Lifestyle / Male
Rabu, 01 Januari 2025 | 16:27 WIB
Dua tersangka kasus korupsi komoditas timah Bangka Belitung, Harvey Moeis dan Helena Lim kini ditahan oleh pihak Kejaksaan Agung.

Ia juga mengantongi keanggotaan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

Rekam jejak Eko Aryanto: Beri Harvey Moeis hukuman ringan karena sopan

Profil Eko Aryanto di laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Tangkapan layar)

Eko Aryanto merupakan rekan kerja hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia kini menyandang jabatan hakim utama muda dengan pangkat/golongan pembina utama madya (IV/d).

Hakim kelahiran Malang ini punya rekam jejak studi yang cukup cemerlang. Ia tercatat sebagai lulusan jurusan Hukum Pidana pada 1987 dari Universitas Brawijaya.

Ia melanjutkan studinya di S2 Ilmu Hukum dari IBLAM School of Law dan S3 Ilmu Hukum didapatnya dari Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.

Sayangnya, Eko Aryanto tak kebal dari kontroversi yang berdampak pada kariernya.

Ia dinilai memanjakan koruptor kala memberi Harvey Moeis hukuman setengah dari tuntutan jaksa. Adapun alasan Eko Aryanto juga sempat membuat publik geleng-geleng kepala.

Keputusan yang dibuat Eko Aryanto ternyata dipertimbangkan dari sikap Harvey Moeis yang sopan kala kasus bergulir. Eko juga mempertimbangkan kondisi Harvey yang merupakan tulang punggung keluarga.

"Hal meringankan sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa belum pernah dihukum," terang Eko Aryanto di persidangan, Senin (23/12/2024) lalu.

Baca Juga: Kekayaan Rianto Adam Pontoh Versi LHKPN: Hakim yang Minta Aset Helena Lim Dikembalikan

Kontributor : Armand Ilham

Load More