Bisnis / Makro
Minggu, 28 Juni 2026 | 14:55 WIB
Ilustrasi (Gemini)
Baca 10 detik
  • Komisi X DPR RI dan Kemendiktisaintek menyoroti fenomena 60 ribu calon mahasiswa yang mundur dari PTN akibat kendala finansial dan ketidaksesuaian prodi.
  • Ketua SNPMB mengklarifikasi bahwa 60 ribu data tersebut merupakan akumulasi pengunduran diri dari seluruh jalur seleksi pada tahun sebelumnya.
  • Transformasi PTN menjadi badan hukum memicu kenaikan biaya UKT yang dinilai membebani calon mahasiswa hingga menyebabkan tingginya angka batal kuliah.

Suara.com - Isu mengenai eksodus massal puluhan ribu calon mahasiswa baru yang memutuskan mundur setelah dinyatakan lolos di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mencuat menjadi polemik nasional.

Fenomena ini memicu perdebatan hangat dalam rapat kerja antara Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pendidikan, Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) baru-baru ini.

Dalam forum tersebut, Anggota Komisi X DPR RI, Sofyan Tan, meminta kementerian melakukan penelusuran mendalam terkait rumor adanya 60 ribu calon mahasiswa jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) yang tidak memanfaatkan hak kursi kuliah mereka.

Sofyan menggarisbawahi tiga faktor utama yang dicurigai menjadi pemantik, yakni kesalahan memilih program studi, diterimanya siswa di kampus lain yang dianggap lebih ideal, serta ketidakmampuan finansial akibat tidak terserap dalam skema bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

"Apakah 60 ribu itu memilih jurusan yang salah atau memang diloloskan pada jurusan yang tidak dia berkenan? Yang kedua apakah dia diterima di perguruan tinggi negeri yang lain yang menurut yang bersangkutan lebih sesuai? Yang paling dikhawatirkan adalah yang ketiga bahwa yang lolos ini karena tidak bisa dibiayai lewat KIP Kuliah, maka mereka itu tidak melanjut," papar Sofyan Tan dalam keterangannya yang dikutip dari TVR Parlemen.

Merespon bergulirnya isu tersebut, Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026, Prof. Eduart Wolok, mengklarifikasi bahwa angka 60 ribu peserta yang tidak melakukan registrasi ulang tersebut bukanlah data eksklusif dari jalur prestasi (SNBP) tahun ini, melainkan akumulasi total dari seluruh lini seleksi pada tahun sebelumnya.

"Angka sekitar 60 ribu peserta itu merupakan akumulasi calon mahasiswa yang tidak melakukan registrasi ulang dari seluruh jalur penerimaan perguruan tinggi pada pelaksanaan SNPMB tahun sebelumnya," beber Eduart.

Data riil panitia menunjukkan bahwa khusus untuk jalur SNBP, tingkat kepatuhan daftar ulang justru tergolong sangat tinggi, yakni mencapai 92 persen.

Angka sisa pengunduran diri baru terakumulasi ketika digabungkan dengan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan Jalur Mandiri.

Baca Juga: Demo Mahasiswa di Patung Kuda Memanas, Orator Teriak Minta Massa dan Polisi Mundur

Meskipun demikian, jika diletakkan dalam lanskap kapasitas tampung PTN nasional yang berada di kisaran 500.000 kursi, angka kemubaziran ini tetap setara dengan hilangnya sekitar 12 persen jatah kursi pendidikan tinggi akibat dinamika proses daftar ulang.

Sorotan Keras Komodifikasi Pendidikan Tinggi dan Status PTN-BH

Di sisi lain, gelombang protes mengenai mahalnya biaya penentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) terus disuarakan oleh kelompok masyarakat.

Juru Bicara Gerakan Rakyat, Fajar Fathurahman, mengkritik keras adanya jurang pemisah antara komitmen politik pemerintah dengan situasi riil di lapangan.

Ia mengungkit kembali janji kampanye Presiden Prabowo Subianto pada September 2023 lalu yang menyatakan komitmennya agar sekolah dan universitas negeri tidak memungut biaya dari siswa.

Menurut Gerakan Rakyat, tingginya angka batal kuliah ini bersumber dari pergeseran tata kelola birokrasi kampus yang masif bertransformasi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).

Load More