News / Nasional
Senin, 06 Juli 2026 | 10:46 WIB
ilustrasi siswa SMP (gemini)
Baca 10 detik
  • JPPI menyoroti terbatasnya daya tampung sekolah negeri sebagai kendala utama pelaksanaan sistem penerimaan murid baru tahun 2026.
  • Di Kota Tangerang Selatan, hanya 36 persen lulusan SD yang tertampung di SMP negeri karena keterbatasan jumlah kursi.
  • JPPI mendesak pemerintah mengubah paradigma penerimaan murid dari sistem seleksi menjadi mekanisme pemenuhan hak pendidikan bagi setiap anak.

Suara.com - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai terbatasnya daya tampung sekolah negeri masih menjadi persoalan utama dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Salah satu contohnya terjadi di Kota Tangerang Selatan, ketika puluhan ribu lulusan SD harus bersaing memperebutkan kursi SMP negeri yang jumlahnya jauh lebih sedikit.

Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan sistem penerimaan murid baru saat ini masih dibangun di atas kelangkaan kursi sekolah bermutu. Akibatnya, tidak semua anak memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan di sekolah negeri.

Di Kota Tangerang Selatan, kata dia, sekitar 25 ribu lulusan SD hanya memperebutkan sekitar 9 ribu kursi SMP negeri. Artinya, lebih dari 16 ribu anak harus mencari sekolah alternatif.

JPPI mencatat SMP negeri di Kota Tangerang Selatan hanya mampu menampung sekitar 36 persen lulusan SD. Sementara sisanya harus melanjutkan pendidikan ke sekolah swasta atau berisiko tidak melanjutkan sekolah apabila terkendala biaya.

Menurut Ubaid, kondisi serupa juga terjadi di berbagai daerah karena daya tampung sekolah negeri belum sebanding dengan jumlah lulusan.

"Negara tidak boleh merasa tugasnya selesai hanya karena anak tidak diterima di sekolah negeri lalu diarahkan ke swasta. Kalau sekolah swasta masih berbayar mahal dan tidak dijamin negara, maka hak pendidikan anak belum terpenuhi," ujar Ubaid, Senin (6/7/2026).

Ilustrasi Sekolah Swasta [SuaraBali.id/Istimewa]

Ia menilai sistem seperti itu justru menciptakan kesenjangan dalam pemenuhan hak pendidikan.

"SPMB bukan ujian untuk menentukan siapa yang layak mendapat pendidikan. Fungsi SPMB seharusnya memastikan semua anak memperoleh bangku sekolah yang bermutu, bukan menjadi alat seleksi yang menghasilkan anak yang lulus dan anak yang gagal," katanya.

Baca Juga: Kelangkaan Kursi Sekolah Jadi Akar Dugaan Jual Beli Bangku di SPMB 2026

Karena itu, JPPI mendesak pemerintah mengubah paradigma pelaksanaan SPMB dari sistem seleksi menjadi mekanisme pemenuhan hak pendidikan.

"Ukuran keberhasilan SPMB bukan cepatnya seleksi selesai, tetapi terpenuhinya hak pendidikan setiap anak. Negara tidak boleh bangga pada sistem yang tertib secara aplikasi, tetapi masih menyisakan anak tersingkir karena kursi terbatas, aturan ruwet, atau kalah oleh uang dan relasi. SPMB harus dikembalikan pada mandat konstitusi, pemenuhan hak, bukan seleksi anak," tutup Ubaid.

Load More