Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengimbau agar pengenalan terhadap dunia pasar modal seperti saham dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah diperkenalkan sejak dini kepada generasi muda Indonesia. Hal ini diharapkan Sri Mulyani bisa menjadi fondasi yang cukup bagi anak muda agar memahami serta membangun penguatan literasi pasar modal di Indonesia.
“Dulu waktu saya masih jadi mahasiswa sudah diajarkan tentang Bursa Efek Indonesia, diajarkan soal pemahaman jual beli saham. Sekarang seharusnya sudah mulai diajarkan bukan di tingkat mahasiswa lagi, bahkan bisa dari tingkat sekolah dasar supaya mereka familiar dengan Bursa Efek,” ungkap mantan Direktur Bank Dunia ini di Gedung Bursa Efek Indonesia, pada Kamis (02/01/2024) kemarin.
Tak hanya memberikan pemahaman tentang Bursa Efek, Sri Mulyani juga berharap para siswa-siswi bisa memahami cara jual beli saham dan prosesnya. "Kita juga ajarkan bagaimana cara penyampaiannya dan bagaimana mereka merasa terbiasa dengan transaksi (saham),” pungkas Sri Mulyani.
Imbauan Sri Mulyani ini pun menuai banyak pro dan kontra di masyarakat. Tak sedikit dari warganet ikut merespons pernyataan Sri Mulyani. "Anak SD itu diajarin adab dulu bu baru ilmu," tulis salah seorang warganet.
"Bukannya saham itu sama dengan judi buk?" komentar warganet lain.
Sebagai negara dengan mayoritas masyarakat beragama Islam, jual-beli saham ini masih kerap menjadi perdebatan di masyarakat. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum jual beli saham dalam Islam? Simak inilah selengkapnya.
Hukum Jual Beli Saham dalam Islam
Dalam akidah agama Islam, peraturan soal pengelolaan uang termasuk pendapatan dari berbagai sumber memiliki hukumnya masing-masing. Jual beli saham sendiri kerap dikaitkan sebagai salah satu cara pengelolaan uang dengan melibatkan pihak ketiga. Namun, pada dasarnya pengelolaan uang ini secara garis besar bisa kita lakukan dengan cara menanam saham namun tanpa riba.
Peraturan Majelis Ulama Indonesia No: 40/DSNMUI/X/2003 yang mengatur tentang pasar modal syariah, aktivitas jual beli saham atau trading saham diperbolehkan dilakukan jika saham yang diperdagangkan tidak terkait dengan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman haram, perjudian, atau jasa-jasa yang merugikan.
Tak hanya itu, proses transaksi jual beli saham harus memenuhi ketentuan akad syariah. Umat Muslim di Indonesia pun dianjurkan untuk menanam saham yang terdaftar dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dengan basis jual beli saham syariah.
Baca Juga: Jejak Digital PPN 12 Persen Terbukti Naik, Publik: Percaya Pemerintah Setara Menyembah Berhala
Salah satu syarat dalam akad saham syariah adalah memastikan bahwa investasi yang dilakukan melalui saham memang benar adanya dan tidak ada manipulasi seperti judi.
Saham yang ditanam di perusahaan ini juga dipastikan tidak bergerak di bidang-bidang yang melanggar akidah Islam, seperti tempat perjudian, perusahaan jasa yang erat dengan zina, ataupun perbankan yang erat dengan riba.
Jenis saham yang dipilih juga harus diperhatikan dan harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar menghindari penyalahgunaan saham para investor. Terlebih lagi, banyak kasus penipuan saham yang berbasis syariah namun ternyata terjadi transaksi riba di dalamnya sehingga hal tersebut harus dihindari karena riba diharamkan dalam agama.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
7 Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Memutihkan Wajah, Mulai Rp20 Ribuan
-
Satu Dekade Buttonscarves: Dari Mimpi Sederhana Menjadi Ikon Fashion Kebanggaan Indonesia
-
Apa Maksud Hustle Culture? Mengenal Sisi Lain Budaya 'Gila Kerja'
-
Cara Cek Bansos Cair Bulan Ini untuk PKH dan BPNT, Ini Panduannya
-
5 Zodiak Paling Beruntung pada 17 April 2026, Saatnya Memulai Babak Baru
-
7 Moisturizer Terbaik di Indomaret untuk Atasi Flek Hitam
-
Terpopuler: Gaji Manajer Koperasi Merah Putih, Harta Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung
-
Mediterranean Muse: Saat Tas Travel Bertransformasi Menjadi Fashion Statement
-
Kredibilitas Jadi Kunci, Ini Alasan Memilih Pengembang Properti Tak Bisa Sembarangan
-
6 Shio Paling Hoki Besok 17 April 2026, Cek Apakah Kamu Termasuk