Suara.com - Utusan Khusus Presiden RI bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad disebut sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada pihak KPK.
Melalui Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, LHKPN milik Raffi kini tengah melewati proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak KPK.
"Iya, saudara Raffi Ahmad memang betul sudah melaporkan LHKPN-nya. Saat ini kita masih harus melewati proses verifikasi," ungkap Budi dalam keterangannya pada Rabu (08/01/2025).
Budi pun mengaku proses verifikasi ini dilakukan demi transparansi harta kekayaan yang sudah dilaporkan oleh suami Nag.
"Verifikasi ini kita lakukan untuk memastikan aset-asetnya sudah dimasukkan semua ke dalam laporan," lanjut Budi.
Setelah melewati proses verifikasi, nantinya LHKPN milik Raffi Ahmad baru bisa dipublikasikan lewat situs resmi e-LHKPN milik KPK.
Sebelumnya, kisruh soal LHKPN milik Raffi Ahmad ini sempat mencuat di publik. Pasalnya, ia diketahui belum melaporkan LHKPN saat sudah dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden RI pada Oktober 2024 lalu.
Namun, Raffi mengaku sudah mempersiapkan semua dokumen pendukung untuk mencatat serta melaporkan semua kekayaan yang ia miliki kepada KPK sebagai komitmen pemerintah Indonesia demi memberikan transparansi harta bagi para pejabat negara.
Lalu, apa saja harta kekayaan yang wajib dilaporkan oleh para pejabat negara? Simak inilah selengkapnya.
Baca Juga: Sultan Andara vs Raja Minyak: Kontras Penampakan Dapur Raffi Ahmad dan Suami Irish Bella
Menyandur dari situs resmi KPK kpk.go.id, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah salah satu instrumen yang diperlukan untuk pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dimiliki oleh KPK.
LHKPN ini pun wajib dilaporkan para pejabat negara maupun penyelenggara negara baik dari golongan Yudikatif, Legislatif, Eksekutif, serta BUMN/D. Kewajiban membuat LHKPN ini pun dilakukan demi mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi.
Adapun berbagai harta kekayaan serta aset yang perlu dilaporkan adalah sebagai berikut :
- Harta berupa tanah dan bangunan. Untuk bangunan yang tidak dibangun langsung di atas tanah seperti apartemen juga harus dilaporkan sesuai dengam ukuran dan harga beli/harga jual terbaru.
- Alat transportasi dan mesin. Harta ini meliputi semua kendaraan bermotor atau memiliki mesin termasuk alat alat di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan bidang lainnya.
- Harta bergerak lainnya yang meliputi batu mulia, emas, kendaraan, inventori, peralatan, hingga aset aset yang mudah dipindahkan.
- Surat berharga seperti sertifikat tanah, sertifikat rumah, SBN, dan segala surat yang memiliki nilai jual.
- Kas dan setara kas berupa uang atau investasi yang disimpan di tempat penyimpanan seperti akun bank atau akun investasi.
- Harta lainnya yang tidak termasuk dalam golongan harta-harta yang disebutkan
- Hutang piutang sebagai acuan pengurang dari total harta kekayaan yang dimiliki. Biasanya, hutang ini muncul jika pejabat memiliki bisnis atau usaha lain.
Nominal harta kekayaan ini bisa disesuaikan dengan harga beli saat itu, ataupun harga jual terbaru di pasaran. Namun, untuk menyamakan harga jual terbaru biasanya para pejabat bisa melakukan asesmen mandiri untuk mengetahui harga jual terbaru dari aset aset mereka.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan