Suara.com - Istri ke-6 Presiden Soekarno, Ratna Sari Dewi Soekarno alias Naoko Nemoto didenda pemerintah Jepang usai memecat karyawannya secara sepihak.
Melalui Pengadilan Buruh Jepang, Dewi Soekarno dijatuhi sanksi denda sebesar 29 juta yen atau Rp3,03 miliar karena memutuh hubungan kerja atau PHK dua karyawannya.
Menyadur Friday Digital, para karyawan itu telah melayangkan gugatan sejak Februari 2021. Gugatan itu baru diputuskan dendanya empat tahun kemudian, tepatnya pada 17 Januari 2025.
Begini awal ceritanya...
Pada bulan Februari 2021, karyawan Dewi Soekarno memutuskan untuk bekerja dari rumah atau WFO. Perlu diingat bahwa tahun tersebut adalah masa ketika dunia diselimuti pandemi Covid-19. Para karyawan takut tertular virus corona dari bosnya, yaitu Dewi sendiri.
Pasalnya, pada tanggal 4 Februari 2021, Dewi Soekarno pergi ke Indonesia karena menantu laki-lakinya, Fritz, meninggal dunia. Para karyawan takut Dewi membawa virus itu dari Indonesia.
Apalagi saat itu, Indonesia masih pontang-panting menangani masalah pandemi covid-19 yang sudah menewaskan ribuan orang tersebut dengan pertambahan 10 ribu kasus setiap harinya.
Para karyawan juga menduga menantu Dewi Soekarno meninggal karena covid-19. Ketakutan akan tertular melalui Dewi pun semakin bertambah.
Sepulangnya dari Indonesia, Dewi tinggal di rumahnya. Tempat tinggal Dewi berada di satu gedung yang sama dengan kantor sehingga para karyawan merasa perlu menghindari kontak dengan Dewi.
Pada tanggal 12 Februari, para karyawan meminta untuk WFH selama dua minggu. Namun Dewi Soekarno merasa tersinggung dengan permintaan itu.
Baca Juga: Apa Hubungan Megawati dengan Dewi Soekarno? Heboh Didenda Pengadilan Jepang Rp 3 Miliar!
"Apa yang kamu bicarakan? Aku bukan kuman atau apapun! Maaf tapi risiko infeksi saya jauh lebih rendah dari kalian yang naik kereta dan bus. Aneh kalian. Kalau kalian setakut itu, tidak perlu ikut, ini merepotkan. Aku jadi merasa tidak nyaman," kata Dewi.
Kemudian pada tanggal 14 Februari, dua karyawan Dewi Soekarno menerima email pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dua karyawan yang di-PHK sepihak itu mengajukan gugatan ketenagakerjaan ke Pengadilan Buruh Jepang. Untuk diketahui, lembaga ini merupakan sistem penyelesaan masalah pekerja dan pengusaha di Jepang.
Pada bulan Agustus 2022, dibuatlah keputusan litigasi yang mewajibkan dua pihak untuk membayar biaya penyelesaian gabungan sebesar 6 juta yen. Namun, Dewi Soekarno keberatan dengan keputusan itu sehingga berbuah pada tuntutan hukum.
Gugatan itu menghasilkan keputusan bahwa pemecatan terhadap dua karyawan tersebut tidak sah. Karyawan dan kantor Dewi harus melanjutkan hubungan kerja. Selain itu, kantor Dewi Soekarno juga harus membar gaji keduanya sejak tahun 2021 hingga 2024. Ditambah lagi uang lembur yang beum dibayarkan dengan total 29 juta yen atau Rp3,03 miliar.
Berita Terkait
-
Apa Hubungan Megawati dengan Dewi Soekarno? Heboh Didenda Pengadilan Jepang Rp 3 Miliar!
-
Bisnis Dewi Soekarno, Istri ke-6 Soekarno Didenda Rp3 Miliar Lebih Akibat Pecat Karyawan
-
Agama Dewi Soekarno Sempat Jadi Pertanyaan Setelah Bung Karno Meninggal
-
Biodata Dewi Soekarno, Istri Proklamator yang Sedari Muda Ingin Jadi Bintang
-
Perjalanan Hidup Dewi Soekarno, Dari Istri Presiden Pertama Indonesia hingga Didenda Pengadilan Jepang Rp 3 Miliar!
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
Epson Lifestudio Jawab Tren Hiburan Fleksibel di Era Mobilitas Tinggi
-
5 Serum untuk Atasi Bopeng Bekas Jerawat agar Wajah Kembali Mulus
-
5 Sepatu Hoka Diskon 50 Persen di Sports Station pada Februari 2026
-
Mengenal Kiswah Kain Suci Penutup Kabah yang Dikirim Eksklusif ke Jeffrey Epstein
-
Ada Nama Sri Mulyani di Dokumen Jeffrey Epstein Files, Ternyata Ini Isinya!
-
Libur Sekolah Puasa Ramadan 2026 Berapa Hari? Cek Jadwal Lengkapnya
-
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
-
7 Parfum Extrait de Parfume di Indomaret Wangi Awet sampai 16 Jam, Harga Mulai Rp30 Ribuan
-
12 Ide Self Reward untuk Apresiasi Diri bagi Pekerja Produktif
-
5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh