Suara.com - Istri ke-6 Presiden Soekarno, Ratna Sari Dewi Soekarno alias Naoko Nemoto didenda pemerintah Jepang usai memecat karyawannya secara sepihak.
Melalui Pengadilan Buruh Jepang, Dewi Soekarno dijatuhi sanksi denda sebesar 29 juta yen atau Rp3,03 miliar karena memutuh hubungan kerja atau PHK dua karyawannya.
Menyadur Friday Digital, para karyawan itu telah melayangkan gugatan sejak Februari 2021. Gugatan itu baru diputuskan dendanya empat tahun kemudian, tepatnya pada 17 Januari 2025.
Begini awal ceritanya...
Pada bulan Februari 2021, karyawan Dewi Soekarno memutuskan untuk bekerja dari rumah atau WFO. Perlu diingat bahwa tahun tersebut adalah masa ketika dunia diselimuti pandemi Covid-19. Para karyawan takut tertular virus corona dari bosnya, yaitu Dewi sendiri.
Pasalnya, pada tanggal 4 Februari 2021, Dewi Soekarno pergi ke Indonesia karena menantu laki-lakinya, Fritz, meninggal dunia. Para karyawan takut Dewi membawa virus itu dari Indonesia.
Apalagi saat itu, Indonesia masih pontang-panting menangani masalah pandemi covid-19 yang sudah menewaskan ribuan orang tersebut dengan pertambahan 10 ribu kasus setiap harinya.
Para karyawan juga menduga menantu Dewi Soekarno meninggal karena covid-19. Ketakutan akan tertular melalui Dewi pun semakin bertambah.
Sepulangnya dari Indonesia, Dewi tinggal di rumahnya. Tempat tinggal Dewi berada di satu gedung yang sama dengan kantor sehingga para karyawan merasa perlu menghindari kontak dengan Dewi.
Pada tanggal 12 Februari, para karyawan meminta untuk WFH selama dua minggu. Namun Dewi Soekarno merasa tersinggung dengan permintaan itu.
Baca Juga: Apa Hubungan Megawati dengan Dewi Soekarno? Heboh Didenda Pengadilan Jepang Rp 3 Miliar!
"Apa yang kamu bicarakan? Aku bukan kuman atau apapun! Maaf tapi risiko infeksi saya jauh lebih rendah dari kalian yang naik kereta dan bus. Aneh kalian. Kalau kalian setakut itu, tidak perlu ikut, ini merepotkan. Aku jadi merasa tidak nyaman," kata Dewi.
Kemudian pada tanggal 14 Februari, dua karyawan Dewi Soekarno menerima email pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dua karyawan yang di-PHK sepihak itu mengajukan gugatan ketenagakerjaan ke Pengadilan Buruh Jepang. Untuk diketahui, lembaga ini merupakan sistem penyelesaan masalah pekerja dan pengusaha di Jepang.
Pada bulan Agustus 2022, dibuatlah keputusan litigasi yang mewajibkan dua pihak untuk membayar biaya penyelesaian gabungan sebesar 6 juta yen. Namun, Dewi Soekarno keberatan dengan keputusan itu sehingga berbuah pada tuntutan hukum.
Gugatan itu menghasilkan keputusan bahwa pemecatan terhadap dua karyawan tersebut tidak sah. Karyawan dan kantor Dewi harus melanjutkan hubungan kerja. Selain itu, kantor Dewi Soekarno juga harus membar gaji keduanya sejak tahun 2021 hingga 2024. Ditambah lagi uang lembur yang beum dibayarkan dengan total 29 juta yen atau Rp3,03 miliar.
Berita Terkait
-
Apa Hubungan Megawati dengan Dewi Soekarno? Heboh Didenda Pengadilan Jepang Rp 3 Miliar!
-
Bisnis Dewi Soekarno, Istri ke-6 Soekarno Didenda Rp3 Miliar Lebih Akibat Pecat Karyawan
-
Agama Dewi Soekarno Sempat Jadi Pertanyaan Setelah Bung Karno Meninggal
-
Biodata Dewi Soekarno, Istri Proklamator yang Sedari Muda Ingin Jadi Bintang
-
Perjalanan Hidup Dewi Soekarno, Dari Istri Presiden Pertama Indonesia hingga Didenda Pengadilan Jepang Rp 3 Miliar!
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
Terkini
-
Sering Dibilang Redflag, Ini 5 Sifat Unik Gemini yang Bikin Penasaran
-
Wonderful Indonesia 2025: Branding Global, Investasi Lokal, dan Wisata Berkelanjutan
-
Link Download Surat Pernyataan PPPK Paruh Waktu Kemenag 2025, Wajib Dilampirkan!
-
Fedi Nuril Pakai Celak Mata Bikin Kaget Netizen, Apa Hukum Pria Memakainya Menurut Islam?
-
11 Prompt Gemini AI Edit Foto Acara Tunangan dan Lamaran, Siap Pakai Tinggal Copas
-
Siapa Istri Irjen Krishna Murti? Ini Sosok Nany Arianty Utama
-
Harta Kekayaan Hendrar Prihadi, Kader PDIP yang Dicopot dari Kepala LKPP
-
Sosok dan Rekam Jejak Angga Raka Prabowo yang Punya 2 Jabatan: Kepala BKP & Wamen Komdigi
-
Zodiak Cancer Cocok dengan Zodiak Apa Saja? 5 Pasangan Ini Paling Match
-
5 Rekomendasi Parfum Pria Base Note Sandalwood Terbaik: Pancarkan Aura Elegan Sepanjang Hari