Suara.com - Ulah patwal arogan di jalan raya saat mengawal mobil berplat RI 36 mengundang hujatan dan kritikan dari publik baik di media massa maupun media sosial.
Publik merasa geram melihat anggota patwal yang menunjuk mobil taksi Toyota Alphard saat berpindah jalur di jalan raya.
Belakangan diketahui mobil pejabat yang dikawal patwal itu adalah milik Raffi Ahmad, sang utusan khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
"Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan, namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil karena pada saat itu mobil berplat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya," kata Raffi dalam klarifikasinya, Sabtu (11/1/2025).
Iring-iringan kendaraan pejabat yang dikawal patwal terkadang membuat kesal pengguna jalan lainnya apalagi jika itu terjadi dalam kondisi macet.
Tak heran apabila pengguna jalan ngedumel ketika ada mobil pejabat yang minta didahulukan padahal situasi lalu lintas sedang mandeg.
Lalu apakah memang pejabat diperbolehkan menggunakan patwal saat berada di jalan raya?
Dalam Pasal 14 ayat 1 huruf "a" UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan, dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
Pada Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) diatur mengenai siapa saja yang berhak didahulukan di jalan raya.
Baca Juga: Merger dengan Nissan, Akankah Honda Punya Pickup Jumbo Sekaliber Triton?
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 ditegaskan bahwa dalam keadaan tertentu petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:
- Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu
- Memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus
- Mempercepat arus lalu lintas
- Memperlambat arus lalu lintas
- mengubah arah arus lalu lintas
Dalam Pasal 34 Ayat 2 PP Nomor 43 Tahun 1993 juga ditekankan, pemakai jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas polisi. Pada ayat 2 dipertegas lagi, perintah yang diberikan oleh petugas polisi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, wajib didahulukan daripada perintah yang diberikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas.
Berita Terkait
-
Merger dengan Nissan, Akankah Honda Punya Pickup Jumbo Sekaliber Triton?
-
Sekaliber WR-V: Kia Siapkan SUV Diesel 1500cc, Kapan Meluncur?
-
Berapa Harta Kekayaan Raffi Ahmad di LHKPN? Irfan Hakim Tak Tahan Kasih Bocoran Tipis-tipis
-
Bukan Arogan, Ini Alasan Patwal Raffi Ahmad Tunjuk-tunjuk Sopir Taksi di Depan Mobil RI 36
-
Raffi Ahmad Bantah Telat Laporkan Harta Kekayaan ke KPK: Enggak Semudah Itu
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
5 Contoh Teks Doa Upacara Hari Pendidikan Nasional 2026 yang Khidmat dan Penuh Makna
-
15 Link Twibbon Hari Pendidikan Nasional 2026 Gratis, Bisa Langsung Diunggah ke Medsos
-
5 Zodiak yang Sering Disebut 'Red Flag Berjalan', dari yang Manipulatif hingga Egois
-
BB Cream untuk Apa? Ini 5 Pilihan SPF Tinggi Biar Makeup Rapi dan Kulit Terlindungi
-
Pameran Vivienne Westwood & Jewellery 2026 Debut di Makau, Hadirkan Arsip Ikonis dan Sentuhan Punk
-
4 Perbedaan Utama El Nino dengan Musim Kemarau, Tak Sekadar Lebih Panas
-
Serum Penumbuh Rambut yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Pilihan Produk yang Bisa Dipakai
-
Cleansing Oil Cocok untuk Kulit Apa? Ini 5 Rekomendasinya yang Terjangkau
-
Zahwa Massaid Kerja Apa? Kakak Aaliyah Massaid Punya Karier Mentereng di AS
-
Chef Expo 2026 Digelar di NICE PIK 2, Sajikan Kompetisi hingga Demo Masak Chef Ternama