Suara.com - Utang puasa Ramadhan menjadi kewajiban bagi umat Islam yang tidak dapat berpuasa di bulan Ramadhan karena alasan tertentu, seperti sakit atau haid.
Menurut Al-Qur'an (Surah Al-Baqarah: 184), mereka yang tidak berpuasa harus mengganti hari-hari yang ditinggalkan di luar bulan Ramadhan.
Jika seseorang tidak mampu berpuasa, ia dapat membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. Penting untuk segera membayar utang puasa sebelum Ramadhan berikutnya.
Niat untuk qadha harus dilafalkan di malam hari sebelum pelaksanaan puasa. Lantas apakah boleh puasa Rajab apabila masih ada utang puasa Ramadhan?
Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai hukum puasa Rajab bagi umat Islam yang masih memiliki utang puasa Ramadhan. Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait hal ini.
Puasa Ramadhan adalah wajib, sedangkan puasa Rajab adalah sunnah. Oleh karena itu, menyelesaikan utang puasa Ramadhan harus menjadi prioritas utama bagi seorang Muslim yang masih memiliki tanggungan tersebut.
Jika seseorang tidak berpuasa Ramadhan karena udhur seperti sakit atau haid, maka ia diperbolehkan untuk melakukan puasa sunnah, termasuk puasa Rajab, sambil tetap berencana untuk meng-qadha puasa Ramadhan setelahnya.
Namun, jika seseorang meninggalkan puasa Ramadhan tanpa alasan yang sah, maka ia harus segera meng-qadha puasa tersebut sebelum melaksanakan puasa sunnah. Dalam kasus ini, melaksanakan puasa sunnah seperti puasa Rajab bisa dianggap haram.
Buya Yahya juga menjelaskan bahwa jika seseorang ingin mengerjakan utang puasa Ramadhan di bulan Rajab, dia dapat melakukannya dengan niat qadha. Dengan niat yang benar, ia dapat memperoleh pahala dari kedua ibadah tersebut, kewajiban dan sunnah, meskipun niatnya hanya untuk meng-qadha puasa.
Dengan demikian, bagi mereka yang masih memiliki utang puasa Ramadhan, sangat dianjurkan untuk menyelesaikannya terlebih dahulu sebelum melaksanakan puasa sunnah seperti di bulan Rajab.
Berita Terkait
-
Purbaya Akui Utang Kopdes Merah Putih Rp 240 T Dibayar dari APBN, Cicilan 6 Tahun Rp 40 T
-
Purbaya Caplok 60% Saham KCIC, Utang Whoosh Kini Tanggung Jawab Kemenkeu
-
Purbaya Ungkap Alasan Utang ke China lewat Panda Bond, Lebih Murah dari Amerika
-
Masyarakat Doyan Gunakan Pinjol, Utangnya Tembus Rp105,14 Triliun
-
Manfaat Rutin Baca Al Fatihah dan Puasa Weton Anak Menurut Ulama Gus Iqdam
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard
-
Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar
-
Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional