Suara.com - Kiky Saputri menjadi buah bibir setelah cabang kafenya yang baru di Kota Solo, Jawa Tengah disambangi oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan keluarga.
Kiky sendiri merasa perbincangan dan spekulasi warganet jadi berujung fitnahan. "Miris sekali melihat warga X yang kepanasan akan usaha orang lain. Dibumbui dengan fitnah dari akun para pembenci," cuit Kiky di akun X-nya, dilihat pada Senin (30/12/2024).
Cuitan inilah yang kemudian membuat Kiky semakin dikuliti warganet, sampai membongkar keberadaan awetan burung yang dijadikan pajangan di rumahnya.
Keberadaan awetan burung cenderawasih itu terkuak di salah satu konten home tour di YouTube. Tampak awetan burung itu diletakkan di sebuah kotak kaca dengan alas rumput sintetis yang kontras dengan warna bulunya.
Keberadaan awetan burung ini membuat Kiky semakin dikritik. Namun sebenarnya, seperti apa hukum menyimpan awetan burung menurut ajaran agama Islam?
Hal ini pernah dibahas oleh Buya Yahya pada tahun 2018. Ditegaskan olehnya, awetan hewan, dalam hal ini termasuk burung, bukanlah patung.
"Binatang yang diawetkan itu bukan patung. Dilarangnya patung itu karena kita membuat sesuatu yang menyerupai ciptaan Allah, maka nanti kita dituntut untuk meniupkan roh, dan itu adalah hukuman dan siksaan," tutur Buya Yahya.
Pengasuh LPD Al Bahjah itu menjelaskan, yang mesti dihindari umat Muslim adalah menyimpan karya manusia yang dibuat menyerupai ciptaannya.
"Binatang yang diawetkan itu ciptaan Allah tapi diawetkan," kata Buya Yahya. "Bagaimana hukumnya mengawetkan? Kalau mengawetkan burung mati dan sebagainya kemudian dipajang sebagai hiasan, dia adalah bangkai. Asalkan tidak Anda peluk dan tidak Anda bawa ke mana-mana, hanya Anda pajang saja, tidak ada larangan dan tidak ada perintah, itu masuk wilayah boleh-boleh saja," terang Buya Yahya.
"Yang tidak boleh adalah memajang sesuatu yang dibuat oleh manusia, (tapi awetan burung) itu kan Allah yang buat. Jadi kalau masalah binatang yang diawetkan, asalkan itu binatang yang wajar-wajar saja seperti burung, merpati yang bagus, itu adalah boleh. Bukan masuk wilayah haram, dan bukan sebuah kesunahan, boleh-boleh saja," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Terpopuler: 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Anti Luntur, Ragam Facial Wash Murah Viva
-
3 Sepatu Adidas untuk Kaki Lebar, Nyaman Dipakai Harian hingga Running
-
Cara Baru Traveling: Mengapa AI Kini Jadi Travel Agent Pribadi Anda?
-
Bolehkah Kurban 1 Ekor Kambing untuk Satu Keluarga? Begini Hukumnya dalam Islam
-
5 Parfum Lokal yang Wanginya Awet Nempel di Baju meski Sudah Dicuci
-
Di Tengah Tantangan Industri Herbal, Produk Lokal Mulai Perluas Pasar hingga Internasional
-
5 Lip Cream Lokal Alternatif Tom Ford Liquid Lip Luxe Matte: Transferproof, Awet hingga 14 Jam
-
Ferdy Sambo Kuliah S2 Dimana? Masih Jalani Hukuman di Lapas Dapat Beasiswa Magister
-
6 Basic Skincare Malam untuk Pemula, Simpel tapi Penting untuk Menjaga Kulit Tetap Sehat
-
Bedak Sudah Mengandung SPF, Perlukah Pakai Sunscreen?