Suara.com - Istri ke-6 Presiden Soekarno, Ratna Sari Dewi Soekarno alias Naoko Nemoto didenda pemerintah Jepang usai memecat karyawannya secara sepihak.
Melalui Pengadilan Buruh Jepang, Dewi Soekarno dijatuhi sanksi denda sebesar 29 juta yen atau Rp3,03 miliar karena memutuh hubungan kerja atau PHK dua karyawannya.
Menyadur Friday Digital, para karyawan itu telah melayangkan gugatan sejak Februari 2021. Gugatan itu baru diputuskan dendanya empat tahun kemudian, tepatnya pada 17 Januari 2025.
Begini awal ceritanya...
Pada bulan Februari 2021, karyawan Dewi Soekarno memutuskan untuk bekerja dari rumah atau WFO. Perlu diingat bahwa tahun tersebut adalah masa ketika dunia diselimuti pandemi Covid-19. Para karyawan takut tertular virus corona dari bosnya, yaitu Dewi sendiri.
Pasalnya, pada tanggal 4 Februari 2021, Dewi Soekarno pergi ke Indonesia karena menantu laki-lakinya, Fritz, meninggal dunia. Para karyawan takut Dewi membawa virus itu dari Indonesia.
Apalagi saat itu, Indonesia masih pontang-panting menangani masalah pandemi covid-19 yang sudah menewaskan ribuan orang tersebut dengan pertambahan 10 ribu kasus setiap harinya.
Para karyawan juga menduga menantu Dewi Soekarno meninggal karena covid-19. Ketakutan akan tertular melalui Dewi pun semakin bertambah.
Sepulangnya dari Indonesia, Dewi tinggal di rumahnya. Tempat tinggal Dewi berada di satu gedung yang sama dengan kantor sehingga para karyawan merasa perlu menghindari kontak dengan Dewi.
Pada tanggal 12 Februari, para karyawan meminta untuk WFH selama dua minggu. Namun Dewi Soekarno merasa tersinggung dengan permintaan itu.
Baca Juga: Apa Hubungan Megawati dengan Dewi Soekarno? Heboh Didenda Pengadilan Jepang Rp 3 Miliar!
"Apa yang kamu bicarakan? Aku bukan kuman atau apapun! Maaf tapi risiko infeksi saya jauh lebih rendah dari kalian yang naik kereta dan bus. Aneh kalian. Kalau kalian setakut itu, tidak perlu ikut, ini merepotkan. Aku jadi merasa tidak nyaman," kata Dewi.
Kemudian pada tanggal 14 Februari, dua karyawan Dewi Soekarno menerima email pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dua karyawan yang di-PHK sepihak itu mengajukan gugatan ketenagakerjaan ke Pengadilan Buruh Jepang. Untuk diketahui, lembaga ini merupakan sistem penyelesaan masalah pekerja dan pengusaha di Jepang.
Pada bulan Agustus 2022, dibuatlah keputusan litigasi yang mewajibkan dua pihak untuk membayar biaya penyelesaian gabungan sebesar 6 juta yen. Namun, Dewi Soekarno keberatan dengan keputusan itu sehingga berbuah pada tuntutan hukum.
Gugatan itu menghasilkan keputusan bahwa pemecatan terhadap dua karyawan tersebut tidak sah. Karyawan dan kantor Dewi harus melanjutkan hubungan kerja. Selain itu, kantor Dewi Soekarno juga harus membar gaji keduanya sejak tahun 2021 hingga 2024. Ditambah lagi uang lembur yang beum dibayarkan dengan total 29 juta yen atau Rp3,03 miliar.
Berita Terkait
-
Apa Hubungan Megawati dengan Dewi Soekarno? Heboh Didenda Pengadilan Jepang Rp 3 Miliar!
-
Bisnis Dewi Soekarno, Istri ke-6 Soekarno Didenda Rp3 Miliar Lebih Akibat Pecat Karyawan
-
Agama Dewi Soekarno Sempat Jadi Pertanyaan Setelah Bung Karno Meninggal
-
Biodata Dewi Soekarno, Istri Proklamator yang Sedari Muda Ingin Jadi Bintang
-
Perjalanan Hidup Dewi Soekarno, Dari Istri Presiden Pertama Indonesia hingga Didenda Pengadilan Jepang Rp 3 Miliar!
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
-
5 Rekomendasi Sunscreen Lokal Bebas Silikon, Mencegah Pori-Pori Tersumbat dan Komedo
-
7 Makanan untuk Mengatasi Jerawat, Konsumsi Rutin agar Wajah Kembali Sehat
-
Berapa Harga Air Purifier Mini? Cek 4 Pilihan Ratusan Ribu yang Layak Dicoba
-
5 Parfum Lokal Aroma Soapy yang Cocok untuk Cuaca Panas, Wangi Segar Sepanjang Hari
-
Mati Lampu, Makanan Tahan Berapa Lama di Kulkas? Hindari 3 Kesalahan Ini agar Tetap Awet
-
Bukan Sekadar Tempat Wisata: Industri Pariwisata Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Lokal
-
3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
-
Denim, Gaya Hidup, dan Masa Depan Fashion Berkelanjutan
-
Nutrisi Maksimal, Tanpa Rasa Lepek: Jawaban Baru untuk Rambut Helai Tipis Perempuan Aktif