Suara.com - Zaskia Sungkar dan Irwansyah mengikuti jejak Raffi Ahmad untuk mengadopsi anak. Informasi ini diketahui dari unggahan sang artis pada Selasa (14/1/2025).
Dalam unggahan tersebut, Zaskia Sungkar nampak menggendong anak perempuan yang wajahnya masih ditutupi stiker. Disebutkan bahwa sang anak diberi nama Humaira.
"Humaira anak shalehah. Mami, Abi, Abang Ukkasya sayang Huma," tulis Zaskia Sungkar mengiringi unggahannya, dilansir Suara.com pada Rabu (15/1/2025).
Berkaca dari keputusan Raffi Ahmad hingga Zaskia Sungkar, lantas bagaimana hukum mengadopsi anak dalam agama Islam? Simak ulasan Buya Yahya berikut ini.
Hukum Mengadopsi Anak menurut Agama Islam
Perihal hukum mengadopsi anak pernah dijelaskan oleh Buya Yahya dalam salah satu kajiannya yang diunggah ke kanal YouTube Al-Bahjah TV. Ulama kharismatik tersebut mengatakan kalau hukum mengadopsi anak dalam Islam ada dua, yakni haram dan diperbolehkan.
Mengadopsi anak dihukumi haram apabila mengubah nasab atau pertalian darah sang anak. Buya Yahya mengingatkan akan dosa besar yang mengancam apabila seseorang mengubah nasab orang lain, bahkan bisa jadi yang bersangkutan tidak mencium bau surga.
"Mengadopsi anak dalam arti merubah nasab-nya sang anak hukumnya haram dan tidak akan dia mencium bau surga. Merubah nasab-nya orang, anaknya orang di-nisbat-kan kepada kita, enggak boleh," kata Buya Yahya dikutip pada Rabu (15/1/2025).
"Kita ngambil anaknya orang lalu kita rubah di akta, nasab-nya diganti dengan kita. Ini bahayanya besar, mulai dari urusan waris, urusan kemahraman, banyak. Dosa besar," jelas Buya Yahya lagi.
Baca Juga: Kenalkan Bayi Perempuan, Zaskia Sungkar Diduga Adopsi Anak Ikuti Jejak Raffi Ahmad
Lalu, mengadopsi anak yang diperbolehkan dalam Islam adalah yang bertujuan untuk membantu atau mendidik sang anak. Terlebih jika anak tersebut berasal dari keluarga yang kurang mampu. Menurut Buya Yahya, ini termasuk bab tolong menolong dalam kebaikan.
Namun Buya Yahya juga mengingatkan perihal batasan-batasan yang perlu diperhatikan ketika adopsi anak. Seperti misalnya, perihal mahram sang anak dengan orang tua angkatnya serta saudara yang lain.
"Cuma mengadopsi (kalau) maknanya mengambil anak orang untuk kita didik, apalagi orang itu enggak mampu, ini bab tolong menolong dalam kebaikan. Cuma tetap harus ada rambu-rambunya dong masalah kemahraman," tegas Buya Yahya.
"(Misalnya) Saya mengadopsi anak perempuan tanpa merubah nasab. Masih kecil, saya rawat dan sebagainya. Tapi kalau sudah mulai derajat membangkitkan syahwat dan sebagainya, saya harus menjaga mata saya, tidak boleh berduaan dengannya," imbuhnya lagi.
Jadi begitulah hukum mengadopsi anak dalam Islam menurut penjelasan Buya Yahya. Bisa disimpulkan bahwa mengadopsi anak bisa jadi hukumnya haram apabila niatnya untuk mengubah nasab sang anak. Perlu juga diperhatikan berbagai rambu-rambu kemahraman agar semuanya tetap sesuai syariat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
7 Rekomendasi Kran Wastafel Cuci Piring Terbaik, Air Tidak Nyiprat
-
Bacaan Niat Puasa Syawal, Apakah Harus Dilakukan Berurutan?
-
5 Rekomendasi Sunscreen untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat
-
Niat Puasa Ganti Ramadan, Bolehkah Dilakukan dengan Syawal?
-
9 Makanan Pantangan Kolesterol Tinggi yang Wajib Dihindari usai Lebaran
-
5 Rekomendasi Jam Tangan Wanita Elegan dan Anti Air yang Awet
-
7 Cara Jitu Hadapi Post-Holiday Blues bagi Karyawan setelah Mudik Lebaran
-
Hukum Puasa Syawal tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadhan
-
Niat Puasa Syawal Sekaligus Bayar Utang Ramadan, Lengkap dengan Hukumnya Jika Digabung
-
10 Ciri-Ciri Kolesterol Naik yang Jarang Diketahui dan Cara Mengatasinya