Suara.com - Sebagai seorang muslim, mencari makanan halal saat travelling ke luar negeri bisa menjadi tantangan tersendiri. Biasanya agar aman, beberapa memlih menuju restoran yang memasang tulisan "No Pork No Lard".
Namun dengan label "No Pork No Lard" di restoran, apakah tandanya makanan yang dijual jadi langsung halal untuk dikonsumsi? Yuk simak ulasannya.
Arti No Pork No Lard
Pork memiliki arti babi, sedangkan lard adalah lemak babi. Sehingga secara harafiah, "No Pork No Lard" memiliki arti tidak memakai daging dan lemak babi.
Karenanya tulisan "No Pork No Lard" menandakan bahwa sebuah restoran tidak menggunakan daging babi (pork) dan lemak babi (lard) dalam menu masakan mereka.
Label itu juga bisa menandakan bahwa restoran tidak mengandung babi dan turunannya.
Bukan Jaminan
Kendati tidak menggunakan dua bahan yang haram bagi umat muslim itu, tak serta merta label "No Pork No Lard" menandakan kehalalan.
Hal itu diungkap oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). "No Pork No Lard itu nggak bisa dipakai jaminan (telah memiliki sertifikat halal)," ujar Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati dikutip dari Antara, Selasa (14/1).
Baca Juga: Selain Kafe Bagel, Nagita Slavina Juga Cuek Santap Mie yang Mengandung Minyak Babi
Di Indonesia sendiri Muti mengatakan setiap pelaku usaha makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Sementara itu untuk suatu restoran dianggap halal, ada beberapa syarat harus dipenuhi selain tidak mengandung babi, seperti:
1. Semua bahan makanan (termasuk daging, bumbu, dll.) harus berasal dari sumber yang halal dan disembelih sesuai syariat Islam.
2. Tidak ada penggunaan bahan atau produk yang haram (misalnya alkohol).
3. Proses pengolahan makanan tidak boleh terkontaminasi dengan bahan haram, baik melalui peralatan, alat masak, atau lingkungan.
Karena itu, meskipun restoran bertuliskan "No Pork No Lard," konsumen tetap perlu memastikan apakah mereka memiliki sertifikat halal resmi dari lembaga yang berwenang agar status kehalalannya dapat dijamin.
Jika ragu, lebih baik menanyakan langsung kepada pihak restoran atau mencari tempat makan yang sudah jelas bersertifikat halal.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
4 Shio Paling Beruntung Hari Ini 22 Agustus 2026: Ada Naga hingga Monyet
-
Yel-yel Regu Tulip di Jamnas 2026 Viral, Ghea Indrawari Nyanyikan Live!
-
Robot Humanoid Mulai Merambah Dealer Otomotif Indonesia
-
Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru, Rektor Unsoed Ahmad Sodiq Ditahan KPK
-
Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan
-
Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis