Suara.com - Terbukti merugikan negara Rp300 triliun dalam kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis hanya divonis hukuman penjara selama 6,5 tahun.
Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menetapkan hukuman penjara selama 12 tahun. Oleh sebab itu, vonis Harvey Moeis terus menjadi perbincangan publik.
Masyarakat menyorot alasan Hakim dalam menetapkan hukuman yang begitu ringan tersebut. Di mana suami Sandra Dewi itu mendapat keringanan hukuman karena bersikap sopan saat persidangan, punya tanggungan keluarga, dan statusnya yang belum pernah dipenjara.
Tak sedikit masyarakat mengingat kembali hukuman berat yang diterima oleh Angelina Sondakh usai melakukan kasus kejahatan yang sama.
Bahkan, mereka membandingkan hukuman tersebut yang dianggap tidak adil bak langit dan bumi.
Seperti yang kita tahu bahwa Angelina Sondakh pernah terbukti bersalah melakukan tindak kejahatan kosupsi saat menjabat sebagai anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat.
Lantas, bagaimana perjalanan kasus Angelina Sondakh dan seberapa berat hukuman yang diperoleh? Berikut ulasan lengkapnya.
Perjalanan Kasus Angelina Sondakh
Saat menjabat sebagai anggot DPR, Angelina Sondakh secara gamblang mengaku telah menerima suap dari perusahaan Nazaruddin sebesar Rp12,5 miliar.
Baca Juga: Harvey Moeis Klaim Warisan Rp1 Triliun, Berapa Pajak yang Harus Ditanggung?
Suap tersebut dilakukan untuk mengupayakan alokasi anggaran untuk proyek-proyek di kemendiknas dan Kemenpora.
Apa yang dilakukan oleh istri Aji massaid tersebut dianggap melanggar Pasal 11 no 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya itu, Angelina Sondakh dituntut hukuman penjara selama 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp12 miliar dan USD2.000 oleh Jaksa KPK.
Akan tetapi, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta.
Pada Rabu 20 November 2013, Mahkamah Agung (MA) justru memperberat vonis hukuman Angelina Sondakh yang sebelumnya hanya 4,5 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider delapan bulan kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
-
Rupiah Tembus Rp 16.700 tapi Ada Kabar Baik dari Dalam Negeri
Terkini
-
Apakah Non-Muslim Boleh Mengunjungi Jeddah? Betrand Peto Ngaku Ingin Diajak Jika Ruben Onsu Umrah
-
Aneh Tapi Nyata: Memeluk Pohon Ternyata Bisa Bikin Kita Lebih Sehat dan Bahagia
-
5 Pilihan Micellar Water Garnier Mulai Rp20 Ribuan, Bersihkan Makeup dan Polusi Sekaligus
-
Hari Ayah Nasional dan Internasional Diperingati di Tanggal Berbeda, Kenali Sejarahnya
-
Apa Saja yang Bisa Digadai di Pegadaian? Ini Daftar Barang dan Cara Cek Nilainya!
-
Siapa Tinandrose? Perempuan Bercadar Dikabarkan Jadi Tunangan Fiki Naki
-
5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
-
35 Contoh Soal Matematika Kelas 1 SD: Latihan Hitung Penjumlahan dan Pengurangan Dasar
-
7 Rekomendasi Lapangan Padel Murah di Jakarta, Segini Harga Per Jam
-
5 Clay Mask untuk Membersihkan Pori-Pori Tersumbat, Harga Mulai Rp30 Ribuan