Suara.com - Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, mengakui dirinya adalah pemilik mobil RI 36. Pemilik kendaraan ini sempat diburu usai patwal yang mengiringi bersikap arogan kepada seorang pengemudi taksi premium.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, pada Rabu (7/1/2025). Menurut sebuah video yang viral di media sosial, patwal tersebut terlihat marah-marah sambil menunjuk dan menatap ke arah supir taksi.
Raffi sendiri menyatakan dirinya tidak ada di dalam mobil RI 36 saat insiden tersebut. Posisi kendaraan saat itu disebut baru akan menjemputnya. Sementara itu, fasilitasnya sebagai utusan khusus presiden ikut disorot. Apa saja yang ia dapat selain mobil dinas?
Fasilitas Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden
Gaji dan tunjangan Utusan Khusus Presiden tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024. Mereka menerima hak keuangan dan fasilitas lainnya yang setingkat dengan jabatan menteri.
Dengan begitu, besaran gaji Utusan Khusus Presiden mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Para menteri akan mendapatkan gaji sebesar Rp5.040.000 tiap bulannya. Selain itu, ada pula hak tunjangan.
Raffi Ahmad berhak atas tunjangan sebesar Rp13.608.000 sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 tahun 2001. Jika ditotal, ia secara keseluruhan bisa memperoleh gaji dan tunjangan sebanyak Rp18.648.000 per bulan.
Namun, dalam sebuah kesempatan, Raffi mengaku hanya digaji Rp13 juta usai dipotong pajak. Di sisi lain, Utusan Khusus Presiden juga menerima biaya perjalanan serta rumah jabatan dan perlengkapannya.
Fasilitas itu telah diatur dalam Pasal 4 dan 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980. Biaya pemeliharaan rumah sekaligus kendaraan dinas bagi utusan khusus presiden bahkan ditanggung oleh negara.
Baca Juga: Dikritik Roy Suryo, Aturan Urutan Mobil Dinas Bisa Bikin Raffi Ahmad Mati Kutu
Utusan Khusus Presiden juga menerima paling banyak dua asisten dan setiap asisten dibantu maksimal dua pembantu asisten. Pihak-pihak yang membantu itu dapat berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) atau non-PNS.
Adapun negara akan menanggung seluruh biaya yang nantinya diperlukan bagi pelaksanaan tugas Utusan Khusus Presiden. Biaya ini datang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Di sisi lain, Raffi Ahmad baru-baru ini mengungkap telah melaporkan kekayaannya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ia tak membocorkan berapa jumlahnya, namun warganet menduga hartanya itu bisa mencapai triliunan rupiah.
Raffi Ahmad juga menjelaskan alasan mengapa dirinya tidak langsung melapor ke LHKPN begitu dilantik sebagai utusan khusus presiden. Ia mengaku perlu menempuh proses yang panjang sebelum akhirnya laporan kekayaannya resmi diverifikasi.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
PSSI Protes AFC, Wasit Laga Timnas Indonesia di Ronde 4 Kok dari Timur Tengah?
Terkini
-
5 Rekomendasi Lip Tint untuk Remaja: Warna Natural dan Tahan Lama
-
Apa Itu Asisten Bisnis Koperasi Merah Putih? Cek Tugas, Gaji dan Cara Daftarnya
-
Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
-
Inikah Gaya Anti Flexing Menkeu Purbaya? Tak Sungkan Pakai Baju Sama di Acara Berbeda
-
Berapa Limit Pinjaman Koperasi Merah Putih? Segini Bunga dan Tenornya
-
Siapa Nama Asli Tasya Farasya? Ternyata Pernah Perbaiki Nama di KTP
-
Kontras! Saat Pejabat Bergaya Ratusan Juta, Rakyat Hidup Pas-pasan Rp49 Ribu Sehari
-
Skill Bahasa Inggris Menteri Pariwisata Dikritik, Eks Menteri Susi Pudjiastuti Justru Dipuji
-
Pendidikan Yuda Purboyo Sunu, Ikuti Jejak sang Ayah Purbaya Yudhi Sadewa
-
Ogah Ribet, Belanja Cepat Jadi Habit Baru Masyarakat Urban