Suara.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Sultan Najamuddin memberi usulan agar masyarakat turut berkontribusi dalam program makan bergizi gratis (MBG) dengan dana zakat.
Usai usulan tersebut viral, publik bertanya-tanya siapa saja golongan yang wajib menerima zakat dan apakah yang diusulkan oleh Sultan tepat dengan ajaran Islam.
Adapun Sultan dalam usulannya di kantor DPD RI, Selasa (14/1/2025) ingin masyarakat ikut membiayai MBG melalui zakat.
"Bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program makan gizi gratis ini. Di antaranya adalah, saya kemarin juga berpikir kenapa enggak ya, zakat kita yang luar biasa besar ini juga kita mau libatkan ke sana," ujar Sultan menyampaikan sarannya.
Lantas, siapa saja yang berhak menerima zakat sesuai dengan ajaran islam?
BAZNAS tegaskan dalil 8 golongan penerima zakat
Pengelolaan zakat di Tanah Air berada dalam jangkauan tugas Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS.
BAZNAS tunduk pada aturan yang tertulis dalam kitab suci Al Quran terkait 8 golongan wajib penerima zakat yang tertuang dalam Surat At-Taubah ayat 60.
Surat tersebut menyebutkan bahwa “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”
Baca Juga: Profil Sultan Bachtiar Najamudin, Ketua DPD Usul Program Makan Gratis Dibiayai Zakat
Golongan pertama yang disebutkan yakni orang-orang fakir, yakni mereka yang tidak bisa menghidupi diri mereka sendiri karena sakit atau kondisi lain sehingga tak bisa mencari nafkah.
Ada juga golongan miskin, yakni mereka yang bisa mencari nafkah namun tak mampu untuk mencukupi kebutuhan hidup.
Lalu ada golongan riqab atau hamba sahaya. Riqab dalam konteks masyarakat modern jarang ditemukan lantaran perbudakan kini sudah menjadi praktik yang dilarang, terutama di Indonesia.
Keempat, ada golongan gharim atau gharimin, yaitu orang-orang yang terlilit utang dan tak mampu melunasi utang-utangnya.
Kemudian ada golongan mualaf atau orang yang baru memeluk Islam. BAZNAS menilai para mualaf layak mendapatkan zakat sebagai bentuk solidaritas atau dukungan bagi mereka setelah mengambil pilihan yang besar.
Ada juga golongan fisabililah atau pejuang agama Islam yang kerap dipahami sebagai prajurit yang berperang untuk menegakkan ajaran Allah di muka bumi.
Berita Terkait
-
Ketimbang Pakai Dana Zakat, Golkar Sarankan Konglomerat Ikut Danai Program Makan Gratis
-
Profil Sultan Bachtiar Najamudin, Ketua DPD Usul Program Makan Gratis Dibiayai Zakat
-
Harta Kekayaan Sultan Najamudin, Disorot Usai Usulkan Program Makan Bergizi Pakai Dana Zakat
-
Program Makan Bergizi Gratis Dikritik Banyak Pihak, Luhut: Kadang-kadang Sok Tahu!
-
Ketua DPD Usul Dana Zakat Dipakai Buat MBG, Gus Yahya: Harus Dikaji Lagi, Hati-hati
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Apakah Ada Body Lotion G2G? Ini 5 Body Serum yang Bisa Jadi Alternatif
-
Cara Menyimpan Daging Kurban Agar Tidak Cepat Busuk dan Bebas Bau Tak Sedap
-
5 Sepatu Puma Lifestyle Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
-
Idul Adha Ada Cuti Bersama atau Tidak? Ini Daftar Hari Libur Mei 2026
-
Berapa Harga Sapi Kurban 2026? Ini Rinciannya Berdasarkan Jenis dan Bobot
-
Wangi Parfum Fruity seperti Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Menyegarkan Mulai Rp50 Ribuan
-
5 Cara Memilih Hewan Kurban dan Daging Kurban yang Layak Dikonsumsi Saat Idul Adha
-
Apa Bedanya Lip Cream dan Lip Matte? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan yang Bagus
-
Berapa Kilogram Daging Kurban Ideal Per Orang? Ini Penjelasannya
-
5 Eyeshadow Brand Lokal yang Pigmented dan Aman Dipakai, Mulai Rp20 Ribuan