Suara.com - SPMB atau Sistem Penerimaan Murid Baru adalah sistem yang diimplementasikan untuk menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai tahun 2025.
SPMB bertujuan untuk memberikan akses pendidikan yang lebih adil dan berkualitas di Indonesia, dengan menghilangkan stigma terkait sistem zonasi yang sebelumnya diterapkan dalam PPDB.
Jadwal dan persyaratan SPMB 2025 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA mengalami beberapa perubahan signifikan dibandingkan sistem PPDB sebelumnya. Berikut rangkuman terbaru berdasarkan rancangan aturan yang sedang dibahas:
Jalur Penerimaan SPMB 2025
Terdapat empat jalur utama yang akan diterapkan:
1. Jalur Domisili: Menggantikan sistem zonasi dengan pertimbangan jarak tempat tinggal ke sekolah
2. Jalur Afirmasi: Kuota ditingkatkan untuk penyandang disabilitas dan keluarga kurang mampu
3. Jalur Mutasi: Khusus untuk anak yang berpindah domisili karena tugas orang tua/guru
4. Jalur Prestasi: Mempertahankan kriteria akademik dan non-akademik (termasuk kepemimpinan).
Syarat Usia Peserta
SD: 5,5-7 tahun, prioritas usia 7 tahun, izin psikolog untuk usia di bawah 6 tahun.
SMP: Maksimal 15 tahun, lulus SD/sederajat.
SMA/SMK: Maksimal 21 tahun, lulus SMP/sederajat.
Jadwal Penting (Rancangan)
Meskipun jadwal resmi belum dirilis, berikut perkiraan timeline berdasarkan pola tahun sebelumnya:
Berita Terkait
-
Mekanisme dan Jadwal TKA 2026 untuk Syarat Jalur Prestasi SPMB 2026/2027
-
Link Jadwal dan Lokasi SKD SPMB-PM PKN STAN 2025
-
Tiket Emas ke Sekolah Unggulan: TKA Komputer Jadi Penentu Utama Mulai 2026
-
Anak Tak Lolos SPMB, Orang Tua Ancam Boikot SMAN 21 Makassar
-
Cara Lapor Pelanggaran SPMB kota Bekasi, Bisa Laporkan Rekayasa Zonasi
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Promo JSM Alfamidi 13-15 Maret 2026, Kue Kaleng Lebaran Mulai Rp17 Ribuan
-
7 Kesalahan yang Bikin Kue Sagu Keju Hancur, Ini Cara Mengatasinya!
-
Cara Jawab "Kapan menikah" dan 4 Pertanyaan Sensitif saat Lebaran secara Elegan Tanpa Emosi
-
6 Cara Budgeting THR Lebaran 2026, Segini Nominal yang Pantas untuk Orangtua dan Ponakan!
-
Promo Minyak Goreng di Alfamart Diskon Gede-gedean, Cek Daftar Lengkap Merek Favorit
-
Kisah Baju Lebaran Cucu Nabi Muhammad Hasan dan Husein, Teladan Umat Muslim
-
Brongkos Yogyakarta, Hidangan Legendaris Keraton yang Bisa Jadi Inspirasi Menu Lebaran
-
5 Rekomendasi CC Cream Pengganti Foundation untuk Makeup Natural Saat Lebaran
-
Tak Cuma THR, Ini 4 Tunjangan ASN yang Cair Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026
-
27 Ramadan 2026 Tanggal Berapa? Wajib Catat, Diyakini Turunnya Lailatul Qadar