Suara.com - Sandra Dewi dan Harvey Moeis kembali menjadi topik perbincangan hangat. Bukan hanya karena vonis 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi, melainkan mereka yang ternyata terdaftar sebagai peserta BPJS PBI.
PBI merupakan BPJS kelas 3 yang iuran bulanannya ditanggung pemerintah. Adapun penerima BPJS jenis ini juga kebanyakan fakir miskin. Tak heran jika cuitan soal Sandra dan Harvey terdaftar BPJS PBI sampai viral.
"Jangan galak-galak ke mereka gaes, mereka fakir miskin yang ditanggung pemerintah," tulis seorang warganet X dengan menyertakan tangkapan layar BPJS Sandra Dewi dan Harvey Moeis, Minggu (29/12/2024).
Mengenal BPJS PBI
PBI atau Penerima Bantuan Iuran merupakan salah satu program andalan BPJS. Jenis ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan yang tidak mampu membayar iuran. Dengan kata lain, penerima program ini bisa menerima layanan kesehatan tanpa harus membayar.
Iuran BPJS PBI akan ditanggung oleh pemerintah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Fakir miskin dalam kepesertaan PBI diatur dalam Peraturan Mensos No. 21 Tahun 2019.
Adapun fakir miskin menurut aturan itu, yakni individu yang sama sekali tidak punya sumber penghasilan. Bisa juga seseorang yang memiliki sumber pendapatan, namun sulit untuk memenuhi kebutuhan yang layak.
Sementara orang yang tidak mampu membayar iuran yaitu individu dengan sumber pendapatan dan hanya cukup memenuhi kebutuhan layak. Namun, ia tidak mampu untuk membayar iuran kesehatan.
Untuk memperoleh kartu BPJS PBI, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Berikut persyaratan agar seseorang bisa terdaftar sebagai penerima bantuan kesehatan gratis atau iurannya ditanggung oleh pemerintah;
1. Merupakan WNI
Baca Juga: Siapa yang Bayar BPJS Harvey Moeis? Bisa-bisanya Suami Sandra Dewi Masuk Golongan Fakir Miskin
2. Memiliki NIK yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai fakir miskin.
4. Berasal dari keluarga dengan Kondisi Ekonomi Terbatas.
5. Tidak memiliki asuransi kesehatan lain.
Tak hanya persyaratan di atas, ada sejumlah ketentuan penting lainnya yang juga perlu diperhatikan ketika kepesertaan PBI akan atau sudah berlaku. Dengan begitu, kartu jaminan kesehatan ini bisa digunakan. Berikut daftar selengkapnya:
1. Kepesertaan PBI dimulai sejak peserta didaftarkan oleh Kemenkes berdasarkan penetapan dari Mensos.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Sunscreen Spray Apakah Efektif Melindungi Kulit? Ini 5 Rekomendasi Mulai Rp60 Ribuan
-
5 Rekomendasi Serum Lokal Pengganti Retinol yang Minim Iritasi
-
Viral Lowongan Babysitter Gaji Rp8,5 Juta di Bekasi, Bikin Dokter ICU hingga Lulusan S2 Rebutan
-
Mengenal Karakter Musk untuk Parfum Mewah bagi Penggemar Wewangian
-
Harga Adidas Samba Original Berapa? Ini 4 Sepatu Lokal Murah dengan Gaya Mirip
-
5 Urutan Skincare Malam Glad2Glow Agar Glowing saat Bangun Tidur
-
Misa Jumat Agung 2026 Jam Berapa? Ini Jadwal Lengkap di Gereja Seluruh Jakarta
-
Link Download Pesan Paskah PGI 2026 Resmi, Lengkap dengan Tema dan Isinya
-
Ini Tema Paskah 2026 dari PGI dan Maknanya bagi Kehidupan Umat Kristen
-
14 Cara Mudah Menghilangkan Ngantuk untuk Pekerja Kantoran Tanpa Kopi