Entertainment / Gosip
Rabu, 01 Januari 2025 | 21:00 WIB
Presiden Prabowo Subianto (kiri) berjabat tangan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) usai menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww]

Suara.com - Malam tahun baru 2025 dilingkupi dengan unggahan mengejutkan dari Sri Mulyani. Menteri Keuangan Republik Indonesia ini mendadak mengumumkan pembatalan kenaikan PPN 12 persen.

"PPN tidak naik," tulisnya di Instagram, dilansir Suara.com pada Rabu (1/1/2025).

"Presiden @prabowo hadir di rapat Tutup Kas APBN 2024 dan launching Core Tax di Kementerian Keuangan," sambung Sri Mulyani dengan keterangan detail terkait kehadiran serta pengumuman Prabowo soal kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Pengumuman tersebut tidak sekadar dinilai mendadak oleh publik. Kecurigaan-kecurigaan baru pun bermunculan.

Pasalnya, pengumuman yang disampaikan mendekati tanggal 1 Januari 2025 tersebut tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan. Bukti terbaru dibagikan oleh akun X @tanyarlfes.

"Lawak banget katanya pemberitahuan kemarin dari Prabowo dan Bu Sri Mulyani PPN 12% gak jadi naik," bunyi keterangan dalam cuitan tersebut.

Lebih lanjut, pemilik akun mengutarakan ketidakpercayaan dengan apa yang disampaikan oleh pemerintah. Pasalnya, PPN 12 persen telah diterapkan saat melakukan pembelian menggunakan salah satu marketplace.

"Udah paling bener jangan percaya omongan pemerintah," sambungnya.

Kenyataan pahit yang berbeda dari omongan seorang menteri ini kemudian mendatangkan ketidakpercaayaan lain dari publik. Beragam warganet meninggalkan respons yang senada di kolom komentar.

Baca Juga: PPN 12 Persen Berlaku, Prabowo Guyur Paket Stimulus Rp38,6 Triliun ke Rakyat

"Percaya pemerintah setara menyembah berhala," kata seorang warganet.

"Bukti bahwa kebijakan PPN 12 % yang kemudian diralat on the last minute oleh pemerintah adalah kebijakan amburadul, menimbulkan ketidak astian di lapangan, dan menyusahkan masyarakat," tambah yang lain.

"Selalu ingat. UU HPP masih berlaku. Pernyataan presiden tidak membatalkan UU tersebut. Selama UU tersebut belum direvisi, di lapangan tarifnya akan tetap 12%," warganet lain mencoba menjelaskan.

Load More