Suara.com - Raffi Ahmad yang kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni dikabarkan telah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK melalui laman LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara). Hal ini berkaitan dengan salah satu kewajibannya usai ditunjuk sebagai Utusan Khusus Presiden sejak 22 Oktober 2024 yang lalu.
Budi Prasetyo selaku Juru Bicara KPK menyatakan kebenaran hal ini dan menegaskan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap verifikasi.
"Saudara Raffi Ahmad sudah melaporkan LHKPN-nya. Saat ini masih proses verifikasi," ujar Budi Prasetyo.
Meski demikian, hingga saat ini laporan tersebut belum dipublikasikan pada laman elhkpn.kpk.go.id. Pada salah satu kesempatan beberapa waktu yang lalu, suami Nagita Slavina ini mengungkapkan bahwa harta kekayaan yang ia laporkan untuk LHKPN adalah hasil kerja kerasnya di dunia hiburan selama kurang lebih 25 tahun.
"Yang kita laporkan yang udah kita kerjakan selama di entertainment (dunia hiburan) (selama) 25 tahun. Dari tahun 2000-an sampai sekarang, hampir 25 tahun. Kalau dengan usaha-usaha yang lain, ya kita laporkan aja," ujar Raffi Ahmad.
Apakah Nagita Slavina juga Wajib Lapor LHKPN?
Pelaporan LHKPN milik Raffi Ahmad turut mengundang tanda tanya di benak publik, apakah sang istri yakni Nagita Slavina juga wajib melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN mengingat ia adalah istri pejabat negara?
Mengenai hal ini, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan pernah menyatakan pada November 2024 lalu terkait Nagita Slavina yang masih menerima endorse usai Raffi dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden. Ia mengatakan boleh-boleh saja Nagita menerima endorse asalkan penambahan harta tersebut dilaporkan.
"Boleh lah, boleh lah. Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang, gitu aja. Itu kan istrinya," ujar Pahala Nainggolan.
Baca Juga: Mobil Super Mewah Milik Raffi Ahmad Melintas, Netizen Terbelalak saat Lihat Harga dan Pajaknya
Pasangan seorang pejabat negara memang tidak diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya, namun karena media sosial Instagram Raffi Ahmad dan Nagita Slavina digunakan bersama yakni @raffinagita1717 dan Nagita kerap menerima endorse di akun ini, Pahala Nainggolan meminta Raffi agar transparan melaporkan harta kekayaannya.
Hal ini sejalan dengan jawaban yang diberikan KPK pada dokumen FAQ (Frequently Asked Questions) E-LHKPN yang diterbitkan pada 2018 lalu yang berbunyi:
"Lampiran fasilitas berisi Informasi penerimaan fasilitas/benefit dalam 1 tahun pelaporan (periode 1 Januari s.d. 31 Desember), yang diterima oleh PN, Suami/Istri maupun anak baik dari perseorangan maupun lembaga/korporasi. Hal ini tidak mempengaruhi nilai total harta kekayaan".
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 54 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di Kementerian Dalam Negeri Pasal 1 Ayat 5, harta kekayaan yang dimaksud adalah harta benda milik wajib lapor LHKPN termasuk milik istri yang masih jadi tanggungan, dengan bunyi lengkap sebagai berikut:
"Harta Kekayaan adalah harta benda yang dimiliki oleh wajib lapor LHKPN beserta istri/suami dan/atau anak yang masih menjadi tanggungan, baik berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak-hak lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang diperoleh penyelenggara negara sebelum, selama, dan setelah memangku jabatan".
Kontributor : Rizky Melinda
Berita Terkait
-
Jelang Batas Akhir, 81 Persen Anggota Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
-
Mobil Super Mewah Milik Raffi Ahmad Melintas, Netizen Terbelalak saat Lihat Harga dan Pajaknya
-
Tak Semestinya Pakai Mobil Plat RI 36, Apakah Jabatan Raffi Ahmad Setara Menteri?
-
Detail Menu Bagel yang Dipesan Nagita Slavina di Korea, Ramai Diduga Tidak Halal
-
Tak Cuma Mobil RI 36, Ini Fasilitas Mewah Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
- Diundang Dolce & Gabbana, Penampilan Anggun Mayang Banjir Pujian: Netizen Bandingkan dengan Fuji
Pilihan
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
Terkini
-
7 Sepatu Adidas yang Nyaman Dipakai Sehari-hari, Jalan Jauh Tidak Pegal
-
6 Parfum Pria dengan Aroma Maskulin Awet, Tahan Seharian Walau Sudah Berkeringat
-
10 Prompt Gemini AI Siap Pakai Bikin Fotomu dan Pasangan Estetik Khas Foto Studio
-
5 Sepatu Loafers Pria di Bawah Rp1 Juta: Bergaya Klasik Tanpa Kuras Dompet
-
Sulap Diri Jadi Makin Berkelas, Pakai 5 Prompt Viral Foto AI Hitam Putih Ini
-
Rangkaian Lengkap Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam, Bye Noda Gelap di Wajah!
-
Ahmad Assegaf Tak Nafkahi Tasya Farasya, Bagaimana Hukumnya dalam Islam dan Negara?
-
5 Rekomendasi Moisturizer Wardah Penghilang Dark Spots Terbaik
-
Glory Lamria Dituding Salah Pakai saat Renang di Aman Hotel, Apa Bedanya Bra dan Bikini?
-
7 Serum Anti Aging yang Bagus untuk Usia 40-an, Harga Mulai Rp50 Ribuan