Informasi dari pemberitaan, kasus pemecatan itu berawal sejak Februari 2021, saat pandemi Covid-19 sedang melanda. Dewi Soekarno pulang ke Indonesia untuk menghadiri pemakaman menantunya.
Ketika kembali ke Jepang, situasi pandemi memicu kekhawatiran di kalangan karyawannya yang memilih bekerja jarak jauh selama dua minggu. Namun, keputusan itu justru membuat Dewi marah, dan kedua karyawan tersebut menerima email pemberitahuan pemutusan kontrak kerja pada 14 Februari 2021.
Lantas, pada Maret 2022, kedua mantan karyawan Dewi Soekarno mengajukan kasus ini ke pengadilan ketenagakerjaan. Lima bulan kemudian, Komite Pengadilan Ketenagakerjaan memutuskan bahwa Dewi harus membayar kompensasi sebesar 3 juta yen untuk setiap karyawan sebagai pengganti gaji yang belum dibayar. Namun, Dewi menolak putusan tersebut dan mengajukan gugatan balik terhadap kedua mantan karyawannya.
Dalam gugatannya, Dewi menyatakan bahwa kedua karyawan tersebut telah menyebabkan kerugian dengan menyebarkan informasi keliru terkait risiko infeksi Covid-19.
Namun, pada Desember 2024, pengadilan memutuskan pemecatan kedua karyawan itu tidak sah dan memerintahkan Dewi untuk membayar total 29 juta yen, termasuk bunga.
Kasus ini bukanlah yang pertama kali menjerat Dewi Soekarno. Pada November 2022, Dewi juga terlibat sengketa dengan majalah Weekly Shincho yang melaporkan perseteruannya dengan mantan karyawannya.
Selain itu, Dewi pernah menggugat Weekly Bunshun karena dianggap mencemarkan nama baiknya terkait dugaan penggelapan dana amal sebesar 17 juta yen.
Rekam jejak hukum Dewi juga mencakup insiden dengan Grand Prince Hotel Takanawa pada 1992, di mana ia menggugat hotel tersebut setelah mantel bulunya robek. Namun, bukti CCTV menunjukkan mantel tersebut sudah rusak sebelum dititipkan.
Berita Terkait
-
Profil Kartika Sari Dewi Soekarno, Setengah Abad Lebih Baru Kali Ini Ziarah ke Makam Bapaknya
-
Berapa Kekayaan Kartika Sari Dewi Soekarno? Penampilan Putri Proklamator Jadi Sorotan
-
Lepas Status WNI, 7 Potret Ratna Sari Dewi Nyaleg di Jepang pada Usia 85 Tahun
-
Beda Kekayaan Dewi Soekarno vs Syahrini, Kompak Raih Penghargaan di Cannes 2025
-
Profil dan Kontroversi Dewi Soekarno, Janda Presiden Soekarno Curi Perhatian di Cannes 2025
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
5 Sampo Non SLS untuk Rambut Rontok dan Ketombe yang Ramah Lingkungan
-
5 Rekomendasi Parfum Aroma Buah yang Manis, Harga Terjangkau
-
Kalender Jawa 25 Oktober 2025: Potensi Besar Sabtu Kliwon dan Peruntungan Weton Lain
-
Chuck Shine Hingga Classic Trainer: Koleksi Baru Converse 2025 Hadirkan Pilihan Gaya untuk Semua!
-
Biar Muka Putih Glowing Pakai Apa? Ini 5 Produk Skincare yang Bisa Membantu
-
Terpopuler: Penghasilan YouTube KDM yang Sidak Pabrik AQUA hingga Aturan Umrah Mandiri
-
Jakarta Running Festival Bukan Cuma Lari! Ada Edukasi Daur Ulang dan Aksi Nyata Tanam Mangrove
-
Bahasa Portugis Masuk Sekolah? Ini Fakta-fakta Mengejutkan Jejak Portugis di Indonesia
-
Download Logo Hari Sumpah Pemuda 2025 PNG dan PDF Versi Resmi Kemenpora
-
5 Rekomendasi Kursi Kerja Murah dan Dukung Kesehatan Pekerja Usia 50 Tahun