Suara.com - Sandra Dewi dan Harvey Moeis kembali menjadi topik perbincangan hangat. Bukan hanya karena vonis 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi, melainkan mereka yang ternyata terdaftar sebagai peserta BPJS PBI.
PBI merupakan BPJS kelas 3 yang iuran bulanannya ditanggung pemerintah. Adapun penerima BPJS jenis ini juga kebanyakan fakir miskin. Tak heran jika cuitan soal Sandra dan Harvey terdaftar BPJS PBI sampai viral.
"Jangan galak-galak ke mereka gaes, mereka fakir miskin yang ditanggung pemerintah," tulis seorang warganet X dengan menyertakan tangkapan layar BPJS Sandra Dewi dan Harvey Moeis, Minggu (29/12/2024).
Mengenal BPJS PBI
PBI atau Penerima Bantuan Iuran merupakan salah satu program andalan BPJS. Jenis ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan yang tidak mampu membayar iuran. Dengan kata lain, penerima program ini bisa menerima layanan kesehatan tanpa harus membayar.
Iuran BPJS PBI akan ditanggung oleh pemerintah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Fakir miskin dalam kepesertaan PBI diatur dalam Peraturan Mensos No. 21 Tahun 2019.
Adapun fakir miskin menurut aturan itu, yakni individu yang sama sekali tidak punya sumber penghasilan. Bisa juga seseorang yang memiliki sumber pendapatan, namun sulit untuk memenuhi kebutuhan yang layak.
Sementara orang yang tidak mampu membayar iuran yaitu individu dengan sumber pendapatan dan hanya cukup memenuhi kebutuhan layak. Namun, ia tidak mampu untuk membayar iuran kesehatan.
Untuk memperoleh kartu BPJS PBI, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Berikut persyaratan agar seseorang bisa terdaftar sebagai penerima bantuan kesehatan gratis atau iurannya ditanggung oleh pemerintah;
1. Merupakan WNI
Baca Juga: Siapa yang Bayar BPJS Harvey Moeis? Bisa-bisanya Suami Sandra Dewi Masuk Golongan Fakir Miskin
2. Memiliki NIK yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai fakir miskin.
4. Berasal dari keluarga dengan Kondisi Ekonomi Terbatas.
5. Tidak memiliki asuransi kesehatan lain.
Tak hanya persyaratan di atas, ada sejumlah ketentuan penting lainnya yang juga perlu diperhatikan ketika kepesertaan PBI akan atau sudah berlaku. Dengan begitu, kartu jaminan kesehatan ini bisa digunakan. Berikut daftar selengkapnya:
1. Kepesertaan PBI dimulai sejak peserta didaftarkan oleh Kemenkes berdasarkan penetapan dari Mensos.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
Terkini
-
Rekomendasi 5 Sepatu Lari Terbaik Tahun 2025, Nyaman dan Stylish
-
Anggap Anjing Jadi Sumber Kebahagiaan, Apa Agama Sabrina Chairunnisa?
-
7 Cara Jitu Bedakan Sepatu Converse Ori dengan Palsu: Jangan Sampai Tertipu!
-
Siapa Yai Mim? Viral Ribut dengan Tetangga sampai Beber Alasan Pura-pura Stroke
-
Pekerjaan Sabrina Chairunnisa, Sudah Berpenghasilan Fantastis Sebelum Menikah dengan Deddy Corbuzier
-
5 Urutan Skincare Malam Viva: Kulit Sehat, Cerah dan Hemat Budget
-
Viral, Orang Tua Diduga Dipaksa Terima MBG Meski Sekolah Punya Program Sendiri
-
Ganti Mapel TKA Apakah Bisa? Ini Penjelasan dan Tips Agar Nilai Tinggi
-
6 Tips Memilih Sepatu Lari HOKA Original untuk Pemula, Jangan Tertipu yang Palsu!
-
Sosok Anthony Norman: Kasus Eks Politisi PSI Mendadak Viral Lagi