Suara.com - Mobil mewah berplat dinas RI 36 milik Raffi Ahmad hingga kini masih menjadi perbincangan. Walau sudah sepekan berlalu, nyatanya video yang memperlihatkan arogansi mobil RI 36 itu terus menjadi perbincangan yang ramai terutama di media sosial.
Bahkan mantan Menpora RI Roy Suryo turut memberikan tanggapannya mengenai kejadian ini. Roy Suryo menyampaikan pendapatnya bahwa Raffi Ahmad tidak seharusnya menggunakan plat RI 36 seperti yang ia lakukan saat ini. Ia pun menjelaskan urutan pemakaian plat RI nomor 1 hingga 100 ke atas.
"RI 1 sampai RI 4 untuk Presiden, Wapres dan pendampingnya. RI 5 sampai RI 9 untuk Kepala Lembaga Tinggi Negara, RI 10 sampai RI 15 untuk Menteri Koordinator (Menko), RI 16 sampai RI 50 untuk Menteri dan RI 51 sampai RI 100 untuk Wakil Menteri (Wamen). Baru di atas RI 100 untuk pejabat lainnya," jelasnya pada salah satu kesempatan baru-baru ini.
Berdasarkan penjelasan Roy Suryo di atas, mobil dengan plat RI 36 seharusnya ditujukan secara khusus untuk jajaran menteri penghuni kabinet. Pemberian plat RI 36 untuk Raffi Ahmad pun memunculkan tanda tanya di benak Roy Suryo, terlebih mobil dengan plat tersebut diketahui milik Raffi Ahmad pribadi.
Pernyataan Roy Suryo ini turut memancing rasa penasaran publik terkait penggunaan plat RI 36 oleh Raffi Ahmad. Jabatan suami Nagita Slavina itu adalah Utusan Khusus Presiden. Lantas apakah jabatan ini setara dengan menteri?
Apakah jabatan Utusan Khusus Presiden setara dengan menteri?
Jabatan Utusan Khusus Presiden ditunjuk dan diangkat langsung oleh Presiden untuk menjalankan misi dan tugas tertentu di bidangnya masing-masing. Peran Utusan Khusus ini disebut setara dengan pejabat tinggi negara, meski tidak memegang posisi eksekutif dalam kementerian atau lembaga resmi.
Berdasarkan informasi dari laman www.presidenri.go.id, posisi Utusan Khusus secara hierarki tidak termasuk ke dalam struktur pemerintahan, tetapi mempunyai kedudukan yang cukup tinggi karena bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Utusan Khusus tidak mempunysi otoritas administratif ataupun kekuasaan eksekutif seperti halnya menteri. Jabatan ini mempunyai otoritas mewakili pandangan serta kepentingan negara dalam forum internasional dengan tugas yang cukup signifikan. Meski demikian, Utusan Khusus tetap tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan kebijakan yang bersifat strategis.
Baca Juga: Tak Cuma Mobil RI 36, Ini Fasilitas Mewah Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden
Utusan Khusus Presiden merupakan bagian dari pemerintahan yang langsung berada di bawah Presiden, sehingga kedudukannya dapat disamakan dengan pejabat negara setingkat menteri dalam hal pengaruh serta akses. Namun, tetap dengan fokus yang lebih spesifik pada isu tertentu.
Kontributor : Rizky Melinda
Berita Terkait
-
Detail Menu Bagel yang Dipesan Nagita Slavina di Korea, Ramai Diduga Tidak Halal
-
Tak Cuma Mobil RI 36, Ini Fasilitas Mewah Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden
-
Dikritik Roy Suryo, Aturan Urutan Mobil Dinas Bisa Bikin Raffi Ahmad Mati Kutu
-
Heboh Mobil Dinas Raffi Ahmad, Sujiwo Tejo: Saya Kesal Nguing-nguing..
-
Pendidikan Mentereng Mahfud MD, Berani Kritik Raffi Ahmad Pejabat Tak Jujur
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Cara Membuat Passphrase Coretax Terbaru 2026, Ini Panduan Lengkapnya
-
Apa Beda Harta PPS dan Harta Investasi PPS di Coretax? Jangan Salah Isi!
-
Harga Lipstik Dior Terbaru 2026, Ini Daftar Lengkap dan Variannya
-
5 Rekomendasi Lip Tint yang Bagus dan Tahan Lama untuk Bibir Hitam
-
Cara Cek Bansos PKH Lewat HP dengan Mudah dan Terbaru 2026
-
Tutorial Aktivasi Coretax Terbaru 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
-
Hari Libur dan Tanggal Merah April 2026, Simak Strategi Cuti Long Weekend
-
5 Hair Cream untuk Menata Rambut Ikal dan Kering akibat Polusi Udara
-
Langkah Mudah Login Coretax DJP Gunakan NPWP 16 Digit dan NIK
-
4 Tempat Wisata Ramah Anak di Solo untuk Mengisi Waktu Libur Panjang