Suara.com - Kiky Saputri menjadi buah bibir setelah cabang kafenya yang baru di Kota Solo, Jawa Tengah disambangi oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan keluarga.
Kiky sendiri merasa perbincangan dan spekulasi warganet jadi berujung fitnahan. "Miris sekali melihat warga X yang kepanasan akan usaha orang lain. Dibumbui dengan fitnah dari akun para pembenci," cuit Kiky di akun X-nya, dilihat pada Senin (30/12/2024).
Cuitan inilah yang kemudian membuat Kiky semakin dikuliti warganet, sampai membongkar keberadaan awetan burung yang dijadikan pajangan di rumahnya.
Keberadaan awetan burung cenderawasih itu terkuak di salah satu konten home tour di YouTube. Tampak awetan burung itu diletakkan di sebuah kotak kaca dengan alas rumput sintetis yang kontras dengan warna bulunya.
Keberadaan awetan burung ini membuat Kiky semakin dikritik. Namun sebenarnya, seperti apa hukum menyimpan awetan burung menurut ajaran agama Islam?
Hal ini pernah dibahas oleh Buya Yahya pada tahun 2018. Ditegaskan olehnya, awetan hewan, dalam hal ini termasuk burung, bukanlah patung.
"Binatang yang diawetkan itu bukan patung. Dilarangnya patung itu karena kita membuat sesuatu yang menyerupai ciptaan Allah, maka nanti kita dituntut untuk meniupkan roh, dan itu adalah hukuman dan siksaan," tutur Buya Yahya.
Pengasuh LPD Al Bahjah itu menjelaskan, yang mesti dihindari umat Muslim adalah menyimpan karya manusia yang dibuat menyerupai ciptaannya.
"Binatang yang diawetkan itu ciptaan Allah tapi diawetkan," kata Buya Yahya. "Bagaimana hukumnya mengawetkan? Kalau mengawetkan burung mati dan sebagainya kemudian dipajang sebagai hiasan, dia adalah bangkai. Asalkan tidak Anda peluk dan tidak Anda bawa ke mana-mana, hanya Anda pajang saja, tidak ada larangan dan tidak ada perintah, itu masuk wilayah boleh-boleh saja," terang Buya Yahya.
"Yang tidak boleh adalah memajang sesuatu yang dibuat oleh manusia, (tapi awetan burung) itu kan Allah yang buat. Jadi kalau masalah binatang yang diawetkan, asalkan itu binatang yang wajar-wajar saja seperti burung, merpati yang bagus, itu adalah boleh. Bukan masuk wilayah haram, dan bukan sebuah kesunahan, boleh-boleh saja," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?