Informasi dari pemberitaan, kasus pemecatan itu berawal sejak Februari 2021, saat pandemi Covid-19 sedang melanda. Dewi Soekarno pulang ke Indonesia untuk menghadiri pemakaman menantunya.
Ketika kembali ke Jepang, situasi pandemi memicu kekhawatiran di kalangan karyawannya yang memilih bekerja jarak jauh selama dua minggu. Namun, keputusan itu justru membuat Dewi marah, dan kedua karyawan tersebut menerima email pemberitahuan pemutusan kontrak kerja pada 14 Februari 2021.
Lantas, pada Maret 2022, kedua mantan karyawan Dewi Soekarno mengajukan kasus ini ke pengadilan ketenagakerjaan. Lima bulan kemudian, Komite Pengadilan Ketenagakerjaan memutuskan bahwa Dewi harus membayar kompensasi sebesar 3 juta yen untuk setiap karyawan sebagai pengganti gaji yang belum dibayar. Namun, Dewi menolak putusan tersebut dan mengajukan gugatan balik terhadap kedua mantan karyawannya.
Dalam gugatannya, Dewi menyatakan bahwa kedua karyawan tersebut telah menyebabkan kerugian dengan menyebarkan informasi keliru terkait risiko infeksi Covid-19.
Namun, pada Desember 2024, pengadilan memutuskan pemecatan kedua karyawan itu tidak sah dan memerintahkan Dewi untuk membayar total 29 juta yen, termasuk bunga.
Kasus ini bukanlah yang pertama kali menjerat Dewi Soekarno. Pada November 2022, Dewi juga terlibat sengketa dengan majalah Weekly Shincho yang melaporkan perseteruannya dengan mantan karyawannya.
Selain itu, Dewi pernah menggugat Weekly Bunshun karena dianggap mencemarkan nama baiknya terkait dugaan penggelapan dana amal sebesar 17 juta yen.
Rekam jejak hukum Dewi juga mencakup insiden dengan Grand Prince Hotel Takanawa pada 1992, di mana ia menggugat hotel tersebut setelah mantel bulunya robek. Namun, bukti CCTV menunjukkan mantel tersebut sudah rusak sebelum dititipkan.
Berita Terkait
-
Profil Kartika Sari Dewi Soekarno, Setengah Abad Lebih Baru Kali Ini Ziarah ke Makam Bapaknya
-
Berapa Kekayaan Kartika Sari Dewi Soekarno? Penampilan Putri Proklamator Jadi Sorotan
-
Lepas Status WNI, 7 Potret Ratna Sari Dewi Nyaleg di Jepang pada Usia 85 Tahun
-
Beda Kekayaan Dewi Soekarno vs Syahrini, Kompak Raih Penghargaan di Cannes 2025
-
Profil dan Kontroversi Dewi Soekarno, Janda Presiden Soekarno Curi Perhatian di Cannes 2025
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Peran Baru Lee Jong Suk, Debut sebagai Duta Merek di Asia
-
Mengenal Sandiana Soemarko, Filantropis Indonesia di Balik Berbagai Aksi Kemanusiaan
-
Rangkaian Skincare Viva untuk Remaja Atasi Masalah Kulit di Masa Pubertas
-
Proses Veneer Gigi di Damessa dari Awal hingga Selesai
-
8 Lukisan Pembawa Rezeki Menurut Feng Shui, Cocok Jadi Pajangan Rumah
-
4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
-
5 Rekomendasi Sunscreen Lokal Bebas Silikon, Mencegah Pori-Pori Tersumbat dan Komedo
-
7 Makanan untuk Mengatasi Jerawat, Konsumsi Rutin agar Wajah Kembali Sehat
-
Berapa Harga Air Purifier Mini? Cek 4 Pilihan Ratusan Ribu yang Layak Dicoba
-
5 Parfum Lokal Aroma Soapy yang Cocok untuk Cuaca Panas, Wangi Segar Sepanjang Hari