaik di Indonesia, Bisa Bangun Karier Sejak Bangku Kuliah
-
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA di Jawa? Ini Perhitungannya
-
Gurun Pasir hingga Bunga Viola Cantik Jadi Inspirasi Modest Fashion Buttonscarves X Benang Jarum
-
Cari Sepatu Running Bermerek untuk Pemula? Ini 4 Rekomendasinya Budget Rp300.000 - Rp500.000