- PMK Nomor 108 Tahun 2025 mewajibkan PJAK identifikasi pengguna dan laporkan transaksi kripto otomatis kepada DJP mulai tahun 2027.
- OJK menilai aturan ini penting untuk transparansi, kepatuhan, dan tata kelola ekosistem aset kripto agar sehat.
- OJK telah memberikan insentif berupa pungutan tahunan 0% pada 2025, lalu diskon 50% dari 2026 hingga 2028.
Suara.com - Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 108 Tahun 2025 yang mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) untuk mengidentifikasi pengguna dan melaporkan transaksi kripto secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dinilai sebagai modal penting untuk pembangunan industri.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers RDKB Desember 2025 secara daring di Jakarta, Jumat mengatakan, aturan yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu dapat meningkatkan transparansi dan pengawasan industri kripto.
“Kami memandang ini sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola dan kepatuhan, termasuk di ekosistem aset keuangan kripto, dan aset keuangan digital nasional secara keseluruhan,” ujar Hasan pada akhir pekan kemarin.
Menurutnya, transparansi transaksi tersebut merupakan prasyarat penting dalam membangun industri yang sehat, akuntabel, dan tumbuh secara berkelanjutan. Sebab, kewajiban transparansi itu dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha, investor, maupun konsumen.
“OJK melihat hal ini sebagai hal yang wajar dan diperlukan, mengingat aset kripto saat ini sudah menjadi industri yang terus berkembang dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari sistem keuangan kita yang makin terintegrasi,” jelas Hasan.
“Dalam penerapannya, tentu kami harapkan tetap diselaraskan dan harmonis dengan standar dan praktik terbaik sejenis yang juga berlaku di berbagai negara lainnya,” tambah dia.
Namun, OJK berharap otoritas pemangku kebijakan dapat menghadirkan insentif yang bisa membantu meringankan beban pelaku industri kripto demi menjaga keberlangsungan industri.
Meski makin bersaing, industri kripto di Indonesia masih dalam tahap awal pengembangan yang membutuhkan dukungan, termasuk soal persaingan antarnegara. Terlebih, industri ini juga menjadi salah satu kontributor penerimaan negara.
Dari sisi OJK, Hasan memastikan pihaknya telah memberikan dukungan insentif, yakni berupa penurunan kewajiban pungutan tahunan bagi seluruh penyelenggara di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto (IAKD) yang berlaku selama kurun waktu lima tahun.
Baca Juga: Nilai Transaksi Kripto 2025 Capai Rp482,23 Triliun, Turun dari 2024
“Sejak tahun lalu, 2025, OJK mengenakan tarif pungutan 0 persen dan selanjutnya akan dikenakan pengurangan atau diskon pungutan sebesar 50 persen pada tiga tahun selanjutnya, mulai 2026 sampai dengan 2028 nanti,” tutur Hasan.
Sebagai catatan, PMK 108/2025 mewajibkan PJAK menyampaikan laporan yang berisi informasi aset kripto relevan secara otomatis. Laporan mencakup data yang tercatat untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember tahun sebelum pelaporan. Adapun pelaporan akan dimulai pada tahun 2027 untuk tahun data 2026.
Selain saldo akhir, PJAK juga wajib melaporkan transaksi pembayaran ritel yang bernilai besar. Lampiran VI Huruf C angka 1 huruf c butir 3 menjelaskan, transaksi transfer aset kripto sebagai pembayaran barang atau jasa dengan nilai melebihi 50 ribu dolar AS termasuk dalam kategori transaksi yang wajib dilaporkan.
Pasal 22 ayat (6) merinci data yang wajib dilaporkan setidaknya mencakup identitas pengguna aset kripto (nama, alamat, identitas wajib pajak/TIN), identitas PJAK Pelapor CARF, dan transaksi dalam tahun kalender (pertukaran aset kripto dan mata uang fiat).
Jika tidak terdapat informasi aset kripto relevan untuk dilaporkan, PJAK Pelapor CARF tetap wajib menyampaikan laporan nihil kepada DJP, sebagaimana bunyi Pasal 41 ayat (8) PMK 108/2025.
Berita Terkait
-
Rem Darurat Pinjol! OJK Batasi Utang Maksimal 30% Gaji Mulai 2026
-
Aset Pengguna Tokocrypto Tembus Rp5,8 Triliun, Diaudit Teknologi Canggih!
-
Aturan Asuransi Kesehatan Dibuat, OJK Tetapkan Aturan Co-Payment Jadi 5 Persen
-
Kasus Fraud Rp1,4 Triliun, OJK Mulai Sisir Aset PT Dana Syariah Indonesia
-
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
OJK Restui Empat BPR di Priangan Timur Digabungkan, Apa Untungnya?
-
RI Boncos! Ini Alasan AS Tetapkan Tarif 104 Persen Produk Panel Surya Indonesia
-
Optimalkan Jualan Online, UMKM Kue Kering Alami Lonjakan Pesanan hingga 100% Jelang Lebaran
-
Harga Emas 27 Februari 2026 di Pegadaian Stabil, Saatnya Beli?
-
Dividen TLKM Bakal Lebih Besar dari Tahun Lalu, Kapan Cair?
-
Joseph Oetomo: Sosok di Balik PT Toba Pulp Lestari, Berapa Porsi Sahamnya?
-
Ramadan Jadi Momentum Refleksi Finansial, Nanovest Ajak Investor Susun Portofolio Sehat
-
S&P Peringatkan Indonesia soal Tekanan Fiskal, Ada Risiko Penurunan Rating
-
Kementerian ESDM: Perusahaan Amerika Tetap Harus Investasi Jika Mau Akses Mineral Kritis Indonesia
-
Belanja Pakaian Naik Tapi Pabrik Tekstil Boncos, Kemenperin: Impor Terus