Suara.com - Masyarakat kini tengah dilanda oleh kelangkaan gas LPG 3 kg yang pembeliannya tengah dibatasi per Sabtu (1/2/2025).
Pemerintah telah memutar otak agar distribusi gas LPG 3 kg bisa merata dan tepat sasaran sesuai dengan target masyarakat yang disasar, yakni masyarakat miskin.
Pembelian LPG 3 kg kini juga diatur sedemikian rupa sehingga tak sembarang pengecer bisa menjualnya.
Kelangkaan LPG 3 kg juga menyisakan segudang fakta yang menjadi sorotan, termasuk respon sosok Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia yang menegaskan tak akan ada kelangkaan seperti yang ditakutkan.
Berikut sederet fakta terkait kelangkaan LPG 3 kg.
1. Tak dijual di pengecer
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah membatasi penjualan gas LPG 3 kg dengan melarang penjualan di pengecer.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung dalam keterangannya, Jumat (31/1/2025) menegaskan pihaknya telah mengatur agar pembelian gas LPG 3 kg hanya bisa dilakukan di pengecer resmi Pertamina.
Harga jual per unit tabung gas juga diatur agar sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.
2. Cara mencari lokasi penjualan gas LPG 3 kg
Masyarakat dapat mencari lokasi pangkalan Pertamina terdekat melalui ponsel pribadi mereka.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari dalam keterangan tertulis, Minggu (2/2/2025) menyarankan masyarakat untuk mengunjungi situs resmi Pertamina dengan tautan https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg.
Tautan tersebut memberikan informasi terkait pangkalan Pertamina yang menjual gas LPG 3 kg terdekat dari lokasi pengguna.
3. Hanya untuk kalangan masyarakat tertentu
Tabung gas LPG 3 kg sejatinya adalah gas subsidi bagi kalangan masyarakat miskin. Alhasil, pembelian gas LPG 3kg hanya diperuntukkan bagi kalangan masyarakat tertentu sebagai berikut:
- Rumah tangga,
- Usaha mikro,
- Petani sasaran,
- Nelayan sasaran.
4. Beli harus dengan KTP
Dalam rangka mengontrol pembelian agar tepat sasaran, mereka yang hendak membeli gas LPG 3 kg harus membawa KTP.
Aturan ini sebenarnya telah berlaku efektif sejak tahun 2023 silam namun kini tengah diperketat.
KTP pembeli juga harus telah terdaftar dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
5. Alasan kelangkaan: Karena pemangkasan?
Anggota Komisi XII DPR Nevi Zuairina dalam keterangannya pada Senin (3/2/2025) mengungkap salah satu alasan kelangkaan LPG 3 kg yang tengah terjadi.
Menurut Nevi, pemerintah telah mengambil langkah untuk memangkas kuota elpiji bersubsidi tahun 2025.
6. Bahlil tegaskan tidak akan ada kelangkaan
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia akhirnya angkat bicara soal kelangkaan yang terjadi.
Pada Senin (3/2/2025), Bahlil memastikan bahwa kebijakan pemerintah untuk membatasi penjualan gas LPG 3 kg di pangkalan Pertamina tak akan menimbulkan kelangkaan.
Ia menegaskan bahwa kebijakan pembatasan yang tengah berlaku adalah demi subsidi tepat sasaran.
7. Pengecer akan digandeng jadi pangkalan
Bahlil juga berjanji akan memberi solusi konkret yakni dengan mengubah pengecer-pengecer yang memenuhi syarat dinaikkan statusnya menjadi pangkalan.
Ia menilai bahwa dengan kebijakan demikian, pemerintah dapat mengontrol harga penjualan LPG 3 kg agar sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
Terkini
-
12 Tips Kulit Putih Alami yang Aman dan Efektif untuk Wajah Cerah
-
5 Rekomendasi Sunscreen dengan Efek Tone-Up yang Tidak Abu-Abu
-
Investasi Mengejutkan Cristiano Ronaldo: Mengubah Nutrisi Jadi Bisnis Teknologi Masa Depan
-
Rahasia Takjil Surabaya yang Bikin Nagih: Tempe Kriwang, Krispi, Gurih, Ngebawang!
-
5 Rekomendasi Sunscreen Non Comedogenic untuk Kulit Kering
-
Sambut Tahun Kuda Api, Pameran Seni Eksklusif Kenji Chai Hadir di Jakarta Premium Outlets
-
Terpopuler: Sosok Pembeli Lukisan SBY Rp6,5 Miliar, Boikot 21 Kurma Israel
-
7 Menu Sahur Sehat Agar tidak Lemas dengan Bahan Sederhana dan Cepat Dibuat
-
Masih Makan dan Minum Saat Imsak, Puasa Jadi Batal atau Tidak?
-
Resmi! Cek Tanggal Merah Libur Panjang Sekolah Idul Fitri 2026, Berapa Hari Totalnya?