Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari Ratna Sari Dewi Soekarno (84), istri keenam dari Presiden ke-1 Republik Indonesia Soekarno. Diketahui bermukim di Jepang, Dewi baru-baru ini dikabarkan dijatuhi denda Rp3 miliar lebih oleh pengadilan setempat.
Apa pasalnya? Wanita yang juga dikenal dengan nama Naoko Nemoto itu kalah dalam sengketa hubungan kerja dengan dua mantan karyawannya yang disebut dipecat secara sepihak.
Perjalanan Hidup dan Bisnis Dewi Soekarno
Sampai digugat ke Pengadilan Buruh dan berujung divonis denda 29 juta Yen, sebenarnya bisnis apa yang dilakoni oleh Dewi?
Ibunda Kartika Sari Dewi Soekarno itu dikabarkan menjalankan bisnis perhiasan dan kosmetik sejak tahun 2008. Bisnis ini dijalankan setelah Dewi mantap menetap di Shibuya, Tokyo, di mana dirinya dikabarkan tinggal di sebuah tempat luas dengan empat lantai dan penuh dengan memorabilia.
Tak hanya itu, Dewi juga aktif melakukan penggalangan dana untuk aksi-aksi filantropisnya. Tak heran bila Dewi juga dikenal sebagai sosialita dan memiliki reputasi sampai dikenal dengan nama Dewi Fujin di dunia entertainment setempat.
Dewi disebut beberapa kali tampil di acara televisi Jepang. Kecantikan dan sepak terjangnya juga membuat Dewi didapuk menjadi juri kontes kecantikan, salah satunya Miss International 2005.
Sengketa Tenaga Kerja Dewi Soekarno
Perselisihan antara Dewi dengan dua mantan pekerjanya bermula saat pandemi Covid-19 terjadi tahun 2021. Kala itu Dewi baru pulang dari Indonesia dan dibuat kesal dengan dua eks pekerjanya yang memilih untuk bekerja dari rumah demi meminimalisir risiko tertular virus Corona.
Baca Juga: Padu Padan Hermes ala Syahrini Mudik ke Jepang, Terbaru Tali Tasnya Saja Hampir Rp50 Juta
Namun Dewi disebut tersinggung dengan keputusan kedua mantan karyawannya tersebut. Dewi lalu mengambil keputusan memecat keduanya melalui surel, yang kemudian menjadi barang bukti yang diajukan mantan karyawan A di pengadilan.
Dua mantan karyawannya lalu mengajukan tuntutan kepada kantor Dewi pada Maret 2022. Sebenarnya pada bulan Agustus 2022, pengadilan memutuskan bahwa sengketa bisa diselesaikan dengan Dewi membayarkan 6 juta Yen ke kedua mantan karyawannya (putusan dalam litigasi biasa).
Sayangnya pihak Dewi disebut menolak putusan tersebut. Sengketa berlanjut hingga pihak pengadilan memutuskan bahwa pemecatan kedua mantan karyawan Dewi tidak sah.
Alhasil kedua mantan pekerja Dewi seharusnya masih menerima gaji, uang lembur, beserta bunga sejak dirumahkan pada April 2021. Hal inilah yang membuat Dewi harus membayar tagihan hingga 29 juta Yen (per Desember 2024 saat putusan dikeluarkan).
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
5 Parfum Pria Aroma Maskulin dengan Harga Terjangkau, Mulai Rp60 Ribuan Saja
-
4 Powder Foundation dengan SPF yang Membuat Wajah Cantik dan Terlindungi
-
Apa Itu Dermo-Botanical Beauty? Ketika Bahan Alami Bisa Merawat Kulit Lebih Optimal
-
3 Shio yang Diramal Kurang Beruntung di Tahun 2026, Simak Cara Mengatasinya
-
5 Face Mist Murah Mencerahkan Wajah, Kulit Glowing Seketika Saat Liburan
-
Ramalan Shio Tahun Kuda Api 2026, Siapa yang Paling Beruntung?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Anti White Cast untuk Aktivitas Tahun 2026
-
7 Inspirasi Gaya Rambut Wanita 2026, Simpel Tetap Stylish
-
Promo Pesta Awal Tahun 2026 di Indomaret, Diskon Besar-besaran Hingga 50 Persen
-
7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!