Suara.com - Seperti rekan-rekannya di Kabinet Merah Putih, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya juga telah melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN KPK.
Dilihat Suara.com pada Rabu (22/1/2025), Mayor Teddy memiliki harta kekayaan sebesar Rp15,38 miliar tanpa utang sepeserpun. Kebanyakan harta ini disimpan dalam bentuk tanah dan bangunan.
Merujuk pada LHKPN-nya, total nilai aset tanah dan bangunannya mencapai Rp8,2 miliar. Menariknya, sebanyak 4 dari 5 bidang tanah dan bangunan yang dilaporkan Mayor Teddy diklaim sebagai hibah dengan akta.
Berikut ini adalah rincian dari aset tanah dan bangunan Mayor Teddy sesuai LHKPN yang disampaikan pada 15 Januari 2025 tersebut:
- Tanah dan Bangunan seluasi 578 m2/90 m2 di Kabupaten Sragen senilai Rp600 juta, berstatus hibah dengan akta
- Tanah seluas 3.560 m2 di Kabupaten Sragen senilai Rp1,325 miliar, berstatus hibah dengan akta
- Tanah seluas 2.586 m2 di Kabupaten Minahasa senilai Rp975 juta, berstatus hibah dengan akta
- Tanah dan Bangunan seluas 300 m2/300 m2 di Kota Bekasi senilai Rp3,5 miliar, berstatus hibah dengan akta
- Tanah dan Bangunan seluas 300 m2/25 m2 di Kota Bekasi senilai Rp1,8 miliar, berstatus hasil sendiri
Selain itu Mayor Teddy juga masih memiliki 3 unit mobil senilai total Rp1,33 miliar, harta bergerak lainnya sebanyak Rp4,68 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp1,17 miliar.
Besarnya nilai harta kekayaan Mayor Teddy ini terpantau menjadi buah bibir, apalagi jika mempertimbangkan gajinya sebagai prajurit TNI dengan pangkat mayor. Status "hibah dengan akta" yang tersemat di beberapa asetnya pun ikut disorot.
Lantas sebenarnya apa yang dimaksud dengan aset hibah?
Merujuk pada penjelasan di FAQ LHKPN KPK, hibah merupakan pengalihan hak atau sesuatu kepada orang lain yang dilakukan ketika masih hidup dan pelaksanaan pembagiannya dilakukan pada waktu penghibah masih hidup juga.
Selain hibah, KPK juga mengharuskan pejabat untuk mencantumkan apabila harta kekayaannya didapat melalui hadiah maupun warisan. Penerimaan dana beasiswa jugga dikategorikan sebagai hibah, dengan sisanya dilaporkan dalam bentuk kas atau setara kas.
Baca Juga: Silsilah Mayor Teddy, Ajudan Prabowo 'Loncat Kelas' Jadi Seskab Punya Harta Rp15,3 Miliar
Secara garis besar terdapat dua jenis hibah yang dilaporkan di LHKPN KPK, yakni hibah tanpa akta dan hibah dengan akta. Tentu yang membedakan adalah keberadaan akta untuk mengesahkan legalitas hibah tersebut di mata hukum, atau dalam hal ini biasanya berupa akta notaris.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Ketika Investasi Jadi Bagian dari Lifestyle Digital Anak Muda
-
Bebas dari Ancaman Siber, Kenali Bodyguard Penjaga Aktivitas Online
-
5 Rekomendasi Jam Tangan Wanita Anti Air yang Stylish dan Tahan Lama
-
Mengenal Wello, Teman Digital Baru yang Menghidupkan Semangat Wellness
-
4 Rekomendasi Lulur untuk Calon Pengantin Wanita, Kulit Cerah dan Wangi di Hari Bahagia
-
5 Body Lotion dengan Glutathione Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Kusam
-
5 Weton Paling Hoki di Desember 2025 Menurut Primbon Jawa, Siap-siap Banjir Rezeki
-
5 Masker Wajah Anti-Aging untuk Usia 50-an, Atasi Keriput hingga Flek Hitam
-
Jawa Timur Bentuk Tahura Lawu, Bisakah Atasi Krisis Lingkungan?
-
4 Face Oil Anti-Aging untuk Usia 40-an, Atasi Tekstur Kulit dan Flek Hitam