Suara.com - Masih sering membakar sampah sembarangan? Hati-hati, bakar sampah sembarangan bisa membuat Anda terkena sanksi hukum.
Beberapa orang mungkin masih berpikir bahwa membakar adalah cara termudah menghilangkan sampah. Nyatanya, membakar sampah justru bisa menimbulkan permasalahan baru, seperti polusi hingga kebakaran. Contohnya, kebakaran di kawasan Pasar Jargaria pada bulan November 2024.
Lantas, bagaimana hukum memandang pelaku pembakaran sampah? Apa hukuman yang pantas diberikan? Berikut ulasannya.
Apa sanksi hukum bakar sampah sembarangan?
Aturan terkait sanksi bakar sampah sembarangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam pasal 40 ayat 1 disebutkan bahwa pelaku yang melakukan kegiatan pengelolaan sampah tanpa memperhatikan prosedur, norma, standar, atau kriteria yang ada terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Pembakaran sampah merupakan salah satu hal yang dilarang dalam UU tersebut.
Tidak hanya itu, pelaku pembakaran sampah juga terancam pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berdasarkan Pasal 98 dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Masing-masing daerah juga memiliki aturan lanjutan terkait sanksi hukum untuk pelaku pembakaran sampah sembarangan.
Baca Juga: ASDP Kumpulkan 1,72 Ton Sampah dan Dorong Gaya Hidup Ramah Lingkungan
Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memiliki aturan Perda Provinsi Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam pasal 49 ayat 1 peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang membakar sampah di ruang terbuka yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Adapun sanksi bagi pelaku pembakar sampah bisa berupa hukuman penjara selama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Contoh lain adalah Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013. Dalam pasal 30 ayat (b) tertulis bahwa pelaku pembakar sampah sembarangan adalah denda sebesar Rp500 ribu.
Jumlah denda mungkin lebih tinggi, menyesuaikan kerugian yang diciptakan atas sampah yang dibakar.
Selain sanksi hukum, Anda mungkin menerima sanksi sosial saat membakar sampah. Pasalnya, asap yang ditimbulkan pasti menimbulkan polusi udara yang mengganggu masyarakat sekitar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
-
Jenderal Dudung Masuk Kabinet Prabowo Sore Ini? Daftar 6 Orang Reshuffle Menteri
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
Terkini
-
5 Cara agar Complexion Tidak Oksidasi, Makeup Tetap Cerah Seharian
-
Tak Dipenuhi Little Aresha, Ini Syarat dan Cara Urus Izin Usaha Daycare
-
5 Essence dengan Kandungan Anti Aging untuk Usia 50 Tahun ke Atas
-
5 Sepeda Lipat yang Kuat Untuk Orang Gemuk, Rangka Kokoh Sanggup Tahan Beban 130 Kg
-
5 Tone Up Cream Terbaik untuk Wajah Cerah Instan Tanpa Ribet
-
Berapa Kali Prabowo Reshuffle Kabinet? Ini Daftar Bongkar Pasang Menteri Sejak Dilantik
-
6 Two Way Cake Brand Lokal dengan Coverage Terbaik, Wajah Mulus Sekejap
-
5 Rekomendasi Sepeda Lipat Pacific Paling Murah untuk Gowes Harian
-
5 Pilihan Parfum Lokal Aroma Sandalwood yang Elegan dan Berkarakter
-
5 Bedak Tabur yang Awet untuk Menahan Minyak, Wajah Tetap Segar dan Bebas Kilap Seharian