Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis harta kekayaan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya atau Mayor Teddy.
Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), diketahui jika Mayor Teddy memiliki total kekayaan sebesar Rp15,38 miliar.
Adapun, sebagian besar harta tersebut didominasi oleh aset tanah dan bangunan yang totalnya senilai Rp8,2 miliar.
Menariknya, tertulis jika empat dari lima bidang tanah dan bangunan tersebut tertulis hibah dengan akta.
Berikut adalah rincian dari aset tanah dan bangunan yang dilaporkan oleh Mayor Teddy.
· Tanah dan Bangunan seluasi 578 m2/90 m2 di Kabupaten Sragen senilai Rp600 juta, berstatus hibah dengan akta
· Tanah seluas 3.560 m2 di Kabupaten Sragen senilai Rp1,325 miliar, berstatus hibah dengan akta
· Tanah seluas 2.586 m2 di Kabupaten Minahasa senilai Rp975 juta, berstatus hibah dengan akta
· Tanah dan Bangunan seluas 300 m2/300 m2 di Kota Bekasi senilai Rp3,5 miliar, berstatus hibah dengan akta
Baca Juga: Mengenal Hibah, Sumber Harta Mayor Teddy yang Kekayaannya Tembus Rp15,3 M di LHKPN
· Tanah dan Bangunan seluas 300 m2/25 m2 di Kota Bekasi senilai Rp1,8 miliar, berstatus hasil sendiri
Perihal aset yang berstatus hibah dengan akta, banyak yang penasaran apakah harta tersebut kena pajak atau tidak?
Menukil dari laman LHKPN, harta hibah adalah pengalihan hak atau sesuatu kepada orang lain yang dilakukan ketika masih hidup.
Sementara menurut KBBI, arti hibah adalah pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain.
Kemudian, keberadaan akta adalah sebagai pengesahan legalitas hibah tersebut di mata hukum, yang biasanya berupa akta notaris.
Sesuai Pasal 1682 KUHPerdata, hibah dinyatakan sah dan diakui secara hukum apabila dibuat dalam bentuk akta notaris, dengan naskah aslinya wajib disimpan oleh notaris.
Lantas, apakah aset dengan status hibah kena pajak?
Merujuk pada UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh), dijelaskan bahwa bentuk penghasilan yang diterima dengan nama dan dalam bentuk apapun wajib pajak, termasuk berupa hibah yang akan menjadi objek pajak.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 90/2020, hibah yang diberikan oleh pemberi hibah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan penghasilan kena pajak.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Cukup Ganti Lantai, Rumah Langsung Terlihat Baru Jelang Ramadan dan Idulfitri
-
Makna Imlek bagi Detektif Jubun: Menata Hati, Menjaga Integritas
-
Dari 2.000 Meter ke 30 Hektare: Kisah Rosita dan Hutan Organik yang Tumbuh dari Keteguhan
-
5 Rekomendasi Air Fryer Low Watt Terbaik, Harga Mulai Rp200 Ribuan
-
Dari Hangout ke Syuting, Begini Cara Cassandra Lee Pilih Parfum Sesuai Mood
-
Doa Bangun Tidur Arab, Latin, dan Artinya
-
5 Rekomendasi Mesin Cuci Front Loading Low Watt untuk Keluarga Baru
-
Mumpung Belum Terlambat: Bacaan Niat, Syarat, dan Batas Melakukan Qadha Ganti Hutang Puasa Ramadhan
-
Jadwal Libur Sekolah Awal Puasa 2026, Sambung Imlek Sampai Satu Minggu
-
Cheongsam untuk Cowok Namanya Apa? Ini Ciri-ciri Desain dan Warnanya