Suara.com - Zaskia Sungkar dan Irwansyah mengikuti jejak Raffi Ahmad untuk mengadopsi anak. Informasi ini diketahui dari unggahan sang artis pada Selasa (14/1/2025).
Dalam unggahan tersebut, Zaskia Sungkar nampak menggendong anak perempuan yang wajahnya masih ditutupi stiker. Disebutkan bahwa sang anak diberi nama Humaira.
"Humaira anak shalehah. Mami, Abi, Abang Ukkasya sayang Huma," tulis Zaskia Sungkar mengiringi unggahannya, dilansir Suara.com pada Rabu (15/1/2025).
Berkaca dari keputusan Raffi Ahmad hingga Zaskia Sungkar, lantas bagaimana hukum mengadopsi anak dalam agama Islam? Simak ulasan Buya Yahya berikut ini.
Hukum Mengadopsi Anak menurut Agama Islam
Perihal hukum mengadopsi anak pernah dijelaskan oleh Buya Yahya dalam salah satu kajiannya yang diunggah ke kanal YouTube Al-Bahjah TV. Ulama kharismatik tersebut mengatakan kalau hukum mengadopsi anak dalam Islam ada dua, yakni haram dan diperbolehkan.
Mengadopsi anak dihukumi haram apabila mengubah nasab atau pertalian darah sang anak. Buya Yahya mengingatkan akan dosa besar yang mengancam apabila seseorang mengubah nasab orang lain, bahkan bisa jadi yang bersangkutan tidak mencium bau surga.
"Mengadopsi anak dalam arti merubah nasab-nya sang anak hukumnya haram dan tidak akan dia mencium bau surga. Merubah nasab-nya orang, anaknya orang di-nisbat-kan kepada kita, enggak boleh," kata Buya Yahya dikutip pada Rabu (15/1/2025).
"Kita ngambil anaknya orang lalu kita rubah di akta, nasab-nya diganti dengan kita. Ini bahayanya besar, mulai dari urusan waris, urusan kemahraman, banyak. Dosa besar," jelas Buya Yahya lagi.
Baca Juga: Kenalkan Bayi Perempuan, Zaskia Sungkar Diduga Adopsi Anak Ikuti Jejak Raffi Ahmad
Lalu, mengadopsi anak yang diperbolehkan dalam Islam adalah yang bertujuan untuk membantu atau mendidik sang anak. Terlebih jika anak tersebut berasal dari keluarga yang kurang mampu. Menurut Buya Yahya, ini termasuk bab tolong menolong dalam kebaikan.
Namun Buya Yahya juga mengingatkan perihal batasan-batasan yang perlu diperhatikan ketika adopsi anak. Seperti misalnya, perihal mahram sang anak dengan orang tua angkatnya serta saudara yang lain.
"Cuma mengadopsi (kalau) maknanya mengambil anak orang untuk kita didik, apalagi orang itu enggak mampu, ini bab tolong menolong dalam kebaikan. Cuma tetap harus ada rambu-rambunya dong masalah kemahraman," tegas Buya Yahya.
"(Misalnya) Saya mengadopsi anak perempuan tanpa merubah nasab. Masih kecil, saya rawat dan sebagainya. Tapi kalau sudah mulai derajat membangkitkan syahwat dan sebagainya, saya harus menjaga mata saya, tidak boleh berduaan dengannya," imbuhnya lagi.
Jadi begitulah hukum mengadopsi anak dalam Islam menurut penjelasan Buya Yahya. Bisa disimpulkan bahwa mengadopsi anak bisa jadi hukumnya haram apabila niatnya untuk mengubah nasab sang anak. Perlu juga diperhatikan berbagai rambu-rambu kemahraman agar semuanya tetap sesuai syariat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard