Suara.com - Utusan Khusus Presiden RI bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad disebut sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada pihak KPK.
Melalui Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, LHKPN milik Raffi kini tengah melewati proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak KPK.
"Iya, saudara Raffi Ahmad memang betul sudah melaporkan LHKPN-nya. Saat ini kita masih harus melewati proses verifikasi," ungkap Budi dalam keterangannya pada Rabu (08/01/2025).
Budi pun mengaku proses verifikasi ini dilakukan demi transparansi harta kekayaan yang sudah dilaporkan oleh suami Nag.
"Verifikasi ini kita lakukan untuk memastikan aset-asetnya sudah dimasukkan semua ke dalam laporan," lanjut Budi.
Setelah melewati proses verifikasi, nantinya LHKPN milik Raffi Ahmad baru bisa dipublikasikan lewat situs resmi e-LHKPN milik KPK.
Sebelumnya, kisruh soal LHKPN milik Raffi Ahmad ini sempat mencuat di publik. Pasalnya, ia diketahui belum melaporkan LHKPN saat sudah dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden RI pada Oktober 2024 lalu.
Namun, Raffi mengaku sudah mempersiapkan semua dokumen pendukung untuk mencatat serta melaporkan semua kekayaan yang ia miliki kepada KPK sebagai komitmen pemerintah Indonesia demi memberikan transparansi harta bagi para pejabat negara.
Lalu, apa saja harta kekayaan yang wajib dilaporkan oleh para pejabat negara? Simak inilah selengkapnya.
Baca Juga: Sultan Andara vs Raja Minyak: Kontras Penampakan Dapur Raffi Ahmad dan Suami Irish Bella
Menyandur dari situs resmi KPK kpk.go.id, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah salah satu instrumen yang diperlukan untuk pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dimiliki oleh KPK.
LHKPN ini pun wajib dilaporkan para pejabat negara maupun penyelenggara negara baik dari golongan Yudikatif, Legislatif, Eksekutif, serta BUMN/D. Kewajiban membuat LHKPN ini pun dilakukan demi mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi.
Adapun berbagai harta kekayaan serta aset yang perlu dilaporkan adalah sebagai berikut :
- Harta berupa tanah dan bangunan. Untuk bangunan yang tidak dibangun langsung di atas tanah seperti apartemen juga harus dilaporkan sesuai dengam ukuran dan harga beli/harga jual terbaru.
- Alat transportasi dan mesin. Harta ini meliputi semua kendaraan bermotor atau memiliki mesin termasuk alat alat di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan bidang lainnya.
- Harta bergerak lainnya yang meliputi batu mulia, emas, kendaraan, inventori, peralatan, hingga aset aset yang mudah dipindahkan.
- Surat berharga seperti sertifikat tanah, sertifikat rumah, SBN, dan segala surat yang memiliki nilai jual.
- Kas dan setara kas berupa uang atau investasi yang disimpan di tempat penyimpanan seperti akun bank atau akun investasi.
- Harta lainnya yang tidak termasuk dalam golongan harta-harta yang disebutkan
- Hutang piutang sebagai acuan pengurang dari total harta kekayaan yang dimiliki. Biasanya, hutang ini muncul jika pejabat memiliki bisnis atau usaha lain.
Nominal harta kekayaan ini bisa disesuaikan dengan harga beli saat itu, ataupun harga jual terbaru di pasaran. Namun, untuk menyamakan harga jual terbaru biasanya para pejabat bisa melakukan asesmen mandiri untuk mengetahui harga jual terbaru dari aset aset mereka.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Beda Pompa Air Biasa dan Pompa Booster, Jangan Salah Pilih untuk Rumah Anda
-
Apakah Bedak Tabur Marcks Aman untuk Kulit Berjerawat? Ini Klaim dan Kandungan 3 Variannya
-
Terpopuler: Pilihan Kulkas yang Dingin saat Mati Listrik, Cushion Wardah untuk Kulit Kering
-
5 Zodiak Paling Beruntung 23 Juni 2026, Taurus dan Virgo Diprediksi Ketiban Hoki
-
Peran Baru Lee Jong Suk, Debut sebagai Duta Merek di Asia
-
Mengenal Sandiana Soemarko, Filantropis Indonesia di Balik Berbagai Aksi Kemanusiaan
-
Rangkaian Skincare Viva untuk Remaja Atasi Masalah Kulit di Masa Pubertas
-
Proses Veneer Gigi di Damessa dari Awal hingga Selesai
-
8 Lukisan Pembawa Rezeki Menurut Feng Shui, Cocok Jadi Pajangan Rumah
-
4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek