Suara.com - Setelah melarikan diri dari safe house, Laura Meizani atau Lolly meminta Razman Nasution untuk mengadopsinya. Padahal, Lolly masih memiliki ibu dan ayah yang sanggup menghidupi. Putri Nikita Mirzani itu mengisyaratkan jika dirinya tak ingin tinggal bersama sang ibu.
Tindakan itu dilakukan setelah selama lima bulan terakhir dititipkan ke safe house buntut dari perseteruannya dengan Nikita Mirzani. Razman yang merupakan seteru Nikita, membongkar omongan Lolly yang menemuinya usai kabur sekaligus menepis tuduhan penculikan.
"(Kata Lolly), 'om, kalau seandainya itu terjadi, saya mohon kepada semuanya, ajukan saja permohonan ke Pengadilan Agama untuk saya diadopsi," tutur Rahman.
"Lalu saya bertanya, 'kamu ingin menerima siapa untuk menjadi orang tua di antara semua ini?' Lolly secara tegas mengatakan, 'saya mau bersama Pak Razman'," sambungnya.
Razman pun menyambut permintaan Lolly. Sang pengacara mengaku siap menganggap Lolly sebagai anaknya yang kesembilan.
Melihat situasi tersebut, lantas bagaimana pandangan dalam Islam?
Ustaz Adi Hidayat mengungkap pandangannya soal adopsi anak yang masih memiliki orang tua dalam sebuah ceramah. Pendakwah yang karib disapa UAH tersebut menekankan sejumlah hal bagi seseorang yang memutuskan mengangkat atau mengadopsi anak.
Umumnya adopsi dilakukan karena kondisi-kondisi tertentu, seperti ingin membantu karena kesulitan ekonomi atau keterbatasan dalam merawat anak.
Menurut UAH, adopsi boleh saja dilakukan asalkan dengan persetujuan orang tua kandung anak tersebut. Hal ini bertujuan untuk menghindari fitnah yang kemungkinan terjadi setelah anak resmi diadopsi.
Baca Juga: Lolly Kabur dari Safe House Naik Ojol, Razman Awalnya Tak Percaya Dihubungi Anak Nikita Mirzani
"Kalau orang tuanya masih hidup, tidak dilakukan atas izin kedua orang tuanya dengan kondisi-kondisi tertentu. Misalnya karena keterbatasan ekonomi, kesulitan, atau karena ada kondisi tertentu yang menyulitkannya dia dirawat oleh ortu asli. Maka kemudian dititipkan tapi harus atas izin kedua orang tua, sehingga tidak menghadirkan fitnah di masa depan," ungkap UAH ditilik dari YouTube Adi Hidayat Official.
Berikutnya, UAH menegaskan, meski diadopsi nasab anak tetap mengikuti orang tua asli. Tidak boleh diubah ikut orang yang telah merawat atau mengasuhnya. Anak adopsi juga tidak berhak menerima warisan kecuali memang ada wasiat khusus.
"Kalaupun merawat seorang anak, dalam istilah sekarang adopsi tapi masih ada orang tuanya maka tidak kemudian boleh dinasabkan anak itu kepada orang tua yang mengadopsi. Tapi tetap dinasabkan orang tua asal," sambungnya.
UAH lantas menegaskan pentingnya menjaga hukum dan syariat agama. Bagi anak adopsi yang usianya sudah baligh maka harus diajarkan batasan pergaulan dengan orang yang bukan muhrimnya.
"Kalau sudah dewasa, maka ada batas, syariatnya dibatasi seperti tamu yang datang ke rumah, sekalipun anak adopsi. Misal, kalau keluar ruangan, yang perempuan pakai hijab. Dia tidak punya akses ke tempat-tempat yang di situ membuka aurat, kalau ini diterapkan tidak menjadi masalah," ungkap UAH.
Lebih lanjut, UAH memaparkan sejumlah tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh orang tua angkat. Jangan malah keputusan untuk adopsi malah membawa mudharat karena tak memahami hukumnya.
"Ketika menerima itu untuk dirawat atau diadopsi maka melekat tanggung jawab. Apa tanggung jawabnya? dekatkan dia kepada Allah, rawat dengan baik, memberikan kebutuhan pokok, mengarahkan ia kepada pembinaan dan pendidikan yang baik," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Apakah Mengupil Bisa Membatalkan Puasa? Hati-hati, Jangan Sampai Melewati Batas Ini
-
Cara Tukar Uang Baru di Bank BNI Jelang Idulfitri, Begini Prosedur dan Tipsnya
-
5 Inspirasi Menu Buka Puasa Simple Ini Dijamin Enak, Bergizi, dan Bikin Perut Nyaman
-
Resep Sambal Kacang Gorengan, Pelengkap Bakwan dan Tahu Isi Kala Buka Puasa
-
Bolehkah Berenang saat Puasa? Begini Penjelasan Hukumnya Menurut Ustaz
-
6 Rekomendasi Sabun Mandi Aroma Melati yang Menenangkan dan Menyegarkan
-
5 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik untuk Melindungi Kulit dari Radikal Bebas
-
Sunscreen untuk Atasi Flek Hitam Harganya Berapa? Ini 5 Pilihan yang Bagus
-
30 Ide Kata-Kata Ngabuburit Lucu yang Bikin Nunggu Buka Puasa Nggak Kerasa
-
5 Rekomendasi Sabun Mandi Aroma Buah yang Segar dan Menutrisi Kulit