Suara.com - Tahun 2025 membawa tantangan baru bagi masyarakat Indonesia. Pasalnya, sejumlah pungutan tambahan yang berpotensi akan semakin memberatkan beban ekonomi.
Mengutip dari berbagai sumber, setidaknya, terdapat tiga pungutan baru yang telah dipersiapkan pemerintah untuk diterapkan. Apa saja?
1. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama
Pemerintah menetapkan tambahan pungutan berupa opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang mulai berlaku pada 2025.
Opsen ini dihitung sebesar 66 persen dari besaran pajak yang terutang. Dengan aturan baru ini, pengguna kendaraan bermotor akan menghadapi total tujuh komponen pajak yang meliputi BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.
Di daerah khusus seperti Jakarta, PKB kendaraan pertama tetap ditetapkan maksimal 2 persen, sementara kendaraan progresif dikenakan tarif hingga 6 persen. Adapun BBNKB diatur dengan tarif maksimal 12 persen atau 20 persen di wilayah tanpa kabupaten/kota.
2. Kenaikan Harga Rokok
Meski tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak mengalami kenaikan pada 2025, pemerintah tetap mengerek harga jual eceran (HJE) rokok. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau yang padat karya, serta mengoptimalkan penerimaan negara. Revisi beleid tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.
3. Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor
Mulai Januari 2025, seluruh kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan memiliki asuransi third party liability (TPL). Kebijakan ini merupakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Pasal 39A UU PPSK menyebutkan bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai kebutuhan. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap kajian lebih lanjut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintahan era Presiden Prabowo terkait implementasi asuransi wajib ini.
Berita Terkait
-
Aturan Purbaya soal Kripto Dinilai Bikin Industri Makin Transparan
-
Impresif! Ini Sederet Capaian BRI dan Kontribusi untuk Negeri di Sepanjang Tahun 2025
-
Daftar Promo Makanan Spesial Akhir Tahun 2025, Hidangan Jepang hingga Kopi Kekinian
-
Liburan Akhir Tahun Nggak Kemana-mana, Yuk Simak Beberapa Tips Betah di Rumah!
-
Mulai Tahun Depan Nasabah Asuransi Kesehatan Ikut Bayar Klaim, Siapa Untung?
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
3 Sunscreen di Bawah Rp20 Ribu dengan SPF Tinggi, Anti-Kantong Kering In This Economy
-
Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
-
3 Pilihan Sepatu Lari Brodo: Kualitas Jempolan, Cocok untuk Pemula hingga Profesional
-
Apa Itu Projection dalam Parfum? 3 Merek Lokal Ini Aromanya Tercium hingga 2 Meter
-
Kapan Puasa Tasua dan Asyura 2026? Ini Tanggal, Bacaan Niat, dan Keutamaannya
-
5 Lipstik Matte yang Dipuji Gak Bikin Bibir Kering Menurut Review Pengguna
-
Kapan Hari Ayah di Indonesia? Beda dengan Tanggal Internasional, Ketahui Sejarahnya
-
Apakah Parfum Kedaluwarsa Masih Bisa Dipakai? Kenali Ciri-cirinya
-
Apa Itu Sillage Parfum? Ini 4 Rekomendasi Lokal yang Wanginya Semerbak saat Lewat
-
4 Cushion yang Tidak Luntur saat Berkeringat, Cocok untuk Aktivitas Seharian