Suara.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Sultan Najamuddin memberi usulan agar masyarakat turut berkontribusi dalam program makan bergizi gratis (MBG) dengan dana zakat.
Usai usulan tersebut viral, publik bertanya-tanya siapa saja golongan yang wajib menerima zakat dan apakah yang diusulkan oleh Sultan tepat dengan ajaran Islam.
Adapun Sultan dalam usulannya di kantor DPD RI, Selasa (14/1/2025) ingin masyarakat ikut membiayai MBG melalui zakat.
"Bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program makan gizi gratis ini. Di antaranya adalah, saya kemarin juga berpikir kenapa enggak ya, zakat kita yang luar biasa besar ini juga kita mau libatkan ke sana," ujar Sultan menyampaikan sarannya.
Lantas, siapa saja yang berhak menerima zakat sesuai dengan ajaran islam?
BAZNAS tegaskan dalil 8 golongan penerima zakat
Pengelolaan zakat di Tanah Air berada dalam jangkauan tugas Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS.
BAZNAS tunduk pada aturan yang tertulis dalam kitab suci Al Quran terkait 8 golongan wajib penerima zakat yang tertuang dalam Surat At-Taubah ayat 60.
Surat tersebut menyebutkan bahwa “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”
Baca Juga: Profil Sultan Bachtiar Najamudin, Ketua DPD Usul Program Makan Gratis Dibiayai Zakat
Golongan pertama yang disebutkan yakni orang-orang fakir, yakni mereka yang tidak bisa menghidupi diri mereka sendiri karena sakit atau kondisi lain sehingga tak bisa mencari nafkah.
Ada juga golongan miskin, yakni mereka yang bisa mencari nafkah namun tak mampu untuk mencukupi kebutuhan hidup.
Lalu ada golongan riqab atau hamba sahaya. Riqab dalam konteks masyarakat modern jarang ditemukan lantaran perbudakan kini sudah menjadi praktik yang dilarang, terutama di Indonesia.
Keempat, ada golongan gharim atau gharimin, yaitu orang-orang yang terlilit utang dan tak mampu melunasi utang-utangnya.
Kemudian ada golongan mualaf atau orang yang baru memeluk Islam. BAZNAS menilai para mualaf layak mendapatkan zakat sebagai bentuk solidaritas atau dukungan bagi mereka setelah mengambil pilihan yang besar.
Ada juga golongan fisabililah atau pejuang agama Islam yang kerap dipahami sebagai prajurit yang berperang untuk menegakkan ajaran Allah di muka bumi.
Berita Terkait
-
Ketimbang Pakai Dana Zakat, Golkar Sarankan Konglomerat Ikut Danai Program Makan Gratis
-
Profil Sultan Bachtiar Najamudin, Ketua DPD Usul Program Makan Gratis Dibiayai Zakat
-
Harta Kekayaan Sultan Najamudin, Disorot Usai Usulkan Program Makan Bergizi Pakai Dana Zakat
-
Program Makan Bergizi Gratis Dikritik Banyak Pihak, Luhut: Kadang-kadang Sok Tahu!
-
Ketua DPD Usul Dana Zakat Dipakai Buat MBG, Gus Yahya: Harus Dikaji Lagi, Hati-hati
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
5 Krim Penghilang Flek Hitam yang Sudah BPOM: Dijamin Aman, Mulai Rp20 Ribuan!
-
4 Pilihan Parfum dengan Aroma Harum Elegan Seperti Pengantin Jawa
-
Liburan Sekolah Anti Bosan: Ada Wahana Se-Adrenalin Ini untuk Anak dan Orang Tua di Bogor!
-
7 Sepatu Lokal Paling Nyaman Selevel Nike Air Max Ori, Harga Mulai Rp300 Ribu
-
Apa Bedanya Hari Ibu di Indonesia dengan Mother's Day? Ternyata Begini Sejarahnya
-
3 Shio Paling Hoki pada Pekan Ketiga 15-21 Desember 2025, Kamu Termasuk?
-
5 Rekomendasi Powder Foundation untuk Menyamarkan Pori dan Flek Hitam
-
Jadwal Libur Akhir Tahun 2025 untuk Karyawan Swasta, Mulai Tanggal Berapa?
-
4 Rekomendasi Sepatu untuk Easy Run yang Ringan dan Nyaman
-
5 Parfum Mykonos Terbaik untuk Cewek, Rekomendasi Langsung dari Owner!