Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengimbau agar pengenalan terhadap dunia pasar modal seperti saham dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah diperkenalkan sejak dini kepada generasi muda Indonesia. Hal ini diharapkan Sri Mulyani bisa menjadi fondasi yang cukup bagi anak muda agar memahami serta membangun penguatan literasi pasar modal di Indonesia.
“Dulu waktu saya masih jadi mahasiswa sudah diajarkan tentang Bursa Efek Indonesia, diajarkan soal pemahaman jual beli saham. Sekarang seharusnya sudah mulai diajarkan bukan di tingkat mahasiswa lagi, bahkan bisa dari tingkat sekolah dasar supaya mereka familiar dengan Bursa Efek,” ungkap mantan Direktur Bank Dunia ini di Gedung Bursa Efek Indonesia, pada Kamis (02/01/2024) kemarin.
Tak hanya memberikan pemahaman tentang Bursa Efek, Sri Mulyani juga berharap para siswa-siswi bisa memahami cara jual beli saham dan prosesnya. "Kita juga ajarkan bagaimana cara penyampaiannya dan bagaimana mereka merasa terbiasa dengan transaksi (saham),” pungkas Sri Mulyani.
Imbauan Sri Mulyani ini pun menuai banyak pro dan kontra di masyarakat. Tak sedikit dari warganet ikut merespons pernyataan Sri Mulyani. "Anak SD itu diajarin adab dulu bu baru ilmu," tulis salah seorang warganet.
"Bukannya saham itu sama dengan judi buk?" komentar warganet lain.
Sebagai negara dengan mayoritas masyarakat beragama Islam, jual-beli saham ini masih kerap menjadi perdebatan di masyarakat. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum jual beli saham dalam Islam? Simak inilah selengkapnya.
Hukum Jual Beli Saham dalam Islam
Dalam akidah agama Islam, peraturan soal pengelolaan uang termasuk pendapatan dari berbagai sumber memiliki hukumnya masing-masing. Jual beli saham sendiri kerap dikaitkan sebagai salah satu cara pengelolaan uang dengan melibatkan pihak ketiga. Namun, pada dasarnya pengelolaan uang ini secara garis besar bisa kita lakukan dengan cara menanam saham namun tanpa riba.
Peraturan Majelis Ulama Indonesia No: 40/DSNMUI/X/2003 yang mengatur tentang pasar modal syariah, aktivitas jual beli saham atau trading saham diperbolehkan dilakukan jika saham yang diperdagangkan tidak terkait dengan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman haram, perjudian, atau jasa-jasa yang merugikan.
Tak hanya itu, proses transaksi jual beli saham harus memenuhi ketentuan akad syariah. Umat Muslim di Indonesia pun dianjurkan untuk menanam saham yang terdaftar dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dengan basis jual beli saham syariah.
Baca Juga: Jejak Digital PPN 12 Persen Terbukti Naik, Publik: Percaya Pemerintah Setara Menyembah Berhala
Salah satu syarat dalam akad saham syariah adalah memastikan bahwa investasi yang dilakukan melalui saham memang benar adanya dan tidak ada manipulasi seperti judi.
Saham yang ditanam di perusahaan ini juga dipastikan tidak bergerak di bidang-bidang yang melanggar akidah Islam, seperti tempat perjudian, perusahaan jasa yang erat dengan zina, ataupun perbankan yang erat dengan riba.
Jenis saham yang dipilih juga harus diperhatikan dan harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar menghindari penyalahgunaan saham para investor. Terlebih lagi, banyak kasus penipuan saham yang berbasis syariah namun ternyata terjadi transaksi riba di dalamnya sehingga hal tersebut harus dihindari karena riba diharamkan dalam agama.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan
-
Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026
-
Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT
-
John Herdman Berburu Kiper Pelengkap 23 Pemain Inti Skuad Garuda
-
Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi Pemberdayaan PNM untuk Usaha Ekonomi Sirkular
-
BRI Gandeng Plataran Indonesia Hadirkan BRI Wellness Experience Pertama dan Terbesar di Jakarta
-
BRI Wellness Experience Dukung Kesehatan Fisik, Mental, dan Finansial Masyarakat
-
Komunitas, UMKM, dan Merchant Bersatu Dukung Keseruan BRI Wellness Experience 2026 di Hutan Kota
-
Menteri Pariwisata RI Apresiasi BRI Wellness Experience Sebagai Penggerak Wisata Wellness