Suara.com - Kiky Saputri menjadi buah bibir setelah cabang kafenya yang baru di Kota Solo, Jawa Tengah disambangi oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan keluarga.
Kiky sendiri merasa perbincangan dan spekulasi warganet jadi berujung fitnahan. "Miris sekali melihat warga X yang kepanasan akan usaha orang lain. Dibumbui dengan fitnah dari akun para pembenci," cuit Kiky di akun X-nya, dilihat pada Senin (30/12/2024).
Cuitan inilah yang kemudian membuat Kiky semakin dikuliti warganet, sampai membongkar keberadaan awetan burung yang dijadikan pajangan di rumahnya.
Keberadaan awetan burung cenderawasih itu terkuak di salah satu konten home tour di YouTube. Tampak awetan burung itu diletakkan di sebuah kotak kaca dengan alas rumput sintetis yang kontras dengan warna bulunya.
Keberadaan awetan burung ini membuat Kiky semakin dikritik. Namun sebenarnya, seperti apa hukum menyimpan awetan burung menurut ajaran agama Islam?
Hal ini pernah dibahas oleh Buya Yahya pada tahun 2018. Ditegaskan olehnya, awetan hewan, dalam hal ini termasuk burung, bukanlah patung.
"Binatang yang diawetkan itu bukan patung. Dilarangnya patung itu karena kita membuat sesuatu yang menyerupai ciptaan Allah, maka nanti kita dituntut untuk meniupkan roh, dan itu adalah hukuman dan siksaan," tutur Buya Yahya.
Pengasuh LPD Al Bahjah itu menjelaskan, yang mesti dihindari umat Muslim adalah menyimpan karya manusia yang dibuat menyerupai ciptaannya.
"Binatang yang diawetkan itu ciptaan Allah tapi diawetkan," kata Buya Yahya. "Bagaimana hukumnya mengawetkan? Kalau mengawetkan burung mati dan sebagainya kemudian dipajang sebagai hiasan, dia adalah bangkai. Asalkan tidak Anda peluk dan tidak Anda bawa ke mana-mana, hanya Anda pajang saja, tidak ada larangan dan tidak ada perintah, itu masuk wilayah boleh-boleh saja," terang Buya Yahya.
"Yang tidak boleh adalah memajang sesuatu yang dibuat oleh manusia, (tapi awetan burung) itu kan Allah yang buat. Jadi kalau masalah binatang yang diawetkan, asalkan itu binatang yang wajar-wajar saja seperti burung, merpati yang bagus, itu adalah boleh. Bukan masuk wilayah haram, dan bukan sebuah kesunahan, boleh-boleh saja," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
4 Cushion Wardah yang Terbukti Laris untuk Base Makeup Flawless, Lengkap Harga dan Review
-
Rice Cooker yang Bagus Merek Apa? Ini 4 Rekomendasi Beserta Fitur dan Review Pembeli
-
4 Tas Sekolah Ransel Mulai Rp90 Ribuan, Muat Banyak dan Nyaman Dipakai
-
Sepeda Hybrid Berapa Harganya? Ini 4 Rekomendasi Terbaik Buatan Lokal yang Murah
-
Mesin Cuci Sebaiknya Pakai Deterjen Bubuk atau Cair? Ini Pilihan Paling Efektif
-
3 Shio Diprediksi Dapat Keberuntungan Besar di Tengah Ketidakpastian 2026
-
Warna Gorden yang Harus Dihindari Menurut Feng Shui agar Tak Menghambat Energi Positif
-
Juli 2026 Ada Libur Apa? Simak Daftar Tanggal Merah Bulan Depan
-
7 Sepatu Hitam Rp100 Ribuan untuk Anak Sekolah, Nyaman Dipakai dan Tetap Stylish
-
Rumah Terasa Suram, Rezeki Seret? Mungkin Posisi Cermin Anda yang Salah Menurut Feng Shui