Suara.com - Publik menilai mantan Presiden RI, Joko Widodo alias Jokowi sempat salah memahami istilah korup.
Adapun lembaga nonpemerintah berskala internasional, Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) memberikan nominasi 'Orang Terkorup tahun 2024' ke Jokowi sebagai bentuk evaluasi atas kinerjanya sebagai Presiden RI selama dua periode.
Jokowi sontak merespon gelar tersebut dengan meminta bukti bahwa ia melakukan tindakan korupsi.
"Yang dikorupsi apa. Ya dibuktikan, apa," jawab sang mantan Presiden RI ke wartawan, dikutip Kamis (2/1/2024).
Ternyata, jawaban Jokowi dinilai kurang tepat karena korup atau corrupt memiliki arti yang berbeda dengan korupsi.
"Corrupt di bahasa Inggris itu nggak sama dengan korupsi di bahasa Indonesia ya," jelas seorang pengguna media sosial.
Lantas, apa perbedaan arti korup dengan arti korupsi?
Korup: Tak melulu soal uang
Sosok pengguna media sosial X tersebut sontak menilai bahwa Jokowi terjebak dalam pengertian bahwa korup adalah sama dengan korupsi dan hanya berkutat soal uang.
Baca Juga: Siapa Pendiri OCCRP? Nobatkan Jokowi Masuk Nominasi Tokoh Terkorup 2024
Ternyata, istilah korup yang diambil dari kata corrupt dalam bahasa Inggris memiliki arti dan konteks yang lebih luas.
"Corrupt di bahasa Inggris lebih luas. Penyalahgunaan kekuasaan, sandera politik, penyelewengan wewenang itu "corrupt". Bukan cuma soal uang," tegas warganet yang sama.
Sang warganet tersebut tak salah, sebab Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) juga mendefinisikan korup sebagai buruk, rusak, atau busuk.
KBBI juga memberikan tindakan contoh memakai kekuasaan untuk kepentingan pribadi.
Sepanjang masa jabatannya, Jokowi tak kebal dari kontroversi terkait kekuasaannya.
Ia dinilai menyalahgunakan wewenangnya dalam berbagai keputusan, termasuk terkait Pemilihan Presiden 2024 lalu.
Tudingan tersebut tak hanya datang dari masyarakat, namun juga politisi seperti Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto hingga lembaga seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Korupsi: Jelas tertera dalam undang-undang
Lain hal dengan korup, istilah korupsi lebih spesifik dan telah dijelaskan dalam perundang-undangan. Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 menjelaskan korupsi adalah tindakan yang melanggar hukum dan bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
UU yang sama juga menjelaskan beberapa contoh korupsi yang telah dikategorikan menjadi 30 jenis, mulai dari menyuap seorang pegawai negeri, memberi hadiah ke pegawai negeri karena jabatannya, menerima suap, menyuap penegak hukum, menggelapkan uang, memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi, hingga pemerasan.
Tindakan lain seperti menerima hadiah dan tidak melaporkannya ke KPK sampai ke merintangi proses pemeriksaan perkara korups juga termasuk tindakan korupsi yang bakal dijerat dengan pasal sesuai UU tersebut.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Siapa Pendiri OCCRP? Nobatkan Jokowi Masuk Nominasi Tokoh Terkorup 2024
-
Dari OCCRP ke Garasi Jokowi: Mengungkap Teka-Teki Truk 'Ajaib' yang Nilainya Lebih Murah dari Yamaha Aerox
-
Heboh! Jokowi Dinobatkan Tokoh Terkorup 2024 versi OCCRP, Netizen Bandingkan dengan Anies Baswedan
-
Keluarga Mochtar Riza Pahlevi Tabrani: Bagaimana Nasib Mereka Setelah Vonis Korupsi Rp300 T?
-
Siapa Donatur OCCRP? Berani Masukan Jokowi ke Nominasi Tokoh Terkorup Dunia
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
6 Shio Paling Beruntung di 28 Februari 2026, Ada Ayam hingga Babi
-
3 Cara Memakai Blush On agar Terlihat Muda dan Wajah Lebih Segar
-
THR Karyawan Swasta Kapan Cair? Begini Mekanisme dan Jadwal Pencairannya
-
3 Warna Lipstik yang Bikin Wajah Awet Muda dan Segar, Jangan Salah Pilih!
-
Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Berapa Besarannya?
-
Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI untuk Lebaran 2026, Simak Syarat dan Jadwal Lengkapnya
-
Berapa Zakat Mal yang Harus Dibayar? Ini Hitung-Hitungannya
-
Manhattan Hotel Jakarta Hadirkan Sajian Berbuka Puasa dengan Promo Pay 1 Get 2
-
Cara Daftar Tukar Uang Baru Online di HP Lewat PINTAR BI, Lengkap dengan Jadwalnya!
-
6 Pelembap Wardah yang Ampuh untuk Kulit Kering dan Kusam Usia Matang