Suara.com - Seperti rekan-rekannya di Kabinet Merah Putih, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya juga telah melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN KPK.
Dilihat Suara.com pada Rabu (22/1/2025), Mayor Teddy memiliki harta kekayaan sebesar Rp15,38 miliar tanpa utang sepeserpun. Kebanyakan harta ini disimpan dalam bentuk tanah dan bangunan.
Merujuk pada LHKPN-nya, total nilai aset tanah dan bangunannya mencapai Rp8,2 miliar. Menariknya, sebanyak 4 dari 5 bidang tanah dan bangunan yang dilaporkan Mayor Teddy diklaim sebagai hibah dengan akta.
Berikut ini adalah rincian dari aset tanah dan bangunan Mayor Teddy sesuai LHKPN yang disampaikan pada 15 Januari 2025 tersebut:
- Tanah dan Bangunan seluasi 578 m2/90 m2 di Kabupaten Sragen senilai Rp600 juta, berstatus hibah dengan akta
- Tanah seluas 3.560 m2 di Kabupaten Sragen senilai Rp1,325 miliar, berstatus hibah dengan akta
- Tanah seluas 2.586 m2 di Kabupaten Minahasa senilai Rp975 juta, berstatus hibah dengan akta
- Tanah dan Bangunan seluas 300 m2/300 m2 di Kota Bekasi senilai Rp3,5 miliar, berstatus hibah dengan akta
- Tanah dan Bangunan seluas 300 m2/25 m2 di Kota Bekasi senilai Rp1,8 miliar, berstatus hasil sendiri
Selain itu Mayor Teddy juga masih memiliki 3 unit mobil senilai total Rp1,33 miliar, harta bergerak lainnya sebanyak Rp4,68 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp1,17 miliar.
Besarnya nilai harta kekayaan Mayor Teddy ini terpantau menjadi buah bibir, apalagi jika mempertimbangkan gajinya sebagai prajurit TNI dengan pangkat mayor. Status "hibah dengan akta" yang tersemat di beberapa asetnya pun ikut disorot.
Lantas sebenarnya apa yang dimaksud dengan aset hibah?
Merujuk pada penjelasan di FAQ LHKPN KPK, hibah merupakan pengalihan hak atau sesuatu kepada orang lain yang dilakukan ketika masih hidup dan pelaksanaan pembagiannya dilakukan pada waktu penghibah masih hidup juga.
Selain hibah, KPK juga mengharuskan pejabat untuk mencantumkan apabila harta kekayaannya didapat melalui hadiah maupun warisan. Penerimaan dana beasiswa jugga dikategorikan sebagai hibah, dengan sisanya dilaporkan dalam bentuk kas atau setara kas.
Baca Juga: Silsilah Mayor Teddy, Ajudan Prabowo 'Loncat Kelas' Jadi Seskab Punya Harta Rp15,3 Miliar
Secara garis besar terdapat dua jenis hibah yang dilaporkan di LHKPN KPK, yakni hibah tanpa akta dan hibah dengan akta. Tentu yang membedakan adalah keberadaan akta untuk mengesahkan legalitas hibah tersebut di mata hukum, atau dalam hal ini biasanya berupa akta notaris.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
5 Tips Mengelola Uang THR Anak dengan Bijak agar Tetap Bisa Ditabung
-
Pemerintah Lebaran Tanggal Berapa? Ini Link Pantau Hasil Sidang Isbat Idulfitri 2026
-
5 Tradisi Lebaran di Indonesia: Perang Ketupat sampai Grebeg Syawal
-
Niat Mandi Sunnah Salat Idul Fitri, Ini Tata Cara dan Penjelasannya
-
Berapa Kekayaan Michael Bambang Hartono? Bos Djarum Masuk Jajaran Orang Terkaya di Indonesia
-
Hasil Sidang Isbat Lebaran 2026 Diumumkan Jam Berapa? Ini Jadwal Resminya
-
Contoh Khutbah Idul Fitri Sedih dan Menyentuh Hati Mengingatkan Kita Tentang Kehilangan Ramadan
-
Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
-
Michael Bambang Hartono Punya Anak Berapa? Ini Fakta Keluarga Bos Djarum
-
5 Jenis Pertanggungan BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Karyawan